7 Daerah Yang Melakukan ‘Lockdown’ Cegah Penyebaran Corona Covid-19

Corona Covid-19 – Jika pada beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak mengambil kebijakan lockdown dalam menghadapi pandemi Covid-19 maka beberapa daerah di Indonesia bertindak sebaliknya. Hingga hari ini (27/3), situasi wabah virus Corona di Indonesia berada pada ranking ke-5 terkait kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia, dengan CFR 8 sampai 10 persen. Penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya membuat sejumlah pejabat daerah memutuskan untuk melakukan lockdown demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kira-kira daerah mana saja sih yang sudah melakukan lockdown ini? Berikut sudah Mamikos rangkumkan informasinya.

Mencegah Corona Covid-19, Deretan Daerah Ini Melakukan ‘Lockdown’

i0.wp.com

 

Lockdown menjadi salah satu kata populer sejak pandemi virus Corona jenis baru Covid-19 menyebar luas secara global. Akibat penyebaran pandemi virus Corona ini, beberapa negara telah memutuskan untuk melakukan lockdown. Negara yang pertama kali melakukan lockdown tentu saja adalah Tiongkok, tepatnya di kota Wuhan tempat pertama kali virus tersebut muncul. Menyusul Tiongkok, saat ini Italia, Filipina, Arab Saudi, Spanyol, dan Prancis telah menerapkan kebijakan lockdown. Ketika Indonesia menolak untuk melakukan lockdown, beberapa daerah pun mulai mengambil kebijakan lockdown daerah mereka sendiri demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini. Buat kamu yang masih belum terlalu paham dengan istilah lockdown dan ingin mengetahui deretan daerah yang sudah melakukan lockdown di Indonesia, simak penjelasannya berikut ini yuk.

Apa Itu Lockdown?

Lockdown memiliki arti penutupan akses dari dalam maupun luar. Lockdown menjadi sebuah protokol darurat dan biasanya hanya dapat ditetapkan oleh otoritas pemerintah. Kata ini juga bisa digunakan dalam arti melindungi orang di dalam fasilitas. Dalam kasus pandemi Covid-19, negara yang terinfeksi virus Corona mengunci akses masuk dan keluar untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas. Lockdown juga biasanya akan diikuti dengan larangan mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang, penutupan sekolah dan universitas, hingga tempat-tempat umum. Usaha ini dilakukan untuk menekan risiko penularan virus corona pada masyarakat di luar wilayah lockdown. Lockdown ini bersifat temporer dan bisa dicabut sewaktu-waktu, jika kondisi dianggap sudah membaik.

Alasan Melakukan Lockdown

Penerapan lockdown dianggap penting untuk mengurangi penyebaran wabah yang lebih masif. Dilansir dari kumparan.com, lockdown yang diterapkan pada 1918 saat Flu Spanyol terbukti berhasil ketika diterapkan cukup awal dan cukup lama. Lockdown menawarkan hasil yang lebih efektif dalam menekan penyebaran virus corona ketimbang membiarkan orang lain melakukan apa yang mereka mau secara bebas (free-for-all).

Lockdown Terbukti Ampuh Untuk Menahan Penyebaran Covid-19?

Jika kita belajar dari Tiongkok, sepertinya kebijakan lockdown ini terbukit ampuh. Lockdown yang dimaksudkan disini sebenarnya adalah memperluas jangkauan social distancing dalam skala yang jauh lebih besar dan dampak yang jauh lebih luas. Menurut catatan Bloomberg (19/03/2020), Provinsi Hubei melaporkan tidak ada kasus infeksi Covid-19 baru di wilayahnya. Provinsi Hubei merupakan area pusat penyebaran virus Corona, dengan Wuhan sebagai ibukotanya. Sebaliknya, secara nasional, angka infeksi virus Corona di Tiongkok masih bertambah sebanyak 34 kasus. Namun, sebagian besarnya merupakan imported case atau berasal dari orang yang baru pulang dari luar negeri.

Lantas, apakah ini satu-satunya jalan? Jawabannya adalah belum tentu. Negara seperti Singapura dan Korea Selatan sejauh ini tidak memberlakukan lockdown dan mereka tetap mampu menahan laju persebaran dengan tingkat kematian akibat Covid-19 yang rendah. Namun, tentu kedua negara tadi juga melakukan pencegahan tersendiri. Korea Selatan misalnya, menjadi negara dengan jumlah pemeriksaan Covid-19 paling banyak per kapita di dunia. Negara ini sudah melakukan tes virus corona pada kurang lebih 290.000 orang warganya.

Kebijakan lockdown ini rupanya efektif untuk menekan angka penyebaran. Sebab, banyak kasus bisa diketahui sejak dini melalui langkah ini. Sehingga, pasien positif tersebut tidak sempat menyebarkannya ke orang lain. Dari data yang dilansir Reuters, jumlah pasien baru positif corona di Korea Selatan (18/03/2020) turun drastis menjadi 93 orang per hari, setelah dua minggu sebelumnya menyentuh angka 909 infeksi baru per hari. Jadi, jika ditanya manakah yang paling efektif, rasanya itu semua tergantung dari keseriusan langkah pencegahan itu sendiri, apapun metodenya.

Daerah Yang Sudah Melakukan Lockdown

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Wilayah yang hendak menetapkan lockdown pun disebut mesti berkoordinasi dengan Pusat lebih dulu. Pada prinsipnya banyak daerah yang sudah mulai melakukan penutupan terbatas di kawasan wisata, sekolah, maupun acara. Misalnya, Kabupaten Bogor yang menutup kawasan Puncak, serta Malang yang menunda keramaian. Namun, ada beberapa daerah yang menerapkan kebijakan lockdown yang lebih masif. Berikut 7 daerah yang sudah menerapkan kebijakan lockdown tersebut.

1. Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sudah mengambil kebijakan untuk menerapkan semi-lockdown dengan mendeklarasikan status Covid-19 di Solo sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (13/3). Bentuk lockdown yang diterapkan di Solo di antaranya adalah meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara dengan massa bessar, pembatalan car free day, penutupan destinasi pariwisata. Kebijakan ini diambil menyusul kasus kematian satu pasien positif di RSUD dr. Moewardi, Rabu (11/3). Wali Kota Solo menyebut kebijakan semi-lockdown tersebut bisa diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada warganya untuk menetap di rumah masing-masing selama sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi. Dalam surat bernomor 45/satgascovid19/iii/2020 bertanggal 23 Maret 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster mempertimbangkan kasus penularan corona yang semakin meningkat di Pulau Dewata. Pecalang pun melakukan pemblokiran jalan-jalan akses ke sejumlah kota seperti Denpasar.

3. Tegal

Berbeda dari kota lainnya, Pemerintah Kota Tegal menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown per 30 Maret. Hal ini dikarenakan ditemukannya salah seorang warga kota Tegal yang sudah positif terinfeksi virus Corona. Wali Kota Tegal juga menyebut kebijakan ini membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota ini akan ditutup selama empat bulan sejak 30 Maret 2020. Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.

4. Papua

Lukas Enembe selaku Gubernur Papua juga sudah melakukan sistem lockdown di daerahnya. Beliau mengatakan bahwa akses orang dan penumpang dari laut dan udara sudah ditutup sementara untuk menekan penyebaran virus Corona. Hal itu dikecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan. Selain itu, Status Siaga Darurat juga sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April 2020. Kebijakan itu menyusul warga Papua yang terinfeksi Covid-19 per Kamis (26/3) yang mencapai total 7 orang.

5. Maluku

Gubernur Maluku Murad Ismail juga telah mengeluarkan pernyataan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19). Surat keputusan Gubernus tersebut akan berlaku mulai Minggu (22/3). Keputusan ini dikeluarkan Gubernur Maluku setelah salah satu warga Bekasi, Jawa Barat positif terinfeksi virus Corona pertama di Maluku.
Murad mengaku penutupan sementara jalur transportasi laut dan udara tak mengganggu perekonomian di Maluku. Stok kebutuhan pokok selama lima bulan ke depan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga di tengah wabah virus Corona ini.

6. Aceh

Selain ada daerah yang menerapkan kebijakan orang asing masuk untuk menguragi penyebaran corona. Pemerintah Aceh misalnya yang sama sekali melarang warga negara asing masuk meski anak buah kapal yang bersandar atau kru pesawat yang transit di bandara.

7. Kabupaten Rote Ndao (NTT)

Sementara Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggar Timur melarang orang dari luar NTT atau warga negara asing masuk. Jika terpaksa atau karena sesuatu hal mendesak, maka mereka akan orang luar NTT akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari. Per Kamis (26/3), jumlah kasus Covid-19 di Maluku terdiri dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 98 orang dan empat Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta satu positif Corona.

Nah, di atas tadi Mamikos sudah rangkumkan informasi seputar 7 daerah yang melakukan lockdown demi cegah penyebaran Corona Covid-19. Kabarnya, kini pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19 lho. Oh iya, buat kamu yang berencana ingin merantau ke luar kota untuk menempuh pendidikan, maka jangan lupa untuk download aplikasi Mamikos di ponsel kamu ya! Di aplikasi Mamikos kamu akan dengan mudah menemukan informasi seputar kost-kostan, sewa apartemen, hingga sewa rumah kontrakan dengan mudah yang bisa menjadi tempat tinggal kamu nantinya.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: