Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025

Mamikos akan menjelaskan kepadamu seputar pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali.

28 April 2024 Almara Jati

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuota paling banyak 5% ditujukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali, dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diketahui Kepala Dusun setempat, format Surat Keterangan Tempat Tinggal terlampir;

Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Bandung 2025/2026 SMP/SMA/SMK dan Jadwalnya

Jalur Prestasi

Prestasi kuota 30% dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian : akademis 10% (sepuluh persen), nonakademis 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
  2. jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;

Ketentuan Tambahan

Apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

Jalur Pendaftaran PPDB Online Denpasar Bali jenjang SMK

Pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. afirmasi;
  2. sekolah dengan perjanjian;
  3. prestasi:
    • jalur sertifikat prestasi (akademis, nonakademis, dan seni budaya Bali); dan
    • jalur ranking nilai rapor.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dengan kuota 30% ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.

Jalur Sekolah Dengan Perjanjian

Jalur sekolah dengan perjanjian memprioritaskan Peserta Didik dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada ikatan perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi dengan kuota 70% dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15%, dengan rincian: akademis 5%, nonakademis 5%, dan seni budaya Bali 5%;
  2. jalur ranking nilai rapor dengan kuota 55% ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;
  3. kuota 55% pada jalur ranking nilai rapor termasuk kuota bagi peserta didik penyandang disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian;
  4. prioritas penerimaan di jalur ranking nilai rapor sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, sekolah dengan perjanjian, dan ranking nilai rapor.

Halaman:

Advertisement