99 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Menggantinya
Apakah kamu sedang mengurus KTP dan bingung untuk mengisi kolom pekerjaan di dalamnya? Simak informasi seputar apa saja jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada di bawah ini.
Dokumen Persyaratan untuk Mengganti Kolom Jenis Pekerjaan di KTP
Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Oleh karena itu, jika kamu ingin mengubah KTP atau menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Tidak hanya dengan mengetahui jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP, tetapi juga perlu untuk memahami aturan yang ada. Terlebih lagi dalam hal pengubahan jenis pekerjaan yang dicantumkan di dalam KTP.
Apabila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Proses ini penting dilakukan supaya nantinya kamu bisa mengikuti aturan yang ada dengan baik dan tepat. Selain itu, tidak terjadi kesalahan pula yang berkaitan dengan informasi data yang tercantum di dalam KTP.
Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.
Kamu perlu untuk mempersiapkan beberapa dokumen sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Pastikan terlebih dahulu bahwa kamu telah memenuhi segala bentuk persyaratan yang ada sebelum mengajukan penggantian data tersebut. Hal ini dilakukan supaya nantinya prosesmu menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus khawatir akan adanya kesalahan atau proses yang terhambat.
Cara Mengganti Jenis Pekerjaan yang Dicantumkan di KTP
Dalam memahami jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP yang ada, pastinya kamu muncul beberapa pertanyaan.
Salah satu yang cukup umum yaitu terkait dengan apakah jenis pekerjaan di KTP bisa diubah? Jawabannya adalah bisa. Jika kamu berganti pekerjaan dalam waktu dekat, kamu bisa mengganti status pekerjaan di KTP dengan mudah dan cepat.
Perubahan ini cukup umum terjadi, misalnya ketika seseorang berpindah profesi dari pegawai swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari wiraswasta menjadi anggota lembaga tinggi negara, atau perubahan lainnya.
Jika hal tersebut terjadi, sebaiknya mengurus pembaruan data pekerjaan di KTP melalui kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Namun perlu dicatat, tidak semua kantor kelurahan memiliki kewenangan untuk memproses perubahan data, pastikan kamu datang ke tempat yang tepat. Kamu bisa bertanya dahulu untuk hal ini supaya tidak terjadi kesalahan.
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengubah status di KTP? Untuk mengganti status pekerjaan di KTP, kamu hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan serta KTP lama dan KK.
Berikut ini merupakan cara dan langkah-langkah mengubah status di KTP diantaranya:
- Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu yang terdekat.
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
- Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Halaman:


