Advertisement
Source : unsplash.com/AkshayChauhan

Pendaftaran SPMB Sumut TK, SD, SMP, SMA/SMK 2025 dan Cara Daftar

Beberapa daerah telah mengumumkan rincian pendaftaran SPMB pada bulan Mei 2025, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

23 Mei 2025 Bella Carla

2. Jalur Afirmasi

Sama seperti pada PPDB, jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, serta siswa penyandang disabilitas.

Pada jalur ini, pemerintah akan memastikan bahwa penerima manfaatnya adalah benar-benar berasal dari kelompok yang berhak dengan mekanisme seleksi yang lebih ketat.

Selain itu, jalur afirmasi juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang yang kurang beruntung.

Dengan demikian, mereka pun akan tetap mendapatkan hak dan kesempatan belajar di sekolah negeri berkualitas.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi tersedia untuk memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik untuk diterima di sekolah negeri.

Melalui jalur ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan bagi siswa berprestasi dan mendorong pengembangan bakat di berbagai bidang.

Prestasi akademik mencakup berbagai bidang, seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sementara prestasi non-akademik meliputi bidang seni, budaya, olahraga, serta keterlibatan dalam organisasi, seperti OSIS dan Pramuka.

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah tertentu. Selain itu, anak guru juga berhak mengikuti jalur mutasi ini agar dapat mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025, Jadwal, Jalur Masuk, dan Cara Daftar

Persyaratan Pendaftaran SPMB Sumut 2025 SMA/SMK

Hingga artikel ini terbit, Provinsi Sumatera Utara baru mengumumkan secara detail SPMB untuk jenjang SMA/SMK Sederajat. Adapun berikut adalah persyaratan pendaftarannya:

  1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;
  2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
  3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;
  4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya;
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
    • bencana alam; dan/atau
    • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
    • Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.
  7. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
    • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
    • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
    • Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
    • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
    • Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
  8. Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
  9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
  10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh);
  11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • penyandang Disabilitias;
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
    • satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
    • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
    • Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
    • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
    • Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat.
  13. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
  14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
  15. Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;
  16. Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
  17. Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
  18. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
  19. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
  20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.

Halaman:

Advertisement