99 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Menggantinya
Apakah kamu sedang mengurus KTP dan bingung untuk mengisi kolom pekerjaan di dalamnya? Simak informasi seputar apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada di bawah ini.
Setiap warga negara Indonesia pastinya sudah pernah mencari tahu terkait dengan cara cek KTP online yang bisa dilakukan secara mudah dan cepat untuk melihat kelengkapan informasi identitas pribadi.
Sudah menjadi hal yang lumrah untuk diketahui bahwa informasi yang tercantum di dalam KTP sendiri menjadi hal yang penting dan perlu dipastikan sudah benar. Termasuk dengan memastikan bahwa jenis pekerjaan yang dicantumkan di dalamnya sudah sesuai dengan situasi dan kondisi yang kamu miliki.
Buat kamu yang masih merasa bingung, maka perlu untuk tahu terkait dengan apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada dan cara untuk menggantinya apabila diperlukan. Yuk, cari tahu apa saja pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP tersebut! 🪪😄
Daftar Isi
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP

Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di dalam KTP terdapat beberapa data identitas diri pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.
Ada banyak jenis pekerjaan di KTP yang bisa dicantumkan. Mulai dari petani, nelayan, pegawai negeri, hingga pegawai swasta.
Dukcapil sendiri telah menetapkan jenis pekerjaan di KTP yang boleh dituliskan. Beberapa pekerjaan itu sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan profesi yang sedang dijalani.
Berikut ini merupakan daftar dari jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP diantaranya:
- Belum / Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar / Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI
- Perdagangan
- Petani / Pekebun
- Peternak
- Nelayan / Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani / Perkebunan
- Buruh Nelayan / Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las / Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Penata Busana
- Mekanik
- Tukang Gigi
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Wartawan
- Ustadz / Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet / Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater / Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi
- Artis
- Atlit
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya
Halaman:
