Advertisement
Source : Freepik.com/@jcomp

Pajak Jual Beli Rumah Bekas Ditanggung Siapa? Ini Penanggung dan Cara Menghitungnya

Pahami lebih jauh mengenai pajak jual beli rumah melalui penjelasan artikel ini. Ditanggung penjual atau pembeli, ya?

25 Maret 2026 Fanny

Pajak dalam hal transaksi jual beli rumah adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi, baik itu oleh penjual maupun pembeli. 

Pajak tersebut harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pada akhirnya transaksi dianggap sah. 

Untuk memahami pembahasan mengenai pajak jual beli rumah bekas ditanggung siapa? Mari simak, penjelasannya berikut ini. 🏡📑🔍

Mengenai Pajak Jual Beli Rumah Bekas Antara Penjual dan Pembeli

Apakah Jual Beli Rumah Harus Pakai Notaris? Ini Beberapa Hal yang Harus Kamu Tahu sebelum Transaksi

Seperti yang disinggung sebelumnya, bahwa pajak dalam jual beli rumah bekas ditanggung oleh penjual dan pembeli. Keduanya memiliki kewajiban membayar pajak namun dalam jenis pajak yang berbeda. 

Melansir dari laman Propnexplus dan sumber lainnya, berikut ini adalah jenis pajak dan contoh perhitungan pajak jual beli rumah antara penjual dan pembeli.

KEWAJIBAN PAJAK PENJUAL 
1. Pajak Penghasil (PPh) Final 
Pajak ini merujuk pada pajak yang dikenakan atas penghasilan yang penjual terima dari penjualan rumah. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual rumah atau Nilai Pengalihan Hak.

Contoh: 
– Menjual rumah seharga Rp725 juta
– Sehingga, PPh Finalnya adalah 2,5% x Rp725.000.000 = Rp18.125.000

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kewajiban lainnya bagi penjual adalah PBB untuk periode 1 tahun terakhir. Tetapi, perihal pajak PBB ini bisa dialihkan oleh pihak pembeli apabila transaksi dilakukan setelah batas waktu dari pembayaran PBB.

Dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), nilai PBB adalah berkisar 0,5%. NJKP rumah yang berada di bawah satu miliar adalah 20%, sedangkan di atas satu miliar adalah 40%.

Contoh:
– Rumah dijual di Surabaya adalah Rp725 juta
– Maka, NJKP yang dikenakan adalah 20% dengan nilai NPOPTKP sebesar Rp75.000.000.

(NJOP – NPOPTKP) x 20% x 0,5%

= Rp725.000.000 – Rp75.000.000,00 = Rp650.000.000
= Rp650.000.000 x 20% = Rp130.000.000
= Rp130.000.000 x 0,5% = Rp650.000

Sehingga, PBB yang harus dibayar sebesar Rp650.000.

3. Biaya Notaris
Biaya lainnya yang juga ditanggung penjual adalah biaya notaris. Walaupun begitu, bisa saja biaya notaris ini tidak menjadi tanggung jawab sepenuhnya penjual. 

KEWAJIBAN PAJAK PEMBELI 
1. BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban pajak bagi pembeli dengan rumus:

5% x (Harga Jual – NPOPTKP)

Contoh: 
– Harga rumah yang dibeli adalah Rp725 juta
– Sehingga, NPOPTKP = Rp725.000.000 – Rp75.000.000,00 = Rp650.000.000
– BPHTB = 5% x Rp650.000.000 = Rp32.500.000

2. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJP)
Biaya ini dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli tanah, dan biasanya akan ditanggung oleh pembeli.

3. Pengecekan Sertifikat
Pembeli juga harus menyiapkan biaya cek sertifikat, hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian dari legalitas serta dokumen properti tersebut. Biaya yang dikenakan sekitar Rp50.000 – Rp100.000.

4. Balik Nama
Umumnya, biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah berkisar 2% dari keseluruhan atau total nilai transaksi. Atau dalam hal ini bisa juga mengikuti ketentuan dari pemerintah setempat. 

5. Biaya Tambahan Lainnya 
Apabila, membeli rumah bekas dengan memakai fasilitas KPR, maka akan ada beberapa biaya tambahan lainnya seperti asuransi jiwa dan kebakaran, hingga biaya provinsi dan administrasi KPR.

Cara Pengajuan Pengurangan PBB 2026 yang Harus Diketahui oleh Pemilik Properti, Cek Syarat dan Tata Caranya

Penutup 

Demikian, pembahasan mengenai pajak dalam transaksi jual beli rumah bekas. Semoga membantu. 🙂✨

Referensi:


Temukan Rumah Impianmu di sini:

Rumah Dijual di Jakarta

Rumah Dijual di Bandung

Rumah Dijual di Surabaya

Rumah Dijual di Yogyakarta

Rumah Dijual di Semarang

Rumah Dijual di Tangerang

Rumah Dijual di Bekasi

Rumah Dijual di Bogor

Rumah Dijual di Depok

Rumah Dijual di Medan

Advertisement