Advertisement
Source : Getty Images/Gratsias Adhi Hermawan

Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4, Dibuka hingga 15 November 2025

Panduan lengkap syarat PPG bagi Guru Tertentu 2025, mulai dari status, pendidikan, hingga ketentuan kesehatan dan administrasi.

15 Oktober 2025 Nadia Kamila

Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4, Dibuka hingga 15 November 2025 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka PPG bagi Guru Tertentu sebagai kesempatan buat kamu yang sudah aktif mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik. 

Program ini jadi langkah penting untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus membuka peluang mendapatkan tunjangan profesi

Supaya nggak ketinggalan, yuk simak informasi lengkap tentang pendaftaran, jadwal seleksi administrasi, dan tips lolos PPG di artikel ini. 📝📚

Apa itu PPG bagi Guru Tertentu?

Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4
ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah jalur pendidikan yang dirancang untuk membekali guru dengan kompetensi profesional yang diperlukan agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal. 

Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani, dengan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Kualifikasi akademik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah minimal telah lulus pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV). 

Sementara itu, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang akan dipelajari selama mengikuti program dalam PPG.

Adapun sertifikat pendidik adalah sertifikat yang akan didapatkan kepada guru yang telah selesai menjalani Pendidikan Profesi Guru atau PPG. 

Sertifikasi ini menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah. 

Standar tersebut meliputi sisi penguasaan materi, kemampuan mengelola pembelajaran, hingga karakter kepribadian yang mendukung interaksi dengan peserta didik dan lingkungan sekolah. 

Melalui program PPG, selain guru memiliki kompetensi teori, guru juga terlatih melalui praktik mengajar yang terstruktur sehingga keterampilan pedagogik dan profesionalnya teruji secara nyata.. 

Pada 2023, terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Hal ini menandakan bahwa peningkatan kualitas guru di seluruh Indonesia menjadi salah satu hal penting yang harus diselesaikan melalui PPG. 

Berkat program sertifikasi yang sistematis dan penyelenggaraan PPG yang terus diperluas, jumlah guru yang belum tersertifikasi di tahun 2025 kini telah menurun secara signifikan menjadi sekitar 800 ribu guru. 

Tentunya pencapaian ini menunjukkan kemajuan positif dalam pemenuhan standar kompetensi guru dan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Karena guru yang mengikuti PPG telah memperoleh pemahaman mendalam mengenai pengelolaan pembelajaran, penggunaan media dan teknologi pendidikan, serta strategi pengembangan karakter dan sosial siswa. 

Dengan adanya program PPG, pemerintah berharap setiap guru mampu menjalankan tugasnya secara profesional, mampu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan siswa, serta berkontribusi secara maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. 

11 Contoh Umpan Balik Teman Sejawat Pembelajaran Berdiferensiasi PPG 2026

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 

Sebelum kamu mendaftar PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025, pastikan bahwa kamu telah memenuhi syarat untuk mendaftar program ini.

Persyaratan ini ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar proses seleksi berjalan objektif dan sesuai ketentuan. 

Berikut penjelasan lengkapnya supaya kamu bisa mengikuti pendaftaran dan jadwal seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu periode 4. 👇

1. Status dan Identitas Peserta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik), karena program ini ditujukan bagi guru yang belum bersertifikasi.
  3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi dan sesuai data Dukcapil, dapat dicek melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

2. Kualifikasi Pendidikan

  1. Wajib memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi di laman info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Ijazah harus linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Halaman:

Advertisement
Tags guru PPG