Ditunda! Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Melihatnya

Ditunda! Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Melihatnya – Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 diundur dari jadwal sebelumnya.

Semula, pengumuman hasil PPPK 2022 direncanakan akan diumumkan pada 2 Februari 2023. Namun, hingga saat ini hasil PPPK 2022 belum juga kunjung diumumkan.

Berikut Cara Melihat dan Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

gurupppk.kemdikbud.go.id

Tahun 2022 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru.

Pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru tersebut resmi dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui,
pelamar PPPK Guru dibuka hingga 13 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan
seleksi administrasi yang dimulai pada 31 Oktober hingga 15 November 2022 dan
pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan
P4/umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.

Jika merujuk pada jadwal awal yang dikeluarkan oleh BKN, seharusnya pengumuman hasil PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2022 diumumkan pada 2 Februari 2023.

Namun, hingga kini BKN belum mengugumkan hasil dari hasil PPPK Tenaga Guru tersebut untuk mengoptimalkan pengisian formasi pegawai pemerintah karena masih ada kuota yang belum terserap dalam pelaksanaan seleksi untuk formasi pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Apa
itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Indonesia.

PPPK dapat diartikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Merujuk
pada pengertiannya, PPPK dan PNS memiliki perbedaan yang terletak pada masa
kerja. Di mana masa kerja PPPK diatur sesuai surat perjanjian yang telah disepakati,
paling singkat 1 tahun.

Masa
kerja PPPK bisa saja diperpanjang menyesuaikan dengan kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kinerja. Oleh karena itu, PPPK juga tidak mendapatkan dana pensiun.

Selain itu, ada pula perbedaan usia melamar antara PNS dan PPPK. Untuk bisa melamar PPPK, usia minimal pelamar adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 50 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 49 tahun.

Walaupun sama-sama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum diantara PNS dan PPPK. Diketahui, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Hal ini sesuai dengan PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Sekilas
Tentang PPPK Guru 2022

Secara
resmi pada tahun 2022 lalu, pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi calon
aparatur sipil negara (CASN) 2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun seleksi PPPK 2022 yang dibuka ini khusus untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer.

Melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), penerimaan PPPK Guru dimulai per tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Siapa
saja yang Bisa Melamar PPPK Guru 2022?

Secara resmi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022.

Dalam petunjuk teknis tersebut juga telah dicantumkan informasi terkait siapa saja yang bisa melamar pada PPPK 2022.

Diketahui, pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini pelamar yang diprioritaskan adalah kategori Pelamar prioritas I (PI), Pelamar prioritas II (PII), dan Pelamar prioritas III (PIII).

Namun, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 juga bisa diikuti oleh Pelamar Umum (PIV).

Untuk kategori Pelamar Umum (PIV) terdiri atas pelamar yang terdaftar di Dapodik dan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK 2022
untuk guru akan mendahulukan pelamar prioritas, yang mencakup:

a) Pelamar Prioritas I (PI)

Pelamar
prioritas I adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
dan sudah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai
berikut:

  • Tenaga Honorer eks
    Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk
    JF Guru 2021
  • Guru non-ASN yang
    memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan
    Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
    Guru Tahun 2021
  • Guru swasta yang memenuhi
    nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

b)
Pelamar Prioritas II (PII)

Pelamar
prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori
pelamar prioritas I

c)
Pelamar Prioritas III (PIII)

Pelamar
prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN
kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau
setara dengan enam semester pada Dapodik.

Cara
Pendaftaran PPPK Guru 2022

Jika
sudah memenuhi syarat dan masuk dalam kateogir prioritas, maka pelamar dapat
melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id. Adapun untuk
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Pelamar punya email yang aktif guna mengikuti seleksi.
  2. Pelamar juga sudah memiliki akun untuk dapat melakukan update akun pada portal nasional sscasn.bkn.go.id. Jika pelamar belum memiliki akun, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional. Pelamar melanjutkan pendaftaran dengan mengunggah KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  3. Jika telah memiliki akun, pelamar dapat mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional.
  4. Selanjutnya, pelamar memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru yang dibuka lowongannya. Jika pelamar termasuk kategori pelamar prioritas, maka:
    • Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
    • Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka peserta dapat melamar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
  5. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sebagaimana kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  6. Pelamar melanjutkan pendaftaran dengan mengisi data pada portal sscasn.bkn.go.id
  7. Pelamar mengunggah persyaratan yang meliputi:
    • E-KTP asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
    • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
    • Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan S1/D4 luar negeri, maka wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.
    • Transkip nilai asli
    • Sertifikat pendidik asli (jika memiliki)
  8. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas, maka terdapat beberapa tambahan persyaratan, yakni:
    • Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
    • Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.

Jadwal
Lengkap Seleksi PPPK Guru 2022

Berdasarkan
surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022, di bawah ini adalah jadwal
lengkap pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022:

  • Pendaftaran seleksi untuk
    semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober – 13
    November 2022
  • Seleksi administrasi bagi
    PII, PIII dan Pelamar Umum: 31 Oktober – 13 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi
    administrasi bagi PII, PIII dan Pelamar Umum: 16 – 17 November 2022
  • Masa sanggah: 18 – 20
    November 2022
  • Jawab sanggah: 21 – 24
    November 2022
  • Pengumuman pasca sanggah:
    26 November 2022
  • Penilaian kesesuian oleh
    pengawas, kepala sekolah dan guru senior (khusus bagi PII dan PIII): 27 – 28 November
    2022
  • Penilaian kesesuian oleh Dinas
    Pendidikan dan BKPSDM (khusus bagi PII dan PIII): 29 November – 3 Desember 2022
  • Pengolahan hasil
    penilaian kesesuaian (khusus bagi PII dan PIII): 3 – 13 Desember 2022
  • Pengumuman dan pemilihan
    formasi (khusus bagi Pelamar Umum): 14 – 18 Desember 2022
  • Pengumuman daftar
    peserta, waktu dan tempat seleksi (khusus bagi Pelamar Umum): 13 – 15 Januari
    2023
  • Pengumuman seleksi
    kompetensi (khusus bagi Pelamar Umum): 16 – 21 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (khusus
    bagi Pelamar Umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (khusus
    bagi PI, PII, PIII, dan Pelamar Umum): 2 – 3 Februari 2023
  • Masa sanggah (khusus bagi
    PI, PII, PIII, dan Pelamar Umum): 4 – 6 Februari 2023
  • Jawab sanggah (khusus
    bagi PI, PII, PIII, dan Pelamar Umum): 7 – 13 Februari 2023

Pengumuman
Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Jika merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tanggal 31 Oktober 2022, disebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 untuk PI, PII, PIII, dan Pelamar Umum akan dipiblikasikan pada 2 hingga 3 Februari 2023.

Namun, kini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum kunjung mengumumkan hasil PPPK Guru 2022.

Panselnas yang terdiri atas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memutuskan untuk melakukan pengunduran pengumuma PPPK guru 2022.

Hal ini dikarenakan adanya formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap bagi PI, PII, PIII, dan Pelamar Umum.

Sehingga,
Panselnas akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan kuota kebutuhan
PPPK guru 2022 terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan jumlah
ASN PPPK yang diterima nantinya.

Oleh karena itu, dilakukan penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022. Panselnas kabarnya akan mengumumkan hasil seleksi PPPK guru 2022 pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Februari 2023.

Cara
Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Sambil menunggu kabar terbaru jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, sudahkah kamu mengetahui cara mengecek hasil seleksi tersebut?

Nah, di bawah ini ada beberapa cara yang bisa kamu pilih nantinya untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022:

1.
Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 Melalui Situs BKN

  • Langkah pertama, silahkan akses terlebih dahulu laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Kemudian, klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
  • Pada bagian menu, silahkan pilih opsi ‘Login’
  • Pada halaman login, masukkan NIK dan password dan klik ‘Masuk’
  • Setelah itu, hasil seleksi PPPK guru akan muncul pada dashboard

2.
Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 Melalui Situs Kemdikbud

  • Langkah pertama, silahkan akses terlebih dahulu laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  • Kemudian, klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
  • Pada bagian menu, silahkan pilih opsi ‘opsi pengumuman’
  • Lanjutkan dengan memasukkan NIK, nomor peserta dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
  • Kemudian, secara otomatis hasil seleksi PPPK guru akan muncul di dashboard

Nah, di atas tadi sudah Mamikos bagikan informasi terbaru seputar pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.

Mamikos infokan kembali bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 diundur hingga minggu ketiga atau minggu keempat Februari 2023.

Buat kamu yang tak ingin ketinggalan informasi seputar PPPK, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos secara berkala untuk dapatkan informasi terbarunya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah