Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025
Mamikos akan menjelaskan kepadamu seputar pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali.
Jalur dan Kuota Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali
Kamu juga harus menentukan kamu akan mendaftar PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali melalui jalur apa. Pemerintah Bali menyediakan beberapa jalur pendaftaran yang bisa kamu pilih.
Sesuaikan persyaratan tiap jalur penerimaan dengan kondisi dan kelengkapan berkasmu. Kamu bisa cek ketentuannya di bawah ini.
Jalur Pendaftaran PPDB Online Denpasar Bali jenjang SMA
Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Zonasi, termasuk sekolah dengan perjanjian dan inklusi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- prestasi:
- jalur sertifikat prestasi (akademis, nonakademis, dan seni budaya Bali); dan
- jalur ranking nilai rapor.
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan kuota 50% termasuk kuota bagi Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian;
- peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah;
- jalur sekolah dengan perjanjian menerima Calon Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat /Desa Adat/Pihak Lainnya;
- jalur zonasi menerima Calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dengan lebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan Kartu Keluarga;
- prioritas penerimaan di zonasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, sekolah dengan perjanjian, dan zonasi dengan jarak alamat tempat tinggal.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dengan kuota 15% ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.

