Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025

Mamikos akan menjelaskan kepadamu seputar pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali.

28 April 2024 Almara Jati

Alur Pendaftaran PPDB Online SMK Denpasar Bali

  1. Jalur Afirmasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah berkas persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap berkas ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Kartu unggah: Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    8. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    9. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    10. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  2. Jalur Sekolah Dengan Perjanjian
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Rekomendasi unggah: Hasil Scan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuannpendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  3. Jalur Sertifikat Prestasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Sertifikat unggah hasil scan Sertifikat Prestasi (beserta lampiran peserta) dan sertifikat 1 level dibawahnya kalau ada.
        • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik
        • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non-akademik
        • ika mengikuti kategori seni budaya bali, maka klik unggah sertifikat seni budaya bali
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  4. Jalur Ranking Nilai Rapor
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      1. Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      2. Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      3. Klik fitur Rapor unggah hasil scan Surat Keterangan Nilai Rapor
      4. Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  5. Jalur Anak Inklusi
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur rekomendasi Psikiater unggah Hasil Scan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Psikiater
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Halaman:

Advertisement