6 Contoh Surat Kuasa yang Sah & Cara Membuatnya

6 Contoh Surat Kuasa yang Sah & Cara Membuatnya – Teman-teman Mamikos, apakah kamu pernah mengurus suatu keperluan khusus yang tidak bisa kamu lakukan sendiri dan diminta untuk memberi kuasa kepada orang lain? Sederhana saja, STNK motor kamu telah selesai diperpanjang di kantor samsat. Namun pada hari tersebut, kamu tidak bisa mengambilnya karena harus bekerja dan pulang sore hari. Nah, STNK tersebut bisa diambil anggota keluarga lain tapi harus menyertakan surat kuasa yang sah. 

Contoh Surat Kuasa yang Sah

pixabay.xom

Kira-kira kenapa, ya harus membutuhkan surat kuasa? Begini, surat kuasa berfungsi sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tugas yang tertulis pada surat kuasa. Surat kuasa biasanya dibutuhkan untuk mengurus hal-hal yang dianggap penting dan krusial. STNK itu salah satu dokumen penting, kalau hilang urusannya bisa panjang. Oleh sebab itu, diperlukan bukti pertanggungjawaban yang sah. 

Pengertian Surat Kuasa yang Sah 

Menurut wikipedia, Surat kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut. Surat ini biasanya berkenaan dengan kegiatan pelaksanaan penugasan kegiatan penting, sehingga diperlukan suatu surat kuasa. Oleh karena itu, biasanya surat kuasa ditempel materai pada kolom tanda tangan pemberi kuasa.

Jenis-jenis Surat Kuasa yang Sah 

Dilihat dari segi isi,surat kuasa yang sah ada dua, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum adalah surat kuasa dari seseorang kepada seseorang yang lainnya untuk mengurus beberapa urusan peribadi pemberi kuasa. Misalnya surat kuasa untuk mengurus semua harta bendanya, mengurus dokumen tertentu, pengambilan barang, dan lain sebagainya. Pada intinya surat ini diberikan hanya untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa saja. 

Dasar Hukum :  Pasal 1796 BW  “Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

2. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang yang lainnya untuk mengurus  perbuatan hukum tertentu di pengadilan. Misalnya surat kuasa untuk mengajukan gugatan utang-piutang, 

Kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa harus ditulis kan secara terperinci di dalam surat ini. Jadi, surat kuasa ini diberikan hanya untuk mengurus kepentingan tertentu saja. Misalnya, penerima kuasa diberikan kuasa untuk mengurus gugatan utang-piutang di pengadilan, maka penerima kuasa tidak bisa mengurus kepentingan pemberi kuasa lainnya yang berhubungan dengan hukum di pengadilan. 

Dasar Hukum: Pasal 1795 BW “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”

3. Surat Kuasa Istimewa 

Surat kuasa istimewa adalah surat yang diberikan kepada penerima kuasa dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

  1. Bersifat Limitatif. Kebolehan memberi kuasa istimewa hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi. Lingkup tindakannya hanya terbatas misalnya, untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, untuk membuat perdamaian, untuk mengucapkan sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai aturan perundang-undangan.
  2. Harus Berbentuk Akta Otentik (Akta Notaris). Surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah.

4. Surat Kuasa Perantara

Surat kuasa perantara adalah surat yang diberikan pemberi kuasa (pihak pertama/principal) kepada penerima kuasa (pihak kedua/agen) untuk menjadi perwakilan yang akan mengurus permasalahan hukum pihak ketiga  

Dasar Hukum : Pasal 1792 BW “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.“

Ciri-Ciri Surat Kuasa yang Sah

Beberapa ciri-ciri yang terdapat dalam surat kuasa yang sah adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan bahasa yang baku. Surat kuasa yang sah harus disusun dengan bahasa yang baku dan mudah dimengerti.
  2. Memiliki isi pernyataan kekuasaan. Surat kuasa yang sah harus berisi pernyataan pengalihan kekuasaan ataupun wewenang dari diri sendiri kepada pihak lain untuk melakukan beberapa hal.
  3. Singkat dan jelas. Bahasa yang tertuang pada surat kuasa yang sah harus disusun secara singkat, padat, dan jelas sesuai dengan fungsinya.

Struktur Surat Kuasa yang Sah

Berikut ini adalah struktur resmi surat kuasa yang sah:

  1. Kepala Surat
    Kop surat terdiri dari nama perusahaan atau instansi,alamat, nomor kotak pos, kode pos, telepon, dan logo perusahaan. Kepala surat tidak diperlukan untuk jenis surat pribadi atau berasal dari pemberi kuasa perorangan. 
  2. Nomor Surat
    Nomor surat ini diterbitkan oleh perusahaan, instansi atau organisasi pembuat surat. Artinya, nomor surat tidak perlu dicantumkan untuk surat kuasa pribadi.
  3. Pemberi Kuasa
    Pemberi kuasa menjadi suatu persetujuan jika dirinya tidak diberikan lagi kekuasaan pada orang yang dipilihnya untuk bisa menyelesaikan suatu urusan.
  4. Identitas Pemberi Kuasa
    Hal lainnya yang harus dicantumkan adalah identitas pemberi kuasa secara lengkap sesuai dengan data asli. Identitas tersebut mencakup nama lengkap, nomor KTP, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan nomor telepon.
  5. Penerima Kuasa
    Penerima kuasa adalah mereka yang dipilih oleh pihak pemberi kuasa untuk bersedia mewakilinya dalam menyelesaikan suatu urusan tertentu.
  6. Identitas Penerima Kuasa
    Isi identitas yang harus diisi oleh penerima kuasa mencakup nama lengkap, nomor KTP, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan nomor telepon.
  7. Isi Kuasa atau Hal yang Dikuasakan
    Isi surat kuasa adalah rincian atau hal apa saja yang dikuasakan oleh penerima kuasa, seperti pengambilan dokumen, pengambilan uang, pembukaan rekening, menghadiri sidang di pengadilan, penjualan tanah dan rumah, talak cerai, dan lain sebagainya. 
  8. Waktu Pemberian Kuasa
    Waktu pemberian kuasa umumnya ditentukan berdasarkan kapan surat kuasa tersebut dibuat dan langsung diberikan kepada pihak penerima kuasa. Tapi, dalam surat kuasa pribadi, umumnya pemberi dan penerima kuasa akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan pemberian kuasa.
  9. Tanda Tangan
    Dalam hal ini, pihak penerima dan pemberi kuasa harus saling menyetujui surat kuasa tersebut. Artinya, dalam hal ini tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam pemberiaan kuasa tugas atau urusan.

Contoh Surat Kuasa Umum yang Sah

Download Surat Kuasa Umum:

Contoh Surat Kuasa Khusus yang Sah

Download Surat Kuasa Khusus:

Contoh Surat Kuasa Istimewa yang Sah

Download Surat Kuasa Istimewa:

Contoh Surat Kuasa Perantara yang Sah

Download Surat Kuasa Perantara:

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB 

Download Surat Kuasa Pengambilan BPKB:

Contoh Surat Kuasa Kedinasan

Download Surat Kuasa Kedinasan:

Ingat, ya teman-teman, surat kuasa itu diberikan untuk mewakili kepentingan yang tidak dapat kamu lakukan sendiri. Oleh sebab itu, disarankan kamu memiliki orang yang dapat dipercayai dan memiliki kompetensi dalam kuasa yang diberikan, terutama kuasa yang berhubungan dengan hukum dan pengadilan. 

Surat kuasa yang diberikan untuk menyelesaikan masalah-masalah krusial seperti perceraian, harta gono-gini, pajak, utang-piutang, dan lainnya harus dibuat dengan detail dan teliti. Kamu harus membuat surat kuasa yang sah dengan cermat dan fokus, tidak boleh sembarangan memberikan kuas.Oke, teman-teman?


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah