4 Jabatan Pangkat Golongan PNS Guru dan Besaran Gajinya
Informasi lengkap tentang 4 jabatan pangkat golongan PNS guru, gaji pokok berdasarkan golongan, tunjangan, serta syarat kenaikan pangkat.
- Sistem pangkat dan golongan PNS guru: jabatan fungsional terdiri dari Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama yang terkait dengan pangkat/golongan (umumnya Golongan III untuk awal karier dan Golongan IV untuk jenjang lanjut) berdasarkan peraturan PP No. 5 Tahun 2024.
- Gaji pokok berdasarkan golongan: Golongan III berkisar sekitar Rp2.785.700βRp5.180.700 (IIIaβIIId), sedangkan Golongan IV berkisar sekitar Rp3.287.800βRp6.373.200 (IVaβIVe); total penghasilan biasa lebih tinggi setelah penambahan tunjangan.
- Tunjangan dan kenaikan pangkat: guru menerima berbagai tunjangan (profesi, keluarga, anak, beras, kinerja, tunjangan 3T, dll.); kenaikan pangkat bergantung pada akumulasi angka kredit, penilaian kinerja minimal "Baik", pengalaman, dokumen administratif, dan peningkatan pendidikan (S2/S3) untuk mempercepat jenjang karier.
Jabatan pangkat golongan PNS guru menjadi salah satu informasi penting bagi siapa saja yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan. Sistem ini tidak hanya menunjukkan tingkatan karier guru PNS, tetapi juga berpengaruh langsung pada besaran gaji yang diterima setiap bulan.
Memahami struktur jabatan dan golongan ini dapat membantu calon guru PNS maupun guru yang sudah bekerja dalam merencanakan pengembangan karier serta penghasilan secara lebih terarah.
Artikel Mamikos ini akan merinci 4 jabatan pangkat golongan PNS guru beserta besaran gajinya. Yuk, simak selengkapnya! π§βπ«πΈπ
Daftar Isi
- Apa itu Jabatan Pangkat Golongan PNS Guru?
- Jenjang Jabatan PNS Guru dan Pangkatnya
- Rincian Gaji Pokok PNS Guru Berdasarkan Golongan
- Tunjangan Tambahan untuk Guru PNS
- Perbedaan Jabatan Fungsional dan Golongan dalam Karier Guru PNS
- Syarat Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS Guru
- Pengaruh Pendidikan terhadap Jabatan Pangkat Golongan PNS Guru
- Penutup
Apa itu Jabatan Pangkat Golongan PNS Guru?

Sistem penggajian PNS di Indonesia menggunakan pangkat dan golongan ruang yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat menunjukkan tingkatan seseorang dalam struktur kepegawaian PNS, sedangkan golongan ruang menjadi dasar penetapan hak gaji pokoknya. Sementara itu, jabatan fungsional guru ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, kompetensi, dan pengalaman kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sistem pangkat dan golongan, guru PNS memiliki jenjang fungsional yang lazim disebut sebagai Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama. Istilah ini sekaligus mencerminkan jenjang karier yang dilalui oleh seorang guru selama masa tugasnya sebagai PNS.Β
Jenjang Jabatan PNS Guru dan Pangkatnya
Berikut adalah penjelasan lebih jelas tentang jabatan fungsional dan pangkat dalam karier guru PNS:
1. Guru Ahli Pertama
Guru Ahli Pertama merupakan jenjang awal bagi guru yang baru diangkat menjadi PNS. Pada tahap ini, pangkat yang umum ditemui antara lain Penata Muda dengan golongan ruang III/a hingga III/b, tergantung masa kerja dan kualifikasi pendidikan.
2. Guru Ahli Muda
Setelah melewati jenjang pertama dan memenuhi syarat administratif serta pengalaman kerja, guru masuk ke jenjang Guru Ahli Muda. Pangkat pada tingkatan ini biasanya berupa Penata dengan golongan ruang III/c atau Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/d.
3. Guru Ahli Madya
Guru Ahli Madya merupakan tahapan yang menunjukkan pengalaman dan kapabilitas profesional lebih tinggi. Pangkat yang menyertai jenjang ini biasanya adalah Pembina dengan golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b, atau Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c.
4. Guru Ahli Utama
Puncak karier fungsional guru PNS adalah jenjang Guru Ahli Utama. Pangkat di level ini mencakup Pembina Utama Madya dengan golongan ruang IV/d dan Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e, yang secara administratif merupakan golongan tertinggi dalam kebijakan penggajian PNS guru.
Rincian Gaji Pokok PNS Guru Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok PNS guru ditentukan oleh golongan ruang yang dimiliki. Dalam praktiknya, guru PNS memulai karier dari golongan III/a, karena kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Oleh karena itu, pembahasan gaji pokok guru PNS umumnya difokuskan pada Golongan III dan Golongan IV, yang memang menjadi jenjang kepangkatan bagi jabatan fungsional guru.
1. Golongan III
Golongan III merupakan golongan awal bagi guru PNS yang baru diangkat sebagai Guru Ahli Pertama. Golongan ini juga mencakup jenjang Guru Ahli Muda seiring dengan kenaikan pangkat dan masa kerja.
Rincian gaji pokok guru PNS Golongan III per bulan adalah sebagai berikut:
- IIIa: Rp2.785.700 β Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 β Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 β Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 β Rp5.180.700
Halaman:



