Pajak Jual Beli Rumah Bekas Ditanggung Siapa? Ini Penanggung dan Cara Menghitungnya
Pahami lebih jauh mengenai pajak jual beli rumah melalui penjelasan artikel ini. Ditanggung penjual atau pembeli, ya?
Pajak dalam hal transaksi jual beli rumah adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi, baik itu oleh penjual maupun pembeli.Â
Pajak tersebut harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pada akhirnya transaksi dianggap sah.Â
Untuk memahami pembahasan mengenai pajak jual beli rumah bekas ditanggung siapa? Mari simak, penjelasannya berikut ini. 🏡📑🔍
Mengenai Pajak Jual Beli Rumah Bekas Antara Penjual dan Pembeli
Seperti yang disinggung sebelumnya, bahwa pajak dalam jual beli rumah bekas ditanggung oleh penjual dan pembeli. Keduanya memiliki kewajiban membayar pajak namun dalam jenis pajak yang berbeda.Â
Melansir dari laman Propnexplus dan sumber lainnya, berikut ini adalah jenis pajak dan contoh perhitungan pajak jual beli rumah antara penjual dan pembeli.
KEWAJIBAN PAJAK PENJUALÂ
1. Pajak Penghasil (PPh) FinalÂ
Pajak ini merujuk pada pajak yang dikenakan atas penghasilan yang penjual terima dari penjualan rumah. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual rumah atau Nilai Pengalihan Hak.
Contoh:Â
– Menjual rumah seharga Rp725 juta
– Sehingga, PPh Finalnya adalah 2,5% x Rp725.000.000 = Rp18.125.000
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kewajiban lainnya bagi penjual adalah PBB untuk periode 1 tahun terakhir. Tetapi, perihal pajak PBB ini bisa dialihkan oleh pihak pembeli apabila transaksi dilakukan setelah batas waktu dari pembayaran PBB.
Dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), nilai PBB adalah berkisar 0,5%. NJKP rumah yang berada di bawah satu miliar adalah 20%, sedangkan di atas satu miliar adalah 40%.
Contoh:
– Rumah dijual di Surabaya adalah Rp725 juta
– Maka, NJKP yang dikenakan adalah 20% dengan nilai NPOPTKP sebesar Rp75.000.000.
(NJOP – NPOPTKP) x 20% x 0,5%
= Rp725.000.000 – Rp75.000.000,00 = Rp650.000.000
= Rp650.000.000 x 20% = Rp130.000.000
= Rp130.000.000 x 0,5% = Rp650.000
Sehingga, PBB yang harus dibayar sebesar Rp650.000.
3. Biaya Notaris
Biaya lainnya yang juga ditanggung penjual adalah biaya notaris. Walaupun begitu, bisa saja biaya notaris ini tidak menjadi tanggung jawab sepenuhnya penjual.Â
KEWAJIBAN PAJAK PEMBELIÂ
1. BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban pajak bagi pembeli dengan rumus:
5% x (Harga Jual – NPOPTKP)
Contoh:Â
– Harga rumah yang dibeli adalah Rp725 juta
– Sehingga, NPOPTKP = Rp725.000.000 – Rp75.000.000,00 = Rp650.000.000
– BPHTB = 5% x Rp650.000.000 = Rp32.500.000
2. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJP)
Biaya ini dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli tanah, dan biasanya akan ditanggung oleh pembeli.
3. Pengecekan Sertifikat
Pembeli juga harus menyiapkan biaya cek sertifikat, hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian dari legalitas serta dokumen properti tersebut. Biaya yang dikenakan sekitar Rp50.000 – Rp100.000.
4. Balik Nama
Umumnya, biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah berkisar 2% dari keseluruhan atau total nilai transaksi. Atau dalam hal ini bisa juga mengikuti ketentuan dari pemerintah setempat.Â
5. Biaya Tambahan LainnyaÂ
Apabila, membeli rumah bekas dengan memakai fasilitas KPR, maka akan ada beberapa biaya tambahan lainnya seperti asuransi jiwa dan kebakaran, hingga biaya provinsi dan administrasi KPR.
PenutupÂ
Demikian, pembahasan mengenai pajak dalam transaksi jual beli rumah bekas. Semoga membantu. 🙂✨
Referensi:
Pajak Jual Beli Rumah Bekas: Kewajiban Penjual & Pembeli 2025 [Daring]. Tautan: https://propnexplus.com/detail-artikel/pajak-jual-beli-rumah-bekasÂ
Pajak Jual Beli Rumah Bekas bagi Pembeli dan Penjual Beserta Biaya Lainnya [Daring]. Tautan: https://www.rumah123.com/panduan-properti/pajak-jual-beli-rumah-bekas/
Pajak Jual Beli Rumah: Mana yang Jadi Tanggung Jawab Penjual dan Pembeli? [Daring]. Tautan: https://artikel.pajakku.com/pajak-jual-beli-rumah-mana-yang-jadi-tanggung-jawab-penjual-dan-pembeliÂ
Berencana Membeli Rumah? Kenali Dulu dengan Biaya dan Pajak yang Harus Ditanggung Saat Jual Beli Rumah [Daring]. Tautan: https://bprlestari.com/berita-lestari/berencana-membeli-rumah-kenali-dulu-dengan-biaya-dan-pajak-yang-harus-ditanggung-saat-jual-beli-rumahÂ
Pajak Jual Beli Rumah: Tarif, Jenis Pajak untuk Penjual & Pembeli [Daring]. Tautan: https://klikpajak.id/blog/tarif-pajak-jual-beli-rumah-bagi-penjual-dan-pembeli/Â
Temukan Rumah Impianmu di sini:


