Emang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal Masih Bekerja?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas yang menjamin kemakmuran karyawan saat tak lagi bekerja. Kabarnya bisa dicairkan sebagian meski masih bekerja. Benarkah?
Itulah prosedur pengajuan pencairan 10% saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara offline. Tidak jauh berbeda dengan cara online, hanya saja interaksinya di dunia nyata.
Benar-benar tidak berbeda, persyaratannya sama, waktu pencairan dana juga sama maksimal 5 hari kerja, dan dananya pun pasti masuk ke rekening peserta yang mengajukan.
Mungkin salah satu keuntungannya adalah peserta bisa langsung bertanya kepada petugas bila mengalami kesulitan pengumpulan data dan juga dalam pengisian formulir klaim pencairan.
Nah, kamu lebih prefer mencairkan dengan cara yang mana, nih?
Penutup
Kembali lagi ke pertanyaan yang menjadi topik artikel ini. Emang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal masih bekerja?π€
Jawabannya, Ya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya yaitu sebesar 10% bila memenuhi syarat mutlak keaktifan peserta selama minimal 10 tahun dan syarat administratif beberapa dokumen.
Peserta bisa mencairkan dananya dengan dua cara yang tersedia yaitu online dan offline. Pencarian online akan menghemat waktu, energi, dan ongkos peserta.π°
Sementara cara offline memungkinkan peserta untuk interaksi langsung dan meminta bantuan kepada petugas bila mengalami kesulitan selama memproses klaimnya.
Terima kasih telah membaca sejauh ini. Semoga membantu!βΊοΈ
FAQ
Syarat pencairan JHT 10 persen adalah sudah terdaftar selama minimal 10 tahun, peserta masih aktif bekerja di perusahaan, kartu BPJS asli dan fotokopi, KTP atau paspor asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, dan buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
Tidak bisa, klaim JHT sebesar 10 persen hanya bisa dilakukan peserta sebanyak satu kali. Peserta yang masih aktif sebagai karyawan hanya boleh memilih salah satu besaran pencairan, yaitu 10 persen dan 30 persen dari total saldo JHT.
Ya, bisa. Besaran 30 persen merupakan pilihan lain selain pencairan JHT yang 10 persen.
Prosedur klaim JHT sebagian bisa dimulai dari menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, menemui petugas dan sampaikan maksud pengajuan klaim JHT, petugas memeriksa dan memverifikasi dokumen, bila lengkap petugas akan memberikan antrian wawancara, dan setelah wawancara saldo akan ditransfer ke rekening bank peserta.
Tergantung saldo. Bila saldo ada di angka lebih dari 10 juta rupiah, maka dana akan peserta terima dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
Referensi:
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja [Daring]. Tautan: https://fahum.umsu.ac.id/info/syarat-dan-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-10-persen-saat-masih-bekerja/
Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) [Daring]. Tautan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mencairkan-saldo-jht.html
Halaman:

