Materi PKN SMA Kelas 12 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka

Baca materi lengkap PKN Semester 1 dan 2 SMA Kelas 12 untuk Kukirukul Merdeka dalam artikel berikut.

14 November 2023 Adara

c. Merusak fasilitas umum milik negara, seperti mencorat-coret bangunan umum atau merusak jaringan telepon.

d. Mengabaikan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah, seperti pajak properti, pajak kendaraan bermotor, biaya parkir, dan sejenisnya.

e. Tidak berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, seperti mangkir dari kegiatan siskamling.

Mengabaikan kewajiban-kewajiban ini dapat berdampak negatif pada masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, maka perlu memahami dan mematuhi kewajiban-kewajiban ini demi menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.

PKN Kelas 12: Perlindungan dan Penegakan Hukum yang diterapkan di Indonesia

Perlindungan Hukum di Indonesia

Perlindungan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi subjek hukum.

Perlindungan ini dapat dilakukan melalui penetapan aturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dengan tujuan agar subjek hukum merasakan keadilan, ketentraman, kepastian, dan sebagainya.

Namun, perlu diingat bahwa perlindungan hukum tidak akan terwujud secara maksimal jika tidak diiringi oleh penegakan hukum.

Penegakan hukum merupakan usaha untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan masyarakat.

Melalui penegakan hukum, tujuan utamanya adalah mencapai supremasi hukum, menegakkan keadilan, dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh, jika terdapat pelanggaran hukum, penegakan hukum akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, perlindungan hukum dan penegakan hukum bekerja sama untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dan aman bagi semua warga masyarakat.

Lembaga Hukum di Indonesia

Sejumlah lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia antara lain melibatkan Kepolisian, Kejaksaan.

Ada pula lembaga Peradilan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman, Advokat atau Penasihat Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setiap lembaga ini memiliki fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga ketertiban, memberikan keadilan, serta melawan segala bentuk pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

Kepolisian bertugas sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana, dan menegakkan hukum.

Close