100+ Nama Rambu Lalu Lintas dalam Bahasa Inggris beserta Gambar dan Artinya
Terdapat beragam macam rambu lalu lintas yang berbeda dikelompokkan berdasarkan ciri khas masing-masing perannya.
Nah, kamu bisa simak daftarnya dalam artikel ini.
Daftar Prohibitory Signs

Jenis rambu lalu lintas yang satu ini biasanya ditandai dengan bentuk papan peringatan berwarna putih yang berbentuk lingkaran dengan pinggiran berwarna merah.
Meski demikian, terdapat pula beberapa rambu di antaranya yang tidak berbentuk lingkaran, namun tetap menggunakan kombinasi warna merah dan putih.
- Stop: berhenti
- Yield: diizinkan jalan
- Custom post: pos khusus
- Toll plaza: gerbang tol
- One-track railroad crossing: perlintasan kereta api satu jalur
- Multiple-track railroad crossing: perlintasan kereta api multi-jalur
- Do not enter for vehicles: dilarang masuk untuk kendaraan
- No motorcycles and mopeds: bebas sepeda motor dan moped
- No passing: dilarang Menyalip
- No cars: bebas mobil
- No vehicles (combination): bebas kendaraan (kombinasi)
- No bicycles: tidak ada sepeda
- Maximum length for motorized vehicles: panjang maksimum untuk kendaraan bermotor
- Maximum height limit: batas ketinggian maksimum
- Maximum height limit: batas ketinggian maksimum
- Maximum weight limit: batas berat maksimum
- Maximum weight limit per axle: batas berat maksimum per axel
- No stopping: tidak berhenti
- No parkin: dilarang parkir
- No left turn: tidak ada belok kiri
- No U-turn: tidak boleh putar balik
- No right turn or U-turn: tidak ada belokan kanan atau belok U
- Minimum distance between car: jarak minimum antar mobil
- Maximum speed limit in kilometers per hour (km/h) : batas kecepatan maksimum dalam kilometer per jam (km/h)
- End of speed restriction limit: akhir batas pembatasan kecepatan
Daftar Mandatory Signs

Sesuai namanya, jenis rambu lalu lintas yang satu ini merupakan tanda yang wajib untuk diikuti. Nah, di Indonesia sendiri rambu-rambu lalu lintas ini berbentuk lingkaran berwarna biru dengan pinggrisan dan tanda warna putih.
Biasanya, mandatory sign berisikan arahan seperti tentang arah belok, jenis kendaraan tertentu yang boleh melintas, hingga batas kecepatan.
- Follow left: ke kiri
- Follow right: ke kanan
- Turn left: belok kiri
- Turn right: belok kanan
- Go straight: jalan terus
- Roundabout: bundaran
- Straight ahead or left turn permitted: lurus ke depan atau belok kiri diizinkan
- Straight ahead or right turn permitted: lurus ke depan atau belok kanan diizinkan
- Keep left: tetap di kiri
- Keep right: tetap di kanan
- Pass either side: lewati kedua sisi
- Minimum speed limit in kilometers per hour (km/h): batas kecepatan minimum dalam kilometer per jam (km/jam)
- Tyre chain: rantai ban
- Motorcycles lane: jalur sepeda motor
- Bus-only lane: jalur khusus bus
- Truck-only lane: jalur khusus truk
- Pedestrians only: pejalan kaki saja
- Equestrians only: penunggang kuda saja
- Bicycle only: sepeda saja
- Rickshaws only: hanya becak
- Carts only: hanya gerobak
- Horse carriage only: kereta kuda saja
- Non-motorized vehicles only: hanya kendaraan tidak bermotor
- End of minimum speed limit: akhir dari batas kecepatan minimum
- End of tyre chain usage: akhir penggunaan rantai ban
Halaman:



