Advertisement
Source : Sumber: kemenkopmk.go.id

5 Contoh Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum

Sebagai salah satu dasar negara Indonesia, nilai Pancasila diterapkan dalam berbagai bidang termasuk politik dan hukum. Dalam artikel ini, Mamikos akan berikan beberapa contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang hukum dan politik.

28 Juli 2024 M Ansor

Adapun bunyi dari Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Contoh Perilaku Sesuai Nilai Pancasila di Sekolah dan Lingkungan Keluarga

Apa Saja Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila?

Sebagai sebuah dasar yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara. Pancasila memiliki beberapa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Adapun nilai-nilai tersebut adalah ketuhanan pada sila pertama, kemanusiaan pada sila kedua, persatuan pada sila ketiga, kerakyatan pada sila keempat, serta keadilan pada sila kelima. 

Bagaimana Contoh Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pancasila memiliki 5 pilar yang berbeda. Setiap pilarnya terkandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman hidup rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Perwujudan nilai-nilai tersebut diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah dalam bidang politik dan hukum.

Lalu, seperti apakah contoh perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum?

Nah, bagi kamu yang sudah sangat penasaran untuk mengetahui seperti apa saja contoh perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum.

Berikut Mamikos berikan beberapa contohnya yang menarik untuk kamu pelajari.

1. Menjunjung Hak Asasi Manusia

Contoh perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum yang pertama adalah menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia).

Di Indonesia, HAM merupakan salah satu hal yang sangat dihargai. Bahkan, ini sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. 

Dimana dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa Pancasila sangat menjunjung tinggi harkat serta martabat dari manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

HAM sendiri merupakan sebuah hak yang melekat dan dimiliki oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan, hak tersebut wajib untuk dihormati serta dilindungi oleh negara.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai ciptaan Tuhan, sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. 

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tersebut disahkan oleh presiden ketiga Indonesia yaitu BJ Habibie sebagai upaya untuk melindungi hak asasi masyarakat Indonesia apabila suatu saat terjadi masalah HAM.

Halaman:

Advertisement