Kena PHK Apa yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting yang Harus Kamu Lakukan
Meskipun jelas mengecewakan, tapi kamu harus tetap tenang untuk bisa bangkit kembali. Lakukan beberapa hal penting di artikel ini saat terkena PHK agar hak terpenuhi!
Selain pesangon, karyawan juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) yang biasanya mencakup:
- Cuti tahunan yang belum digunakan,
- Biaya transportasi untuk kembali ke daerah asal (jika berlaku),
- Hak-hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Lalu, bagaimana jika tidak mendapat pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau tidak mendapatkan hak lainnya? Nah, kalau kamu mengalami kejadian tersebut, jangan sungkan untuk melapor ke Disnaker, ya.
Cara Lapor PHK ke Disnaker
Jika kamu merasa proses pemutusan hubungan kerja tidak sesuai aturan, atau ada hak yang belum diberikan oleh perusahaan, kamu bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Proses ini sah secara hukum dan bisa menjadi pintu keluar untuk penyelesaian melalui mediasi atau jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kamu dapat datang langsung ke kantor Disnaker sesuai domisili, atau memilih jalur pelaporan online yang kini disediakan pemerintah melalui portal resmi.
Lapor PHK Online lewat Portal SIAPKerja
Pelaporan PHK kini bisa dilakukan secara online melalui portal SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, yang dapat diakses di https://siapkerja.kemnaker.go.id.
Selain dapat melaporkan PHK, melalui portal ini kamu juga bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
1. Akses portal SIAPKerja
Kunjungi situs SIAPKerja dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya, kamu bisa membuat akun terlebih dahulu.
2. Lengkapi profil dan dokumen
Pastikan semua data diri sudah lengkap. Siapkan juga dokumen pendukung seperti surat PHK dari perusahaan atau bukti resmi lain.
3. Isi formulir pelaporan
Ikuti petunjuk untuk mengisi formulir pelaporan PHK, mulai dari data diri, posisi terakhir, hingga rincian kejadian.
4. Unggah bukti PHK
Pastikan dokumen yang diunggah valid dan terbaca jelas, agar proses verifikasi tidak tertunda.
5. Ajukan klaim JKP (jika memenuhi syarat)
Jika kamu termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, klaim JKP bisa langsung diajukan melalui platform yang sama.
6. Pantau prosesnya
Setelah semua proses selesai, kamu bisa memantau status laporan atau klaim melalui dashboard akun SIAPKerja.
Penutup
Jadi, kalau kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan βkena PHK apa yang harus dilakukan?β, pastikan untuk memprioritaskan perlindungan hak, manajemen keuangan, serta kesiapan untuk kembali ke dunia kerja, ya.
Jangan lupa mampir ke blog Mamikos untuk mendapatkan informasi seputar karyawan, hingga tips kerja seperti contoh CV, surat lamaran kerja, dan masih banyak lagi. π²
Referensi:
10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik [Daring]. Tautan: https://www.tempo.co/ekonomi/10-tips-menghadapi-phk-bagi-karyawan-untuk-karier-lebih-baik-1163295
Bangkit Setelah Kena PHK, Ini 5 Hal Pertama yang Perlu Dilakukan [Daring]. Tautan: https://lifestyle.kompas.com/read/2023/09/11/130400820/bangkit-setelah-kena-phk-ini-5-hal-pertama-yang-perlu-dilakukan?page=all
Buat laporan untuk tenaga kerja yang ter-PHK, yuk! [Daring]. Tautan: https://jkp.go.id/perusahaan
Halaman:


