7 Kegiatan Yang Akan Dibatasi Jika PSBB Corona Diterapkan

7 Kegiatan yang akan dibatasi jika PSBB Corona diterapkan – Kabar terbaru terkait Corona ini mungkin sudah kamu dengar desas-desusnya. Namun ternyata, pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat tanggal 10 April 2020 mendatang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus corona (covid-19) khususnya di Jakarta. Penerapan PSBB dilakukan selama masa inkubasi atau 14 hari sejak diberlakukan.

Berikut Kegiatan Yang Akan Dibatasi Jika PSBB Corona Diterapkan

https://media.suara.com/

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan penerapan PSBB di ibu kota akan ditekankan pada penegakan hukumnya. Untuk mendukung PSBB tersebut, Gubernur Anies juga mengaku telah membahasnya bersama sejumlah elemen terkait, antara lain Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana, Pangko Armada I Laksamana Muda Muhammad Ali, Pangkoopsau AU Marsekal Madya Khairil Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Asri Agung Putra, dan seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI.

Apabila PSBB ini berlaku, maka kamu perlu tahu bahwa ada sejumlah kegiatan atau aktifitas yang akan dibatasi terkait PSBB untuk menanggulangi Corona atau Covid-19 ini. Nah lantas apa saja kegiatan yang akan dibatasi tersebut jika PSBB Corona diterapkan. Berikut ini penjelasan yang akan Mamikos berikan mengenai kegiatan yang dibatasi apabila PSBB Corona tersebut diberlakukan.

Ini Adalah Sederet Kegiatan yang Akan Dibatasi

  • Pembatasan Kegiatan Belajar di Sekolah dan Tempat Kerja

Selama PSBB berlangsung, Pemprov DKI akan melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Tidak hanya di sekolah sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun, peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta atau yang mendapat pengecualian untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

  1. Pertahanan dan keamanan,
  2. Ketertiban umum,
  3. Kebutuhan pangan,
  4. Bahan bakar minyak dan gas,
  5. Pelayanan kesehatan,
  6. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
  • Pembatasan segala kegiatan keagamaan

Pembatasan kegiatan keagamaan maksudnya adalah segala bentuk jenis ibadah maka hanya boleh dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Jadi imbauan untuk mengisolasi diri di rumah pun masih berlaku.

  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Maksud dari pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yaitu dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Berikut ini adalah jenis fasilitas umum yang dikecualikan:

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan lainnya.
  3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
  5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
  6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

  • Pembatasan Segala Kegiatan Sosial serta Budaya

Pembatasan kegiatan sosial budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Jadi untuk pelaksanaannya akan dibatasi dulu saat PSBB Corona nanti diterapkan.

  • Pembatasan Moda Transportasi

Kemudian ada pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Pentingnya Warga Untuk Taat

Langkah PSBB ini merupakan rencana yang harus didukung seluruh lapisan masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik. Jadi tentu saja ketaatan warga Jakarta terhadap aturan pembatasan pergerakan dan interaksi di ibu kota akan sangat mempengaruhi kemampuan Jakarta untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Sektor kesehatan juga akan tetap diizinkan berkegiatan dan ini bukan Rumah Sakit dan klinik saja. Tetapi termasuk industri kesehatan seperti usaha memproduksi sabun, desinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti.

Anies Baswedan juga menyebutkan bahwa untuk kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bansos, atau NGO di bidang Covid-19.Bagi usaha-usaha yang mendapat pengecualian di atas, Anies menekankan bahwa operasional kerja harus mengikuti prosedur kesehatan Covid-19 seperti physical distancing dan kewajiban cuci tangan.

Kemudian dari rangkaian kegiatan yang akan dibatasi jika PSBB Corona diterapkan kamu jua perlu tahu mengenai sektor transportasi juga telah mendapat pengecualian. Pembatasan tersebut adalah pembatasan jam operasi yang dimulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB. Jumlah penumpang juga akan dibatasi. Itu semua berlaku untuk kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Namun kendaraan pribadi tidak dibatasi.

Selama PSBB, Pemprov DKI bekerjasama dengan pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin di Jakarta yang terdampak pembatasan dan wabah virus corona. Kabarnya bantuan akan disalurkan pada Kamis depan.

Pemprov DKI kabarnya juga telah menyiapkan fasilitas belanja jarak jauh bagi masyarakat. Fasilitas ini diklaim Anies telah diterapkan sejak sepekan lalu di 105 pasar di seluruh Jakarta. Dengan semua fasilitas itu, Gubernur Anies Baswedan berharap warga dapat mematuhi aturan selama masa PSBB.

Penindakan Kerumunan Massa

Tidak dapat dipungkiri bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan akan menentukan keberhasilan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di ibu kota. Atas dasar itu juga akan ada tindakan tegas bagi pihak yang melanggar selama PSBB. Salah satu penindakan yang akan dilakukan adalah kerumunan massa. Selama PSBB, Anies Baswedan juga melarang kerumunan di atas lima orang.

Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan membubarkan dan mengambil tindakan tegas jika ada kerumunan di atas lima orang. Kabarnya patroli akan ditingkatkan. Demi kepentingan dan keselamatan semua. Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Jadi tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan virus Corona atau Covid-19. Jadi harap kamu perhatikan dengan baik dan patuhi apa saja kegiatan yang dibatasi jika PSBB Corona diterapkan tersebut.

Demikianlah ulasan Mamikos tentang 7 kegiatan yang akan dibatasi jika PSBB Corona akan diterapkan pada jumat mendatang. Semoga dengan adanya informasi ini, kamu jadi lebih waspada dan bisa mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Kamu boleh menyebarkan informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dibatasi jika PSBB Corona diterapkan tersebut pada teman atau pengikutmu di media sosial. Agar mereka juga bisa merasakan manfaat dari informasi kegiatan yang akan dibatasi jika PSBB Corona akan diterapkan.

Untuk memperoleh informasi hunian, jangan lupa untuk mengakses aplikasi pencari kost Mamikos yang sangat berguna terutama bagi kamu yang memerlukan info hunian kost-kostan. Di aplikasi pencari kost Mamikos, ada banyak pilihan kost yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Jadi di aplikasi pencari kost Mamikos kamu bukan saja bisa mendapatkan informasi tentang kegiatan yang dibatasi apabila PSBB Corona diterapkan saja, tapi informasi hunian juga bisa kamu peroleh dengan mudah.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: