Gratis Listrik Selama 3 Bulan (April Mei Juni) 2020 Dari Pemerintah, Berikut Syaratnya!

Gratis Listrik – Langsung dari Istana Bogor, Presiden Joko Widodo (31/03) menggelar konferensi pers di terkait beberapa bantuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terpukul akibat wabah Corona. Guna meminimalisir dampak dari virus Corona ini, Jokowi pun memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran tarif listrik. Jokowi mengungkapkan membebaskan biaya listrik selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Namun, kira-kira apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan gratis listrik dari pemerintah ini? Berikut informasinya dirangkum di bawah ini.

Syarat Memperoleh Gratis Listrik Selama 3 Bulan Dari Pemerintah

1.bp.blogspot.com

 

Presiden Joko Widodo menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan listrik ini diberikan untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus Corona. Namun, ternyata tidak semua kalangan masyarakat bisa merasakan bantuan dari pemerintah. Untuk bisa menikmati gratis listrik selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020, kamu pun harus memiliki daya listrik tertentu sebagai persyaratan yakni.

Karena Jokowi mengatakan hanya memberikan keringanan untuk dua jenis pelanggan listrik, yakni:

  • pelanggan 450 VA
  • pelanggan listrik 900 VA

Jika kamu bukan salah satu diantara keduanya, maka kamu pun tidak mendapatkan bantuan gratis listrik dari pemerintah ini. Adapun penggratisan listrik selama tiga bulan ini hanya diberikan kepada pelanggan kelompok daya 450 VA. Artinya, 24 juta pelanggan yang masuk kelompok ini tak perlu membayar tagihan listrik untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. Sementara itu, untuk pelanggan kelompok daya 900 VA, Presiden Jokowi mengumumkan hanya akan memberikan diskon tarif 50 persen selama tiga bulan. Sama dengan kelompok sebelumnya, 7 juta pelanggan 900 VA ini akan mendapat potongan tarif 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Selain insentif listrik, Presiden Jokowi pun mengumumkan beberapa stimulus ekonomi lainnya untuk meredam dampak virus corona. Seperti, menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga, kemudian juga menaikkan anggaran kartu pra kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Menurut Presiden Jokowi, pandemi virus Corona ini bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian tanah air. Karenanya, pemerintah pun perlu mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan. Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus Corona. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun. Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Presiden Jokowi dalam konferensi pers juga menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi virus Corona. Kondisi tersebut dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan. Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

Terkait dengan keringanan pembayaran tarif listrik, sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 26 Maret juga sudah mengusulkan penurunan tarif listrik minimal Rp100 per kWh selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat rentan miskin yang berpendapatan harian selama pandemi virus Corona. YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA bahkan untuk golongan 1.300 VA sekalipun. Hingga saat ini, tarif listrik non-subsidi yang berlaku berkisar Rp1.352 per kWh. Namun, jika usulan dari YLKI ini diterima maka tarif listrik selama wabah  Corona bisa turun menjadi Rp1.252 per kWh.

Tak hanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saja yang mengusulkan sejumlah pendapatnya terkait wabah virus Corona ini. Sebelumnya, World Bank juga telah memberikan sejumlah saran untuk Indonesia dalam menghadapi dampak negatif virus Corona, termasuk soal tarif listrik. Berikut saran dari World Bank tersebut:

  • Pemberian THR Lebih Cepat
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • Insentif BPJS Kesehatan
  • Bantuan Pangan Non Tunai
  • Tarif Listrik Gratis
  • Bebas Pajak

Oke, itu tadi info seputar gratis listrik yang diberikan pemerintah selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2020. Soal keringanan tarif ini sebelumnya juga telah didorong oleh sejumlah anggota DPR RI, seperti Ketua Komisi VII DPR RI. Selain memberikan insentif tarif listrik, Jokowi juga memberikan stimulus lain bagi warga kurang mampu seperti kartu sembako, kartu pra-kerja, dan lainnya. Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis tanpa harus turun ke jalanan.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: