Advertisement
Source : Getty Images Signature/Ekaterina79

7 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Pemula Wajib Tahu Ini!

Temukan perbedaan asuransi syariah dengan konvensional bersama Mamikos!

2 Mei 2025 Nuril Hidayah

7 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Pemula Wajib Tahu Ini! – Buat kamu yang baru pertama kali mengenal dunia asuransi, pasti pernah mendengar dua istilah dari asuransi syariah dan asuransi konvensional. Meskipun sama-sama produk proteksi, ternyata keduanya ada perbedaan yang cukup signifikan, lho. 

Asuransi konvensional dan syariah memiliki perbedaan yang cukup mendasar, mulai dari prinsip dasar, sistem pengelolaan dana, sampai akad atau kontrak yang digunakan antara kedua belah pihak. 

Agar kamu tidak salah pilih dan bisa lebih bijak sebelum beli asuransi, yuk simak penjelasan lengkap tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional di artikel Mamikos. Dijamin akan menambah wawasan, apalagi untuk kamu yang masih pemula! 💱 🏤 🏦

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

perbedaan asuransi syariah dengan konvensional
unsplash/@Jakub

1. Dasar Prinsip dan Landasan Hukum

Sebelum tahu perbedaan lainnya, kamu perlu tahu dasar prinsip asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Berikut pembahasannya:

🔸 Asuransi Konvensional

  • Undang-Undang: Diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ini jadi dasar hukum utama untuk semua kegiatan usaha asuransi di Indonesia.
  • Otoritas Pengawas: Diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tugas OJK adalah memastikan perusahaan asuransi berjalan sesuai aturan dan melindungi kepentingan nasabah.
  • Bentuk usaha: Bisa dijalankan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, tergantung model bisnisnya.
  • Prinsip hukum: Mengikuti sistem hukum positif nasional, tanpa mempertimbangkan unsur syariah atau agama tertentu.

Jika kamu mencari proteksi tanpa mempermasalahkan prinsip keagamaan, asuransi konvensional bisa menjadi alternatif.

🔸 Asuransi Syariah

  • Undang-Undang: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tapi secara khusus diatur lebih rinci dalam Peraturan OJK (POJK) yang menyesuaikan prinsip syariah, seperti:
    • POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Syariah
    • POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi Syariah
  • Otoritas Pengawas: Sama seperti konvensional, diawasi oleh OJK, tapi untuk bagian syariahnya juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bekerja sama dengan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
  • Bentuk usaha: Bisa dijalankan oleh perusahaan asuransi khusus syariah atau unit usaha syariah dalam perusahaan asuransi umum.
  • Prinsip hukum: Mengacu pada hukum nasional sekaligus prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk larangan riba, maysir, dan gharar.

Jika kamu ingin memiliki asuransi yang tetap berada dalam koridor hukum Islam dan menghindari riba, maysir, dan gharar, maka asuransi syariah adalah pilihan yang tepat untuk kamu, ya!

✅ Kesimpulan: Perbedaan mendasarnya ada pada niat dan prinsip. Asuransi konvensional bersifat komersial, sedangkan asuransi syariah bersifat sosial dan religius.

Adanya prinsip dasar dan landasan hukumnya, kamu jadi tahu bahwa memilih jenis asuransi bukan hanya soal premi murah atau manfaat besar, tapi juga soal kecocokan dengan nilai dan keyakinan pribadi. 

Bagi kamu yang mengutamakan aspek religius dan ingin berkontribusi dalam sistem yang saling membantu antar peserta, asuransi syariah tentu terasa lebih menenangkan. 

Sementara bagi kamu yang lebih fleksibel dan ingin proses yang simpel tanpa pertimbangan hukum agama, asuransi konvensional bisa menjadi pilihan praktis. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan, ya!

14 Aplikasi Trading Online Terpercaya di Indonesia yang Resmi Terdaftar di OJK

2. Kepemilikan Dana

Berikutnya ada perbedaan terkait poin kepemilikan dana, apa saja?

🔸 Asuransi Konvensional

  • Kepemilikan dana: Premi yang kamu bayarkan langsung menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.
  • Fungsi dana: Digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah serta untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
  • Peran perusahaan: Bertindak sebagai pemilik dan pengelola dana, serta bebas menentukan strategi investasinya (tentu tetap dalam batasan regulasi).
  • Konsekuensi: Jika klaim kamu valid dan sesuai polis, perusahaan akan membayarkan dari dana yang mereka miliki.

Halaman:

Advertisement