Materi PKN SMA Kelas 12 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka
Baca materi lengkap PKN Semester 1 dan 2 SMA Kelas 12 untuk Kukirukul Merdeka dalam artikel berikut.
Kejaksaan memiliki peran dalam menuntut pelanggar hukum di pengadilan, sedangkan Lembaga Peradilan memiliki wewenang untuk memutuskan suatu perkara dan memberikan keadilan.
Advokat atau Penasihat Hukum membantu individu yang membutuhkan bantuan hukum untuk memahami hak dan kewajibannya.
Sementara itu, KPK bertugas untuk memberantas tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Melalui kerja sama antarlembaga ini, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang efektif dan berkeadilan di Indonesia.
Memahami peran masing-masing lembaga ini menjadi kunci bagi untuk lebih mendalami dan menjaga keberlangsungan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
PKN kelas 12: Pengaruh Kemajuan Iptek terhadap Indonesia
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pengaruh Positifnya di Indonesia

Advertisement
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tentu berdampak pada kehidupan suatu bangsa, membawa pengaruh baik dan buruk.
Kemajuan iptek telah memberikan dampak yang signifikan terhadap nilai-nilai tertentu, seperti keterbukaan, kebebasan, dan demokrasi, yang memiliki pengaruh besar terhadap pikiran dan keinginan bangsa Indonesia.
Seiring dengan kemajuan iptek, masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap ide-ide baru dan memiliki kebebasan untuk mengembangkan pemikiran mereka.
Nilai-nilai demokrasi pun semakin memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Meskipun dampak positif ini memberikan ruang lebih besar bagi perkembangan masyarakat, semua kalangan juga perlu waspada terhadap potensi dampak negatif yang dapat muncul.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak kemajuan iptek, sebagai warga negara diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkannya secara bijak demi membangun masyarakat yang inovatif, terbuka, dan demokratis.
Pengembangan Bangsa untuk Menghadapi Kemajuan Iptek
Dalam usaha untuk mengembangkan diri melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), setiap individu di Indonesia seharusnya memiliki kebijaksanaan dan memegang teguh prinsip moral.
Dengan demikian, penggunaan iptek dalam upaya pembangunan tidak akan berdampak merusak lingkungan hidup.
Namun, jika pemanfaatan iptek dilakukan tanpa kebijaksanaan dan tanpa mempertimbangkan prinsip moral, risiko merusak lingkungan menjadi lebih besar.
Dalam menghadapi kemajuan iptek, ada tiga alternatif sikap yang dapat diambil oleh masyarakat.
Pertama, menolak dengan tegas semua pengaruh kemajuan iptek dalam segala aspek kehidupan.