Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025

Mamikos akan menjelaskan kepadamu seputar pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali.

28 April 2024 Almara Jati

Ketentuan Tambahan

  1. Apabila kuota jalur afirmasi dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
  2. Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.
Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang 2025/2026 Jenjang SD/SMP dan Jadwalnya

Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Alur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Agar kamu tidak bingung, ada alur yang harus kamu ikuti untuk mendaftar PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali. Berikut alur pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali.

Alur Pendaftaran PPDB Online SMA Denpasar Bali

  1. Jalur Zonasi
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      1. Klik fitur ijazah: unggah Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      2. Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      3. Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat Keterangan Lahir
      4. Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  2. Jalur Sekolah Dengan Perjanjian
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Rekomendasi unggah: Hasil Scan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya.
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  3. Jalur Anak Inklusi
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur rekomendasi Psikiater ungah Hasil Scan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Psikiater
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  4. Jalur Afirmasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah : Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Kartu unggah: Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Tempat tinggal unggah Hasil Scan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi dilegalisir Kadus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur penugasan unggah Hasil Scan Surat Penugasan
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  6. Jalur Sertifikat Prestasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Sertifikat unggah hasil scan Sertifikat Prestasi (beserta lampiran peserta) dan sertifikat 1 level dibawahnya kalau ada.
        • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik
        • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non-akademik
        • Jika mengikuti kategori seni budaya bali, maka klik unggah sertifikat seni budaya bali
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  7. Jalur Ranking Nilai Rapor
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Rapor unggah hasil scan Surat Keterangan Nilai Rapor
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Halaman:

Advertisement