Selain Sritex! Ini 9 Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK
Selain sritex! Ini 5 Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK Besar-besaran Awal 2025 โ Pada awal 2025, sejumlah pabrik di Indonesia terpaksa menghentikan operasionalnya atau tutup yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seluruh karyawannya.
Salah satunya adalah Sritex PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group dan deretan pabrik besar lainnya. Ada banyak faktor yang menyebabkan pabrik-pabrik ini tutup, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi.
Lantas, pabrik besar apa saja di Indonesia yang melakukan PHK besar-besaran pada awal 2025 ini? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini, ya! ๐ง๐
Berikut Deretan Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK Besar-besaran Terbaru
Daftar Isi
Daftar Isi
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meluas dari awal 2025 hingga mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja kehilangan pekerjaan.
Badai PHK dan penutupan pabrik tak hanya dirasakan oleh raksasa tekstil Sritex Group saja, puluhan pabrik lain menutup operasionalnya.
Penutupan pabrik-pabrik ini memberikan dampak signifikan bagi ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Sebagian besar pabrik yang tutup berasal dari sektor manufaktur dan tekstil, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di beberapa daerah.
Apa itu PHK?
Sebelum mengetahui deretan perusahaan yang telah atau berencana melakukan PHK di tahun 2025, tentu kamu harus memahami terlebih dahulu pengertian PHK.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 151 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, PHK juga tidak dapat dilakukan secara sepihak, baik dari karyawan atau perusahaan itu sendiri.
Akan tetapi, jika memang hubungan kerja harus diakhiri, maka kedua belah pihak harus mengadakan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
Namun, jika musyawarah telah dilakukan dan masih belum mendapatkan titik tengah, maka pengadilan hubungan industrial juga dapat dilibatkan.
Oleh karena itu, PHK yang dilakukan oleh perusahaan merupakan hasil dari keputusan pengadilan. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, salah satunya adalah melalui proses hukum di pengadilan.
Perusahaan mungkin melakukan PHK ketika mereka perlu mengurangi biaya, misalnya, dikarenakan penurunan permintaan (demand) produk atau layanan atau perubahan strategi bisnis.
Di saat ekonomi sedang sulit, PHK sering kali menjadi pilihan bagi perusahaan agar bisa tetap bertahan.
Berbagai faktor dapat mendorong perusahaan untuk melakukan PHK, mulai dari penurunan permintaan produk atau layanan suatu perusahaan menurun, krisis ekonomi, serta perubahan dalam struktur organisasi, seperti merger atau akuisisi.
Sebagian besar karyawan tentunya sangat takut dengan isu PHK oleh perusahaannya. Dalam beberapa kasus, PHK juga bisa saja datang secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Deretan Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK Besar-besaran 2025
Dikutip dari pemberitaan berbagai sumber, berikut adalah daftar perusahaan yang telah atau berencana melakukan PHK di tahun 2025.
1. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group
Perusahaan tekstil ini mengalami kebangkrutan pada Oktober 2024, yang berujung pada PHK massal terhadap 11.025 karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa PHK di tubuh Sritex Group terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025.
Sritex Group menaungi empat perusahaan, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries. Berikut rincian PHK di masing-masing perusahaan:
- Agustus 2024: 340 pekerja PT Sinar Pantja Djaja, Semarang terkena PHK sebelum perusahaan dinyatakan pailit.
- Januari 2025: 1.081 pekerja PT Bitratex Industries mengajukan PHK secara sukarela karena membutuhkan kepastian. 2
- 6 Februari 2025: Gelombang PHK terbesar dengan total 9.604 pekerja terdampak dengan rincian PT Sritex: 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya: 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja: 40 orang, PT Bitratex Industries: 104 orang
Hingga akhirnya, Sritex Group resmi ditutup pada 1 Maret 2025. Kini, pemerintah dan pihak kurator sedang fokus pada pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk upah, pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. PT Sanken Indonesia
PT Sanken Indonesia akan menghentikan produksi sepenuhnya pada Juni 2025 mendatang. Kementerian Perindustrian pun mengungkapkan bahwa PT Sanken Indonesia akan tutup permanen pada tahun ini.
Sebanyak 459 pekerja PT Sanken Indonesia terkena PHK. Saat ini, perusahaan asal Jepang ini masih beroperasi dengan kapasitas 10 persen untuk memenuhi permintaan domestik.
Diketahui, PT Sanken Indonesia memproduksi switch mode power supply (3,95 juta unit/tahun) dan transformator (4,32 juta unit/tahun) dengan menyuplai sektor otomotif dan elektronik.
Penyebab penutupan pabrik PT Sanken Indonesia ini dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah perusahaan yang sudah merugi sejak tahun 2019.
Ketidakmampuan PT Sanken bersaing dengan perusahaan lain yang mengembangkan produk power supply dan transformator juga menjadi salah satu alasannya.
Perusahaan yang berdiri di Indonesia sejak tahun 1997 ini kabarnya gagal berkompetisi karena tidak mendapat dukungan pemutakhiran desain dan terknologi dari divisisi pengembangan yang dijual perusahaan induk di Jepang.
PT yang berdiri di kawasan industri MM2100 Cikarang, Jawa Barat, inipun kini ditarik oleh perusahaan induk, Sanken Electric guna beralih produksi ke semikonduktor.
Keputusan penghentian operasi sekaligus peralihan jenis produksi itu telah ditetapkan sejak Februari 2024 dan akan resmi berlaku untuk Juni 2025.
3. PT Yamaha Music Indonesia
PT Yamaha Musik Indonesia juga dikabarkan melakukan pemutusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1.100 karyawan.
Dua pabrik milik Yamaha di Indonesia akan ditutup dalam waktu dekat, yakni pabrik di Cikarang yang akan ditutup pada Maret 2025 dan pabrik di Pulo Gadung yang akan ditutup pada Mei atau Juni 2025.
Kedua pabrik tersebut merupakan divisi produksi piano dan berkaitan dengan induk usaha mereka, Yamaha Corporation.
Salah satu penyebab penutupan perusahaan adalah kerugian besar pada sektor penjualan piano. Nampaknya, piano Yamaha Musik kini tidak terlalu diminati oleh masyarakat.
Oleh karena itu, terdapat banyak kekurangan biaya untuk menutupi proses produksi yang terus berjalan dengan sedikit keuntungan.
4. KFC Indonesia
Nasib naas menimpa PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang menjadi pemegang lisensi Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Keluarga Gelael dan Grup Salim ini tengah menghadapi badai besar dalam dunia bisnis.
KFC Indonesia menelan kerugian bersih yang mencapai Rp557,08 miliar hingga kuartal III 2024 yang menjadi pukulan telak dan tak mudah diabaikan.
Di tengah upaya bertahan, PT Fast Food Indonesia Tbk terpaksa menutup 47 gerai KFC di berbagai wilayah Indonesia dengan berujung melakukan PHK terhadap ribuan karyawan di berbagai gerai sejak awal 2025 sebagai langkah efisiensi operasional.
5. PT Tokai Kagu Indonesia
Perusahaan furnitur asal Bekasi ini juga mengalami kebangkrutan di awal tahun 2025. PT Tokai Kagu menutup operasionalnya dan berencana memindahkan produksi ke negara asalnya. Penutupan ini berdampak pada sekitar 195 karyawan
Diketahui, PT Tokai Kagu Indonesia merupakan produsen alat musik yang telah berdiri sejak 1996. Kabarnya, produksi dari pabrik ini akan kembali ke negara asalnya.
6. PT Danbi International
Perusahaan manufaktur bulu mata palsu di Garut juga dinyatakan pailit pada 10 Februari 2025. Sejak Februari 2025, aktivitas manajemen dan produksi di pabrik ini resmi dihentikan dan meninggalkan lebih dari 2.000 pekerja dalam ketidakpastian.
Kabarnya, gejala penutupan pabrik tersebut sebenarnya sudah mulai terasa sejak 2023 lalu karena kurangnya permintaan. Namun, saat itu disepakati dilakukan pengurangan jam kerja bagi para pekerja yang biasanya sehari 8 jam menjadi 5 jam.
Namun, di tahun 2024 pembeli besar dari Eropa berhenti karena kebijakan pabrik yang dipandang tidak melaksanakan nilai-nilai yang disepakati ILO (International Labour Organization).
Karena pembeli besar tidak lagi menerima barang, pihak penyuplai kebutuhan pabrik (supplier) pun tidak bisa terbayar hingga melakukan gugatan pailit terhadap PT Danbi Internasional yang tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.
7. Pabrik Sepatu Nike
Ada 2 pabrik sepatu yang memasok untuk brand internasional dilaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas ribuan pekerjanya. Pabrik tersebut berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua perusahaan itu adalah PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh Indonesia. Dikabarkan, PT Adis Dimension Footwear melakukan PHK terhadap sekitar 1.500 orang pekerja, sedangkan PT Victory Ching Luh memangkas sekitar 2.000 karyawannya.
8. PT Karya Mitra Budi Sentosa
PT Karya Mitra Budi Sentosa sedang dalam proses PHK terhadap 10.000 karyawan, menurut data ekonomi.bisnis.com.
9. PT Msater Movenindo
Perusahaan PT Msater Movenindo telah merumahkan 700 karyawannya sejak akhir tahun 2024 lalu.
10. PT Adis Dimension Footwear
Perusahaan produsen sepatu PT Adis Dimension Footwear telah merumahkan 1.500 karyawan.
Nah, di atas tadi adalah informasi terkait deretan pabrik besar di Indonesia yang melakukan PHK besar-besaran tahun 2025 yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu. ๐ง๐ฐ
Bagi kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi tentang informasi terbaru dan bermanfaat lainnya, seperti Contoh Perusahaan Manufaktur hingga Perusahaan Tekstil Terbesar di Indonesia, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan.
Pekerja yang memiliki masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 8 bulan upah. Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih dapat memperoleh UPMK sebesar 10 bulan upah.
PHK adalah tindakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, sedangkan pemecatan adalah tindakan perusahaan untuk memberhentikan karyawan. PHK biasanya disebabkan oleh faktor eksternal, sedangkan pemecatan biasanya disebabkan oleh kinerja karyawan.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi, dan kinerja karyawan.
Referensi:
Daftar 9 Perusahaan yang PHK Massal di Awal 2025 [Daring]. Tautan: https://money.kompas.com/read/2025/03/12/162838926/daftar-9-perusahaan-yang-phk-massal-di-awal-2025?page=2
Pengertian PHK: Aturan, Jenis, dan Cara Menghitung Pesangon [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/bali/berita/d-7519217/pengertian-phk-aturan-jenis-dan-cara-menghitung-pesangon
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah