Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

Posted in: Tips Kerja Worker

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membuka sekitar 19.210 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebanyak 17.962 formasi untuk CPNS di Kemenkumham dan jumlah tersebut sudah termasuk mengakomodasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) serta putra-putri Papua dan Papua Barat. 346 kursi diformasikan untuk lulusan cumlaude, sedangkan 280 kursi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat. CPNS untuk MA diberikan formasi 1.684 kursi.

Dari kuota CPNS untuk Kementrian Hukum dan HAM yang berjumlah 17.962 kursi, 14.000 kursi di antaranya untuk jabatan penjaga lapas, dan 2.278 kursi untuk analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Sosial Politik, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer, dan Bahasa Asing. Sedangkan untuk MA, CPNS akan mengisi formasi calon hakim pada peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Kualifikasi untuk posisi calon hakim, dibutuhkan sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.

Seperti pada seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id pada 1–31 Agustus. Satu pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus sleksi administrasi, maka berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, dilakukan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun syarat untuk menjadi CPNS Kemenhumham adalah:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau sebagai pegawai swasta.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Tidak memiliki ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
10. Tidak memiliki tato atau bertindik
11. Pelamar merupakan lulusan
a. Dokter spesialis, dokter umum, Sarjana S1 dan Diploma dengan IPK minimal 2,75 sementara dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,50.
b. SLTA sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7 atau 3 dengan skala 1-4 atau B diutamakan memiliki keterampilan komputer. Sementara dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6 atau 2 skala 1-4 atau C dan diutamakan memiliki kemampuan komputer.
12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun untuk dokter spesialis dan dokter umum Sarjana.
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma III.
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk SLTA.
13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan analis keimigrasian dan pemeriksa keimigrasian:
a. Pria minimal 165 cm.
b. Wanita minimal 158 cm.
14. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan:
a. Pria minimal 160 cm.
b. Wanita minimal 155 cm.
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dan SLTA sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar berdomisili tidak sesuai KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 tahun pada wilayah tersebut.

[sg_popup id=”8″ event=”onload”][/sg_popup]