Advertisement
Source : Foto: Freepik

4 Jabatan Pangkat Golongan PNS Guru dan Besaran Gajinya

Informasi lengkap tentang 4 jabatan pangkat golongan PNS guru, gaji pokok berdasarkan golongan, tunjangan, serta syarat kenaikan pangkat.

6 Februari 2026 Gita Pradina

2. Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang lanjutan bagi guru PNS yang telah memiliki pengalaman panjang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat. Golongan ini umumnya ditempati oleh guru dengan jabatan Guru Ahli Madya hingga Guru Ahli Utama.

Berikut rincian gaji pokok guru PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok. Total penghasilan guru PNS dapat lebih besar setelah ditambahkan tunjangan profesi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan khusus daerah, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek NUPTK Guru Online dengan Nama dan Cara Pengajuan Nomor Baru beserta Persyaratannya

Tunjangan Tambahan untuk Guru PNS

Selain memperoleh gaji pokok berdasarkan jabatan pangkat golongan PNS guru, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis guru dalam dunia pendidikan. Tunjangan ini dapat meningkatkan total penghasilan guru PNS secara signifikan setiap bulan.

Jenis tunjangan yang diterima guru PNS umumnya meliputi tunjangan profesi, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan khusus daerah, hingga tunjangan kinerja. Masing-masing tunjangan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.

1. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diberikan kepada guru PNS yang telah menikah secara sah. Besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan keluarga.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada guru PNS yang memiliki anak sebagai tanggungan sesuai ketentuan. Besarannya juga dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok dan bertujuan membantu memenuhi kebutuhan anak.

3. Tunjangan Beras

Tunjangan beras merupakan tunjangan pangan yang diberikan kepada PNS, termasuk guru PNS. Tunjangan ini dapat berupa jatah beras atau uang pengganti beras sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya adalah satu kali gaji pokok sesuai golongan. Penting untuk diketahui, TPG biasanya dicairkan setiap triwulan (3 bulan sekali) dan tetap dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah atau instansi tempat guru bertugas. Besarannya dapat berbeda-beda antar daerah, tergantung kemampuan keuangan dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

6. Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil, Terluar, dan Tertinggal (3T)

Tunjangan khusus daerah diberikan kepada guru PNS yang bertugas di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal. Tunjangan ini menjadi kompensasi atas tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas di daerah penugasan.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Golongan dalam Karier Guru PNS

Dalam sistem kepegawaian PNS, karier guru ditentukan oleh dua aspek utama, yaitu jabatan fungsional dan golongan ruang. Keduanya sama-sama berpengaruh terhadap jenjang karier dan besaran penghasilan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.

Jabatan fungsional guru menunjukkan jenjang profesional, mulai dari Guru Ahli Pertama hingga Guru Ahli Utama. Jenjang ini ditentukan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dikonversi ke dalam perolehan angka kredit serta pemenuhan persyaratan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, golongan ruang merupakan klasifikasi pangkat PNS yang menjadi dasar penetapan gaji pokok. Semakin tinggi golongan yang dimiliki guru PNS, semakin besar pula gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Dengan memahami perbedaan ini, guru PNS dapat lebih mudah merencanakan pengembangan karier sekaligus memperkirakan peningkatan penghasilan di masa depan.

Halaman:

Advertisement