2 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili atau Pindah KTP Terbaru

2 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili atau Pindah KTP Terbaru – Apakah saat ini kamu sedang mempertimbangkan untuk pindah tempat atau domisili? Perlu kamu ketahui bahwa di Indonesia, kamu harus mengikuti prosedur tertentu untuk bisa mengurus surat pindah domisili alias pindah KTP. Nah, informasi yang kali ini akan Mamikos bagikan adalah seputar tata cara yang bisa kamu ikuti untuk mengurus surat pindah domisili sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Informasi Terbaru Cara Mengurus Surat Pindah Domisili atau Pindah KTP

kompas.com

Secara garis besar, proses mengurus surat pindah domisili untuk tiap daerah sebenarnya memiliki kesamaan. Kamu hanya tinggal menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, mencari surat pengantar, dan pergi ke Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat yang sudah kamu kumpulkan. Namun lebih dari itu, ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui sebelum akhirnya kamu resmi dianggap telah berpindah ke domisili yang baru. Berikut adalah tata cara lengkap terbaru untuk mengurus surat pindah domisili atau pindah KTP dari Mamikos.

Peraturan Pemerintah Tentang Perpindahan Domisili

Dalam mengurus surat pindah domisili, kamu harus terlebih dahulu mengetahui dasar hukum yang mengatur proses tersebut. Perpindahan domisili atau perpindahan KTP pada dasarnya telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan pasal 24 peraturan tersebut, pendaftaran perpindahan penduduk terdiri atas:

  1. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
  3. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  4. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.

Kemudian pasal 25 juga mengatur tentang perpindahan penduduk WNI atau Warga Negara Indonesia dalam wilayah Republik Indonesia serta klasifikasinya. Berikut adalah isi dari pasal 25 mulai dari ayat (1) hingga ayat (5).

  1. Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
  2. Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
    • antar desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
    • antar kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
    • antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
    • antar provinsi.
  3. Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
  4. Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala anggota keluarga yang tidak pindah.
  5. Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru.

Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili

Sebelum kamu mengurus surat pindah domisili, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat yang bisa kamu kumpulkan untuk mengurus surat pindah domisili atau pindah KTP.

  1. KTP asli dan salinannya
  2. KK asli dan salinannya
  3. Surat keterangan pindah dari RT/RW setempat
  4. Beberapa buah pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan (opsional)

Daftar Lengkap Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru

Nah, sampai saat ini ada dua cara yang bisa kamu jalani untuk mengurus surat pindah domisili atau pindah KTP. Cara pertama adalah saat kamu mengurus perpindahan dari domisili atau alamat lama. Cara kedua adalah saat kamu mengurus perpindahan domisili di tempat baru. Untuk lebih jelasnya, simak tata cara mengurus surat pindah domisili berikut ini.

1. Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Dari Domisili Lama

Sebelum kamu bisa pindah ke domisili baru, kamu harus terlebih dahulu mencabut data kamu di domisili yang lama. Tujuannya adalah agar tidak terjadi alamat ganda yang nanti bisa berpengaruh pada proses sensus penduduk hingga pemilihan umum. Untuk mencabut data kamu di domisili lama, kamu bisa mengikut tata cara di bawah ini.

  1. Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
  3. Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
  4. Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
  5. Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
  6. SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Pada umumnya, mengurus surat pindah domisili bisa dibilang cukup mudah asalkan kamu tahu tata cara dan aturannya. Prosesnya juga terbilang cukup cepat karena biasanya selesai hanya dalam waktu satu hari. Setelah kamu mencabut data dari domisili kamu yang lama, kamu bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang akan kamu tinggali.

2. Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Domisili Baru

Setelah selesai mencabut data di domisili yang lama, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu mengurus surat pindah datang. Surat tersebut bisa kamu dapatkan di domisili baru yang akan kamu tinggali. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak prosedur di bawah ini.

  1. Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
  2. Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
  3. Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
  4. Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
  5. Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir Anda selesai diproses.
  6. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.

Perlu kamu ketahui bahwa seluruh proses mengurus surat pindah domisili tidak akan dipungut biaya sepeser pun, baik itu mencabut data maupun pindah datang. Meskipun secara garis besar prosesnya sama, beberapa daerah memiliki prosedur masing-masing yang berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah maupun surat keterangan pindah datang. Untuk informasi lebih jelasnya, kamu bisa datang ke kantor kelurahan bersangkutan sesuai domisili kamu.

Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan seputar tata cara mengurus surat pindah domisili atau pindah KTP terbaru. Pastikan bahwa kamu telah memahami seluruh prosedur yang Mamikos sebutkan di atas agar kamu tidak salah melangkah. Semoga informasi ini bermanfaat! Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah