Advertisement
Source : Canva/@Double_Vision

Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan

Meskipun jelas mengecewakan, tapi kamu harus tetap tenang untuk bisa bangkit kembali. Lakukan beberapa hal penting di artikel ini saat terkena PHK agar hak terpenuhi!

28 Juli 2025 Lintang Filia

5. Perbarui CV dan Profil LinkedIn

Begitu kondisi mulai stabil, luangkan waktu untuk memperbarui CV dan profil profesionalmu. Lengkapi bagian pengalaman kerja terakhir, tambahkan pencapaian, dan pastikan portofolio terlihat relevan dengan posisi yang ingin dituju.

Kamu juga bisa meminta rekomendasi tertulis dari atasan atau rekan kerja sebelumnya. Hal ini bisa jadi nilai tambah, apalagi di platform seperti LinkedIn.

Selain LinkedIn, manfaatkan juga situs pencarian kerja seperti Glints, Kalibrr, atau Jobstreet untuk memperluas peluang. Semakin siap profilmu, semakin besar kemungkinan dilirik oleh recruiter.

6. Mencoba Peluang Baru

Meskipun mengecewakan, kehilangan pekerjaan bisa jadi momen untuk melihat kemungkinan lain yang sebelumnya belum sempat dicoba, lho. Misalnya mengambil pekerjaan freelance, terlibat dalam project-based job, atau memulai usaha kecil-kecilan dari rumah.

Kalau selama ini ada keterampilan yang terpendam karena rutinitas kerja, sekarang waktunya diasah kembali. Banyak juga pelatihan daring yang bisa diakses gratis, mulai dari webinar singkat sampai bootcamp intensif.

7. Bangun Support System

Menghadapi PHK bukan berarti harus dijalani sendirian. Salah satu hal yang bisa sangat membantu adalah memiliki support system yang solid. Kamu bisa mulai dengan bergabung ke komunitas profesional atau forum pencari kerja, baik secara daring maupun langsung.

Selain itu, coba jalin lagi koneksi lama yang mungkin sempat renggang. Obrolan ringan bisa membuka pintu kesempatan yang tidak terduga.

Dan yang terpenting, jangan ragu mengatakan kamu sedang mencari pekerjaan, ya. Terkadang peluang justru datang dari lingkaran pertemanan yang tidak disangka-sangka, lho.

8. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Di tengah masa transisi seperti ini, menjaga tubuh dan pikiran tetap sehat sama pentingnya dengan mencari pekerjaan baru. Makan dengan teratur, tidur cukup, dan olahraga ringan bisa bantu menjaga energi dan suasana hati tetap stabil.

Kalau mulai merasa cemas berlebihan, kehilangan semangat, atau mengalami burnout, kamu bisa pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan psikolog. Dukungan profesional bisa sangat membantu, terutama saat beban terasa terlalu berat untuk dipikul sendiri.

9. Pikirkan Rencana Jangka Menengah

Begitu fase darurat mulai terlewati, kamu bisa mulai memikirkan langkah yang lebih strategis. Apakah ingin pindah jalur karier, melanjutkan pendidikan, atau mulai merintis usaha sendiri? Setiap opsi terbuka, tergantung pada arah yang ingin dituju.

Manfaatkan masa jeda ini untuk mengenali ulang tujuan kariermu. Apa pekerjaan yang benar-benar kamu minati? Lingkungan kerja seperti apa yang bisa kamu bayangkan untuk jangka panjang?

Berapa Besaran Pesangon yang Diterima saat PHK?

Hal penting yang harus kamu ketahui lainnya saat terdampak PHK adalah pesangon. Jangan sampai pesangon yang kamu terima tidak sesuai dengan masa kerja.

Padahal, besaran pesangon yang diterima karyawan setelah mengalami PHK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja, lho. Semakin lama kamu bekerja di suatu perusahaan, maka semakin besar pula pesangon yang menjadi hakmu.

Berikut rincian umum besaran pesangon sesuai masa kerja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1–<2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2–<3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3–<4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4–<5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5–<6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6–<7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7–<8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Sebagai contoh, jika kamu sudah bekerja selama 3 tahun penuh lalu di-PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar 4 bulan gaji terakhir.

Halaman:

Advertisement