Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025

Mamikos akan menjelaskan kepadamu seputar pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali.

28 April 2024 Almara Jati

Pilihan SMK

  1. Jalur Afirmasi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 kompetensi di 1 SMK;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  2. Jalur Sekolah dengan perjanjian
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 kompetensi di 1SMK yang telah ditetapkan;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  3. Jalur Sertifikat Prestasi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 kompetensi di 1 SMK;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  4. Jalur ranking Nilai Rapor
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 SMK dengan maksimal 4 kompetensi dan dapat dengan 1 SMA, dengan memprioritaskan pilihan SMK;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  5. Jalur Anak Inklusi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 SMK dengan maksimal 1 kompetensi;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
Pendaftaran PPDB Kota Surabaya 2024/2025 Jenjang SD SMP dan Jadwalnya

Dasar Seleksi PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Dasar Seleksi PPDB Online SMA

  1. Jalur Zonasi dilakukan dengan :
    1. Jalur Zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili, dan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah diranking terakhir sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
    2. Jalur Sekolah dengan perjanjian berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
    3. Jalur Anak Inklusi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi;
    4. Prioritas penerimaan sesuai urutan : Peserta Didik penyandang disabilitas, jalur sekolah dengan perjanjian, dan Zonasi dengan jarak tempat tinggal.
  2. Jalur afirmasi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, serta diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
  4. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
  5. Jalur ranking nilai Rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dan apabila penerimaan melebihi kuota, diranking terakhir sama diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.

Halaman:

Advertisement