Advertisement
Source : kaboompics.com / Pexels.com

Perbedaan Masa Probation dan Kontrak Apa? Ini Definisi, Aturan, Jangka Waktu, dan Gajinya

Ingin mengetahui apa saja perbedaan masa probation dan kontrak? Artikel ini akan menjelaskannya secara komprehensif untuk kamu. Baca, yuk!

26 Mei 2026 M Ansor
Ringkasan Artikel
  • Probation adalah masa percobaan bagi karyawan baru untuk dievaluasi sebelum diangkat menjadi tetap; kontrak kerja adalah perjanjian (tertulis/lisan) yang mengikat hak, kewajiban, gaji, dan periode kerja antara karyawan dan perusahaan.
  • Probation hanya untuk PKWTT dan maksimal 3 bulan (perpanjangan batal demi hukum); PKWT (karyawan kontrak) memiliki batas maksimal total 5 tahun, sedangkan PKWTT bersifat tidak terbatas; kedua bentuk diatur oleh UU dan memerlukan persetujuan kedua pihak.
  • Gaji & perlindungan hukum: Selama probation upah tidak boleh di bawah UMR/UMP; kontrak memberi kepastian hukum, hak kompensasi saat berakhirnya PKWT, dan melarang perubahan sepihak—pelanggaran berpotensi berakibat batal demi hukum, sanksi atau PHK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kontrak dapat berakhir karena beberapa sebab seperti masa kontrak yang sudah selesai, pekerjaan atau proyek yang sudah selesai, karyawan meninggal dunia, putusan pengadilan hubungan industrial, dan kondisi tertentu yang tercantum pada kontrak atau aturan dari perusahaan.

Perusahaan harus mengikuti setiap prosedur hukum serta memberikan pemberitahuan dan hak kompensasi yang sesuai.

Ketika kontrak berakhir, karyawan PKWT berhak untuk mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan 1 bulan gaji untuk masa kerja 12 tahun dan proporsional sesuai masa kerja jika kurang dari 12 bulan.

Perusahaan juga tidak boleh mengubah isi di dalam kontrak secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari karyawan.

Jika melanggar, maka akan diberikan beberapa sanksi, seperti kontrak bisa batal demi hukum, dianggap wanprestasi, berpotensi untuk terkena denda administratif, pencabutan izin, atau sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.

Jika karyawan melanggar kontrak, maka akan diberikan beberapa sanksi seperti mendapatkan surat peringatan (SP), dikenai PHK jika pelanggaran dilakukan secara berulang, pemotongan upah untuk pelanggaran tertentu sesuai dengan aturan perusahaan, atau tindakan disiplin lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Jangka Waku Masa Probation

Jangka waktu masa probation telah diatur dalam undang-undang, di mana berdasarkan UU Ketenagakerjaan (PKWTT), masa probation paling lama berlangsung selama 3 bulan dan tidak boleh diperpanjang lebih dari waktu tersebut.

Jika perusahaan kedapatan memperpanjang, maka secara hukum karyawan otomatis diangkat untuk menjadi karyawan tetap.

Jangka Waktu Kontrak Kerja

Jangka waktu kontrak kerja antara karyawan PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, durasi maksimal masa kerja untuk karyawan PKWT adalah 5 tahun termasuk perpanjangan. 

Sementara karyawan PKWTT tidak memiliki batas jangka waktu atau masa berakhirnya kontrak. Perjanjian tersebut akan berlaku secara permanen sejak hari pertama kerja hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, pensiun, atau pengunduran diri.

Gaji Masa Probation

Untuk gaji yang dibayarkan kepada karyawan baru selama masa probation tidak boleh di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) setempat. Perusahaan biasanya akan membayar upah pokok sesuai dengan nominal pada kesepakatan kerja awal, bisa dalam jumlah yang tetap atau sedikit di bawahnya asalkan tidak di bawah ketentuan UMR/UMP.

Itulah dia penjelasan mengenai perbedaan masa probation dan kontrak apa saja. Kesimpulannya, probation adalah masa percobaan kerja karyawan baru, sedangkan kontrak adalah perjanjian kerja yang mengikat antara karyawan dengan perusahaan yang telah sama-sama disetujui tanpa adanya paksaan.

Baik karyawan PKWT maupun PKWTT pasti akan diberlakukan kontrak untuk kepastian hukum, perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak, sekaligus untuk mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Sementara probation hanya diberlakukan untuk karyawan dengan status PKWTT saja.

Referensi:


Halaman:

Advertisement