Selain Sritex! Ini 9 Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK

Badai PHK dan penutupan pabrik tak hanya dirasakan oleh raksasa tekstil Sritex Group saja, puluhan pabrik lain menutup operasionalnya.

27 Maret 2025 Bella Carla

Selain sritex! Ini 5 Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK Besar-besaran Awal 2025 โ€“ Pada awal 2025, sejumlah pabrik di Indonesia terpaksa menghentikan operasionalnya atau tutup yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seluruh karyawannya.

Salah satunya adalah Sritex PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group dan deretan pabrik besar lainnya. Ada banyak faktor yang menyebabkan pabrik-pabrik ini tutup, mulai dari penurunan permintaan pasar hingga meningkatnya biaya produksi.

Lantas, pabrik besar apa saja di Indonesia yang melakukan PHK besar-besaran pada awal 2025 ini? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini, ya! ๐Ÿง๐Ÿ“–

Berikut Deretan Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK Besar-besaran Terbaru

Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK
Mamikos

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meluas dari awal 2025 hingga mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja kehilangan pekerjaan.

Badai PHK dan penutupan pabrik tak hanya dirasakan oleh raksasa tekstil Sritex Group saja, puluhan pabrik lain menutup operasionalnya.

Penutupan pabrik-pabrik ini memberikan dampak signifikan bagi ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Sebagian besar pabrik yang tutup berasal dari sektor manufaktur dan tekstil, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di beberapa daerah.

Apa itu PHK?

Sebelum mengetahui deretan perusahaan yang telah atau berencana melakukan PHK di tahun 2025, tentu kamu harus memahami terlebih dahulu pengertian PHK.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 151 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, PHK juga tidak dapat dilakukan secara sepihak, baik dari karyawan atau perusahaan itu sendiri.

Akan tetapi, jika memang hubungan kerja harus diakhiri, maka kedua belah pihak harus mengadakan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.

Namun, jika musyawarah telah dilakukan dan masih belum mendapatkan titik tengah, maka pengadilan hubungan industrial juga dapat dilibatkan.

Oleh karena itu, PHK yang dilakukan oleh perusahaan merupakan hasil dari keputusan pengadilan. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, salah satunya adalah melalui proses hukum di pengadilan.

Perusahaan mungkin melakukan PHK ketika mereka perlu mengurangi biaya, misalnya, dikarenakan penurunan permintaan (demand) produk atau layanan atau perubahan strategi bisnis.

Di saat ekonomi sedang sulit, PHK sering kali menjadi pilihan bagi perusahaan agar bisa tetap bertahan.

Berbagai faktor dapat mendorong perusahaan untuk melakukan PHK, mulai dari penurunan permintaan produk atau layanan suatu perusahaan menurun, krisis ekonomi, serta perubahan dalam struktur organisasi, seperti merger atau akuisisi.

Sebagian besar karyawan tentunya sangat takut dengan isu PHK oleh perusahaannya. Dalam beberapa kasus, PHK juga bisa saja datang secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Deretan Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK Besar-besaran 2025

Dikutip dari pemberitaan berbagai sumber, berikut adalah daftar perusahaan yang telah atau berencana melakukan PHK di tahun 2025.

1. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group

Pabrik Besar di Indonesia yang Melakukan PHK
idnfinancials.com

Perusahaan tekstil ini mengalami kebangkrutan pada Oktober 2024, yang berujung pada PHK massal terhadap 11.025 karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa PHK di tubuh Sritex Group terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025.

Sritex Group menaungi empat perusahaan, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries. Berikut rincian PHK di masing-masing perusahaan:

  • Agustus 2024: 340 pekerja PT Sinar Pantja Djaja, Semarang terkena PHK sebelum perusahaan dinyatakan pailit.
  • Januari 2025: 1.081 pekerja PT Bitratex Industries mengajukan PHK secara sukarela karena membutuhkan kepastian. 2
  • 6 Februari 2025: Gelombang PHK terbesar dengan total 9.604 pekerja terdampak dengan rincian PT Sritex: 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya: 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja: 40 orang, PT Bitratex Industries: 104 orang

Hingga akhirnya, Sritex Group resmi ditutup pada 1 Maret 2025. Kini, pemerintah dan pihak kurator sedang fokus pada pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk upah, pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Close