Rangkuman Materi Koperasi Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya
Ingin tahu rangkuman materi tentang koperasi kelas 10 SMA Kurikulum dan penjelasannya? Yuk, cari tahu informasinya dalam artikel berikut!
Landasan Mental
Mereka yang ikut sebagai anggota koperasi harus memiliki rasa kesadaran pribadi dan kesetiakawanan terhadap anggota lainnya.
Sebab, dua hal ini merupakan landasan mental yang harus dimiliki oleh para anggota koperasi untuk bisa mewujudkan tujuan dari koperasi itu sendiri yakni mencapai kesejahteraan bersama.
D. Fungsi dan Peran Koperasi
Mengenai fungsi dan peran koperasi yang ada di Indonesia harus sesuai dengan yang tertulis dalam UU Nomor 25 tahun 1992 yang isinya tentang koperasi. Berikut ini adalah contohnya
Turut membantu mengembangkan potensi yang dimiliki anggotanya dan masyarakat pada umumnya supaya dapat sejahtera dari sisi ekonomi maupun sosialnya.
Memiliki peran aktif dalam memperbaiki kualitas hidup anggotanya dan masyarakat umum dalam berbagai lini kehidupannya.
Memperkuat perekonomian masyarakat Indonesia untuk bisa hidup secara mandiri dan tangguh demi menjaga ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional.
Berusaha mewujudkan sekaligus mengembangkan kehidupan perekonomian nasional dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan.
E. Prinsip Koperasi
Supaya koperasi mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka di dalam menjalankan tugasnya para anggota harus berpegang teguh pada prinsip koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi
- Anggota yang ikut bergabung dalam koperasi harus secara sukarela dan tidak boleh ada paksaan.
- Anggota yang ikut bergabung dalam koperasi dapat menyampaikan keikutsertaannya dengan sukarela.
- Pengelolaan koperasi dalam memajukan dan mensejahterakan anggotanya dilakukan secara demokratis.
- Koperasi harus dapat mandiri untuk mensejahterakan anggotanya.
- Balas jasa yang diberikan kepada anggotanya terbatas asas modal.
- Koperasi harus dapat menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengurus, pengawas, dan setiap anggotanya dengan harapan dapat bekerja lebih profesional.
- Antar koperasi bisa saling bekerja sama untuk mendapatkan kesejahteraan bersama.
F. Perangkat Organisasi Koperasi
Di dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus memiliki perangkat organisasi sebagai berikut
Rapat anggota adalah kekuasaan paling tinggi yang digunakan untuk menentukan kebijakan yang diambil oleh koperasi.
Pengurus harus dipilih anggota koperasi dalam suatu rapat dan masing-masing pengurus memiliki masa jabatan paling lama 5 tahun.
Pengawas harus dipilih melalui anggota koperasi melalui rapat anggota dan memiliki tanggungjawab terhadap peserta rapat anggota.
Halaman:


