Pengertian Negara, Bentuk, Fungsi dan Unsurnya Lengkap

Pengertian Negara, Bentuk, Fungsi dan Unsurnya Lengkap – Jumlah negara yang ada di dunia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa ada sekitar 193 negara. Pengertian dari negara secara bahasa ada beberapa hal yang harus dicermati. Yaitu pengertian dari bahasa Inggris yaitu “state”, dari bahasa Perancis yaitu “etat” dan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu “staat”. 

Pengertian Negara, Bentuk, Fungsi dan Unsurnya

unsplash.com

Dan dari berbagai bahasa tersebut diambil sebuah kata yaitu “status atau statum” yang diambil dari bahasa Latin yang berarti sebuah keadaan yang tepat atau tegak. Sedangkan pengertian negara menurut istilah adalah organisasi yang berada di dalam suatu wilayah tertentu, yang mana didalamnya terdapat rakyat dan pemerintahan yang sah. 

Yang mana pemerintahan yang ada di negara tersebut memiliki wewenang dan kekuasaan secara khusus untuk mengatur rakyatnya. Dengan tujuan untuk mewujudkan kepentingan warga negara bersama. 

Pengertian Negara Yang Bisa Ditinjau Dari Empat Sudut

Pengertian dari sebuah negara juga bisa dipahami dengan menggunakan empat sudut pandang. Berikut pengertian negara yang ditinjau dari empat sudut pandang menurut pendidikan kewarganegaraan. 

1. Negara sebagai organisasi politik

Negara sebagai sebuah asosiasi yang memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk memaksa

2. Negara sebagai organisasi kesusilaan

Bahwa negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul karena adanya sintesa antara kemerdekaan yang menyeluruh dengan kemerdekaan secara individu. 

3. Negara sebagai organisasi kekuasaan

Pengertian negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan yang digunakan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat

Negara sebagai kesatuan bangsa, dimana individu dianggap sebagai bagian yang terintegrasi dari negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan sebuah negara

Dan berikut adalah pengertian negara menurut para ahli. 

Menurut John Locke 

Mengatakan bahwa negara bahwa fungsi dari negara adalah sebuah badan atau organisasi dari sebuah perjanjian yang diputuskan oleh masyarakat. 

Menurut Miriam Budiardjo

Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu serta diorganisasi kan oleh pemerintah negara yang memiliki kedaulatan. 

Menurut Roger F.Soleau

Negara adalah sebuah sarana atau wewenang yang mengendalikan dan mengatur berbagai macam yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat. 

Menurut Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam melakukan tindak kekerasan fisik yang berlaku dalam wilayah tertentu. 

Lalu Apakah Antara Negara dan Bangsa Memiliki Pengertian yang Sama?

Ada perbedaan yang bisa dilihat dengan baik antara Pengertian negara dan bangsa. Jika sebuah negara adalah sebuah wilayah yang ada di permukaan bumi yang kekuasaannya baik di bidang militer, politik, ekonomi, sosial dan budayanya diatur oleh pemerintahan yang ada di negara tersebut. 

Artinya dalam sebuah negara harus ada pemerintahan yang terdiri dari presiden dan rakyat serta peraturan yang mengatur kehidupan dalam bernegara. 

Sedangkan untuk bangsa, adalah sekumpulan manusia dalam jumlah besar yang mempunyai kesamaan dalam identitas, ras, sejarah dan budaya yang mana tak memerlukan keberadaan pemerintahan dan aturan untuk berbangsa. 

Fungsi dari Sebuah Negara

Setidaknya ada 4 fungsi dari negara yang harus dipahami dengan baik dan benar

  1. Membuat keamanan dan ketertiban tercipta dengan baik
  2. Mengupayakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat secara adil serta merata
  3. Menegakkan keadilan untuk warga negara
  4. Agar sebuah negara memiliki kemampuan untuk melindungi kedaulatannya

Unsur dari Sebuah Negara

Sebuah negara memiliki beberapa unsur yang membuatnya memiliki bentuk satu kesatuan secara utuh. Hal itu sesuai Pengertian negara yang tercantum dalam pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 

Antara satu unsur dengan unsur lainnya akan memiliki sifat saling melengkapi sehingga jika tak ada salah satu unsur maka sebuah negara akan terbilang tak sempurna

Wilayah

Wilayah Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu darat, laut dan udara. 

Wilayah menurut pengertian negara adalah suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia serta memiliki fungsi menjadi batas teritorial dari sebuah kedaulatan negara. Dalam hal ini aturan untuk batas wilayah ditentukan dengan perjanjian antar negara tetangga. 

Hal itu harus diperhatikan dengan khusus karena banyak sekali negara yang berperang karena satu sama lain saling mengklaim batas wilayah negara masing-masing. 

Perbatasan antar 2 negara sesuai dengan perjanjian tersebut adalah ;

  1. Perbatasan alam yang terdiri dari gunung, lembah, sungai atau danau
  2. Perbatasan buatan, yang terdiri dari pagar kawat berduri, tiang tembok atau pagar tembok
  3. Perbatasan dengan ilmu pasti. Yaitu perbatasan yang dibuat dengan menggunakan garis lintang atau bujur yang ada pada peta bumi

Sesuai dengan peraturan perbatasan yang dimiliki setiap negara, jika ada warga negara yang melewati perbatasan tanpa ijin negara maka bisa dihukumi sebagai pelanggaran hukum. Maka dari itu, agar supaya memiliki prosedur yang sesuai hukum dibentuklah sebuah lembaga keimigrasian. 

Wilayah kelautan Indonesia yang dimulai pada tanggal 21 Maret tahun 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah dengan lebar sejauh 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. 

Sedangkan untuk wilayah udara sebuah negara berada di atas wilayah daratan dan kelautan sebuah negara. Yang mana kekuasaan atas wilayah udara sebuah negara diatur tersendiri dalam sebuah perjanjian Paris yang dibuat pada tahun 1919. 

Dan yang terakhir adalah wilayah Ekstrateritorial yaitu sebuah tempat yang meski berada di wilayah negara lain namun dianggap sebagai wilayah negara yang diwakili. Contoh wilayah Ekstrateritorial adalah lokasi dimana kantor kedutaan besar sebuah negara berada. 

Penduduk atau rakyat

Adalah orang yang menetap dalam suatu tempat untuk jangka waktu yang cukup lama. Dalam sebuah negara, unsur rakyat menjadi unsur yang paling penting karena sebuah negara baru bisa terbentuk jika sudah ada kesepakatan dengan para penduduknya

Pemerintahan yang berdaulat

Pemerintah sebuah negara adalah lembaga yang ada di dalam negara yang memiliki kekuasaan tertinggi di negara tersebut. Pemerintah dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan sebuah negara dengan baik dan benar

Unsur pengakuan dari negara lain

Sebuah negara harus memiliki pengakuan dari negara lainnya. Fungsinya adalah untuk mencegah munculnya ancaman dari dalam atau mencegah terjadinya campur tangan yang dilakukan oleh negara lainnya.

Adanya pengakuan juga akan membantu sebuah negara untuk melakukan kerja sama di berbagai bidang dalam rangka pembangunan negara yang menyeluruh. 

Jenis pengakuan dari negara lain ada 2 macam. 

Pengakuan de Jure

Yaitu jenis pengakuan secara resmi yang sesuai dengan hukum internasional yang berlaku

Pengakuan de Facto

Adalah jenis pengakuan yang dibuat sesuai dengan kenyataan. Yaitu berdasarkan bahwa negara itu memang ada. 

Tujuan dari Dibentuknya Sebuah Negara

Tujuan umum dari sebuah negara tentu sesuai dengan pengertian negara adalah untuk mewujudkan kedamaian bagi seluruh rakyatnya. Sedangkan tujuan dari pembentukan negara Indonesia sendiri tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, yaitu;

  1. Untuk memajukan kesejahteraan umum
  2. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Dan untuk ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia

Sekian ulasan tentang pengertian negara dan beberapa hal penting di dalamnya yang harus Anda ketahui. 


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah