Ini Letak dan Contoh Nomor Sertifikat Tanah yang Benar, Jangan Sampai Salah
Penasaran dimana letak nomor sertifikat tanah? Cari tahu lebih lanjut di artikel berikut, ya!
Dalam proses pembelian sebuah rumah, tentu kita akan dihadapkan oleh berbagai macam hal terutama pengurusan sertifikat tanah yang akan dibeli.
Sertifikat inilah yang akan menjadi bukti hak milik tanah seseorang. Namun beberapa orang mungkin masih awam dengan letak nomor sertifikat tanah tersebut.
Kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai letak dan contoh dari nomor sertifikat tanah yang benar. Simak terus artikel berikut, ya! 📖😊✨
Daftar Isi
Apa itu Sertifikat Tanah?

Sebelum beralih ke pembahasan yang lebih mendetail, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu mengenai definisi sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau lahan.
Biasanya sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu tanah. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai acuan terhadap legalitas tanah yang akan dibeli.
Apabila kalian membeli tanah dan telah mendapatkan sertifikat tanah yang baru, kalian dapat mendaftarkan secara resmi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya.
Berikut beberapa tujuan dari pendaftaran tanah:
- Memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat tanah.
- Menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan untuk mempermudah pemerintah dalam memperoleh data yang diperlukan.
- Sebagai penyajian data kantor pertanahan atas peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, daftar tanah, dan daftar nama.
- Sebagai bentuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Manfaat Sertifikat Tanah
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat tanah, ternyata memiliki berbagai macam manfaat apabila kalian memiliki sertifikat tersebut. Berikut beberapa manfaat dari sertifikat tanah:
- Mempermudah dalam proses peralihan hak atas tanah
- Memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki
- Kepemilikan sertifikat tanah juga dapat menjadikan harga tanah menjadi lebih tinggi
- Memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain saat akan diadakan kegiatan pembangunan.
Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Tentunya saat hendak membeli tanah, kalian perlu mengetahui beberapa jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia. Sertifikat tanah ini sangat penting apabila kalian ingin membeli properti bangunan seperti rumah dan lain sebagainya.
Sehingga, sertifikat tanah inilah yang akan menjadi bukti kepemilikan suatu tanah yang sah dan bisa menjadi acuan terhadap legalitas tanah yang hendak dibeli.
Berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis sertifikat tanah tertinggi dan paling kuat dimata hukum yang berlaku di Indonesia.
SHM inilah yang akan menjadi bukti kepemilikan suatu lahan yang sah dan valid. Sehingga pemilik dari sertifikat ini dapat memiliki hak penuh apabila akan memanfaatkan, mengelola, atau mendirikan bangunan di tanah tersebut.
Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka pemilik SHM inilah yang paling berhak atas tanah tersebut. Disamping itu, jenis sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan kredit kepada bank.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu maupun suatu badan usaha untuk memanfaatkan serta mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, misalnya pertanian ataupun peternakan.
Biasanya, luas tanah yang dapat dijadikan sebagai hak guna usaha yaitu minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Jangka waktu yang diberikan yaitu maksimal 35 tahun serta dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.
Selain itu, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ini juga dapat dipindahtangankan. Namun perlu diketahui bahwa proses pemindahtanganan SHGU harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.
3. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat hak pakai inilah yang menunjukkan hak atas penggunaan atau pengambilan hasil lahan milik negara maupun milik pihak lain yang diberikan kepada pihak kedua melalui surat perjanjian.
Meskipun sertifikat ini hampir mirip dengan sewa menyewa, namun kenyataannya sangatlah berbeda. Hak pakai yang diberikan hanya dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai dengan persyaratan yang mengandung unsur pemerasan.
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Biasanya, para pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan pendirian sebuah bangunan atau keperluan lain.
Pemberian hak pada sertifikat tersebut juga memiliki batasan jangka waktu kurang lebih selama 30 tahun. Apabila akan melakukan perpanjangan, maka dapat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.
Lahan yang berstatus sebagai SHGB sering kali dimanfaatkan oleh developer untuk membangun apartemen hingga perumahan. Keunggulan sertifikat hak guna bangunan dengan jenis sertifikat tanah lain yaitu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bahkan Warga Negara Asing (WNA).
Letak Nomor Sertifikat Tanah
Beberapa orang mungkin masih asing dengan letak dan cara membaca nomor sertifikat tanah. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam melihat nomor sertifikat tanah, kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai letak nomor sertifikat tanah dan cara membacanya.
Nomor sertifikat tanah biasanya terletak di bagian bawah lembar sertifikat dan biasanya diberikan sesuai dengan urutan atau sistem khusus. Untuk membaca nomor sertifikat tanah tersebut, kalian dapat mengikuti contoh di bawah ini:
Misal terdapat nomor sertifikat tanah sebagai berikut,
10.15.22.05.3.01234
Cara membaca kode tersebut yaitu:
- Dua digit pertama merupakan kode provinsi, misalnya kode provinsi Jawa Barat.
- Dua digit kedua merupakan kode kabupaten atau kota, misalnya kode Kota Bandung.
- Dua digit ketiga merupakan kode kecamatan, misalnya kode Kecamatan Ujung Berung.
- Dua digit keempat merupakan kode kelurahan atau desa, misalnya Kelurahan Pasanggrahan
- Satu digit berikutnya yaitu kode atau semacam nama untuk hak milik.
- Lima digit terakhir merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Cara Mengecek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah
Tentunya saat melakukan jual beli tanah kalian harus memastikan bahwa nomor sertifikat tanah tersebut asli. Berikut beberapa langkah yang dapat kalian lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi online:
1. Unduh aplikasi BPN Online pada ponsel kalian.
2. Melakukan registrasi akun BPN Online.
3. Langkah selanjutnya yaitu mulai mengecek keaslian nomor sertifikat tanah dengan klik menu Info Sertifikat, selanjutkan klik Daftar Sertifikat.
4. Tunggu beberapa saat hingga informasi terkait nomor sertifikat tanah tersebut muncul di layar ponsel.
5. Mulailah mencocokkan informasi tanah yang ada di dalam aplikasi dengan nomor pada sertifikat tanah.
Demikian informasi mengenai letak dan contoh nomor sertifikat tanah yang benar serta cara mengecek keaslian nomor sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantu!
Jangan lupa untuk selalu update informasi melalui blog Mamikos karena disini tempatnya berbagai macam informasi menarik lainnya. Dijamin ter up to date, deh! 😊✨
Selain itu, jika kamu ingin menemukan hunian berkualitas dengan desain yang keren, kunjungi situs Mamikos Jual Beli Rumah, ya!
Referensi:
Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/06/093100165/cara-mengecek-nomor-sertifikat-tanah-secara-online-atau-offline?page=all
3 Cara Mudah Cek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Bacanya [Daring]. Tautan: https://mofi.id/artikel/nomor-sertifikat-tanah
Temukan Rumah Impianmu di sini:




