Pengertian Perpajakan, Jenis, Ciri, Fungsi, Manfaat & Hukumnya di Indonesia

Posted in: Pelajar
Tagged: Perpajakan

Pengertian Perpajakan, Jenis, Ciri, Fungsi, Manfaat & Hukumnya di Indonesia – Istilah pajak pasti sudah sering Kamu dengar. Secara sederhana, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada negara. Setiap negara pasti memiliki aturan perpajakan sendiri, tak terkecuali Indonesia. Simak pembahasannya di artikel ini, yuk!

Pengertian Pajak

unsplash.com/@kellysikkema

Setiap negara pasti membutuhkan pembayaran pajak dari para rakyatnya. Pajak merupakan suatu sumber pendapatan negara yang kemudian akan digunakan bagi kepentingan negara dan masyarakat umum. Pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dengan aturan khusus.

Berapapun jumlah uang pajak yang dibayarkan rakyat, akan masuk ke kas pendapatan negara. Penggunaan pajak adalah untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini, belanja pemerintah yang dimaksud adalah pembangunan fasilitas umum, anggaran pendidikan dan kesehatan, dan lain sebagainya. Pemungutan pajak sendiri dapat dipaksakan karena berlandaskan pada undang-undang.

Meskipun perannya bagi negara sangat penting, sayangnya masih banyak masyarakat yang melalaikan atau menyepelekan kewajiban membayar pajak. Padahal, masalah perpajakan dapat merugikan negara dan membuat perkembangan menjadi terhambat.

Selama bertahun-tahun, ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya terkait perpajakan. Berikut penjelasannya.

Rifhi Siddiq

Menurut Rifhi Siddiq, pajak adalah suatu iuran yang dipaksakan pemerintah kepada wajib pajak di suatu negara dalam periode tertentu. Lebih lanjut, Rifhi memaparkan bahwa pajak sifatnya adalah wajib dan harus dibayar oleh rakyat. Kemudian, bentuk balasan dari pajak tidak dapat dilihat secara langsung.

P. J. A. Adriani

Berdasarkan pendapat dari Adriani, pajak adalah iuran masyarakat sebagai bentuk hutang kepada negara. Pajak dapat dipaksakan, sehingga para wajib pajak harus membayarnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bentuk imbalan dari pajak juga bersifat tidak langsung. Pajak berguna untuk membiayai berbagai pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara dan penyelenggaraan pemerintahan.

Anderson H.M., Brock Horace R, dan Sommerfeld R.M.

Ketiga tokoh di atas mendefinisikan pajak sebagai pengalihan sumber dari perusahaan swasta ke perusahaan pemerintah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum. Menurut mereka, pajak adalah iuran wajib yang harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Proses pengembalian pajak juga bentuknya tidak langsung dan harus dilakukan secara proporsional. Dengan begitu, barulah pemerintah dapat melaksanakan berbagai tugas untuk menjalani pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Keempat, ada pendapat mengenai pajak yang dikeluarkan oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Beliau memaparkan pajak sebagai iuran rakyat yang akan masuk ke kas negara dan dapat dipaksakan. Menurutnya, pelaksanaan pemungutan pajak harus berlandaskan undang-undang dan tidak mendapat kontraprestasi secara langsung.

Lalu, pendapat tersebut ditambah menjadi pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada keuangan negara guna membayar seluruh biaya belanja negara secara rutin. Nantinya, surplusnya digunakan untuk membiayai public investment. 

Leroy Beaulieu

Terakhir, ada pendapat Leroy Beaulieu. Ia memaparkan definisi pajak sebagai suatu bantuan, baik secara langsung atau tidak langsung yang dipaksakan pemerintah guna menutupi belanja negara.

Jenis Pajak

Dari penjelasan tadi, Kamu sudah tahu bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayar rakyat kepada negara. Di Indonesia, pajak sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat, objek, dan instansi pemungutnya. Kemudian, masing-masing penggolongan tersebut masih memiliki jenis-jenis lagi. Penjelasan selengkapnya bisa Kamu simak pada poin-poin berikut ini.

Berdasarkan Sifat

Dari sifatnya, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

1. Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak secara berkala berlandaskan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pada surat tersebut, akan dilampirkan jumlah pajak yang harus Kamu bayarkan. 

Pajak langsung harus dibayar oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Beberapa contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara. Namun, ada yang berbeda dari pajak tidak langsung. Jenis pajak ini hanya diberikan kepada wajib pajak jika ada perbuatan atau peristiwa tertentu.

Dengan begitu, pajak tidak langsung proses pemungutannya tidak dilakukan secara berkala. Salah satu contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan bila Kamu menjual barang mewah.

Berdasarkan Objek 

Sementara itu, berdasarkan objeknya, pajak juga dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

1. Pajak Objektif

Jenis pajak yang pertama adalah pajak objektif. Pajak ini diambil berdasarkan objeknya. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai, dan lain sebagainya. 

2. Pajak Subjektif

Selain itu, ada juga pajak subjektif yang diambil berdasarkan subjeknya. Jadi, pajak ini dikenakan kepada wajib pajak terlebih dahulu, kemudian pihak terkait baru menetapkan objek pajaknya. 

Pada jenis pajak ini, kondisi pribadi seseorang sangat mempengaruhi berapa besar jumlah pajak yang harus dibayar. Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPn) dan Pajak Kekayaan.

Tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak paling kecil adalah untuk para pegawai yang penghasilannya telah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Berdasarkan Instansi Pemungut

Pajak adalah suatu pungutan wajib yang harus diberikan rakyat kepada negara. Namun, ternyata pajak masih dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan instansi pemungutnya, meskipun pada akhirnya keduanya masuk menjadi kas negara. 

1. Pajak Negara

Pajak negara adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat lewat instansi Dirjen Pajak. Contoh pajak negara adalah Pajak Penghasilan (PPh), bea materai, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PPnBM, dan PPN. Secara umum pajak yang harus ditanggung oleh keluarga adalah PPh dan PBB.

Seluruh administrasi yang berkaitan dengan pajak negara dilaksanakan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pajak Daerah

Sementara itu, pajak daerah dapat didefinisikan sebagai pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas pada rakyat yang tinggal di daerah tertentu saja. Jenis pajak ini bisa dipungut oleh Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II.

Contoh pajak daerah adalah PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, dan pajak hiburan. Segala administrasi yang berhubungan dengan jenis pajak ini dilaksanakan di Kantor Pajak Daerah.

Ciri-ciri Pajak

Kamu sudah tahu bahwa pajak adalah sesuatu yang wajib dibayarkan. Selain bersifat memaksa, apa saja ciri-ciri pajak lainnya? Simak poin-poin berikut ini.

  1. Pajak merupakan kontribusi semua warga negara. Artinya, semua rakyat yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif wajib membayar pajak 
  2. Pajak bersifat memaksa. Jika tidak dibayarkan, maka Kamu bisa terkena sanksi administratif maupun pidana
  3. Berbeda dari retribusi, pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada rakyat yang membayarnya
  4. Pemberlakuan dan pemungutan pajak didasarkan pada aturan perundang-undangan

Fungsi Pajak

Berikut beberapa fungsi pajak yang harus Kamu ketahui:

Fungsi Anggaran

Pajak adalah salah satu sumber pemasukan bagi keuangan negara. Jadi, berbagai pembiayaan terkait pembangunan nasional dan pengeluaran negara dilakukan dengan cara mengumpulkan uang atau dana dari para wajib pajak.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.

Fungsi Mengatur

Selanjutnya, fungsi pajak adalah sebagai alat pengatur dan pelaksanaan berbagai lapangan ekonomi dan sosial. Adapun, fungsi mengatur tersebut meliputi:

  1. Pajak bisa digunakan untuk sebagai alat penghambat laju inflasi
  2. Pajak dapat menarik atau mengatur investasi modal untuk membantu perekonomian negara agar semakin produktif
  3. Pajak bisa dipakai sebagai alat untuk mendorong berbagai kegiatan ekspor dan impor
  4. Pajak mampu memberi perlindungan atau proteksi kepada barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Fungsi Pemerataan

Selanjutnya, pajak memiliki fungsi pemerataan atau distribusi. Pajak adalah suatu alat yang dipergunakan untuk menjadi penyeimbang dan penyesuai pembagian pendapatan dengan kesejahteraan atau kebahagiaan masyarakat.

Fungsi Stabilisasi

Terakhir, fungsi pajak adalah sebagai alat stabilisasi. Jadi, pajak bisa digunakan untuk menyeimbangkan atau menstabilkan kondisi perekonomian. 

Dengan kata lain, pajak dapat mengatasi inflasi karena jika pemerintah menaikkan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan berkurang. Selain itu, pajak juga dapat mengatasi deflasi atau kelesuan ekonomi dengan cara menurunkan pajak. Bila pajak turun, jumlah uang yang beredar akan semakin meningkat. 

Keempat fungsi ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Di Indonesia sendiri, pemerintah lebih menekankan dua fungsi pajak, yakni fungsi anggaran dan fungsi mengatur.

Manfaat Pajak

Tentu saja kehadiran pajak membawa manfaat tersendiri, baik bagi negara maupun bagi rakyatnya. Yang jelas, semua komponen negara dapat merasakan manfaat yang besar dari sistem perpajakan ini. Berikut beberapa manfaatnya:

Bagi Negara

Sudah dijelaskan berkali-kali, pajak adalah iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara. Maka dari itu, sudah pasti pajak memiliki manfaat bagi negara, antara lain:

  1. Membiayai pengeluaran negara yang sifatnya self-liquiditing, seperti pengeluaran proyek produktif
  2. Membayar pembangunan monumen bersejarah
  3. Membiayai pengeluaran reproduktif, yakni pengeluaran yang mendatangkan keuntungan dari segi ekonomi, seperti pertanian
  4. Menjadi sumber dana bagi pertahanan negara maupun pembangunan anak yatim

Bagi Masyarakat

Eits, ternyata bukan hanya negara yang dapat merasakan manfaatnya. Masyarakat juga bisa mendapat manfaat dari pajak meskipun tidak terlihat secara langsung. Manfaat pajak bagi masyarakat hadir dalam bentuk:

  1. Membangun berbagai infrastruktur, mulai dari rumah sakit, sekolah, jalanan, dan masih banyak fasilitas umum lainnya
  2. Melaksanakan berbagai hal yang berbau demokrasi, misalnya pemilu
  3. Memberi subsidi pangan dan bahan bakar minyak
  4. Menyediakan layanan transportasi umum yang memadai

Dasar Hukum

Di Indonesia, ketentuan dan prosedur pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan hukum perundang-undangan. Kehadiran hukum-hukum ini tentu saja akan membuat pelaksanaan perpajakan di Indonesia lebih teratur dan proporsional. Hingga saat ini, ada sekitar 8 landasan hukum pajak di Indonesia, antara lain:

  1. UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak
  2. UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 
  3. UU No 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
  4. UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah
  5. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang penghasilan
  6. UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  7. UU Nomor 12 Tahun 1994 terkait pajak bumi dan bangunan
  8. UU Nomor 13 Tahun 1985 terkait bea materai

Nah, dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah suatu pengeluaran wajib yang harus dibayarkan kepada kas negara. Bila Kamu merupakan seorang wajib pajak, jangan lupa bayar pajak, ya! Manfaat dari pajak nanti juga Kamu rasakan sendiri, kok.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah