Advertisement
Source : kaboompics.com / Pexels.com

Perbedaan Masa Probation dan Kontrak Apa? Ini Definisi, Aturan, Jangka Waktu, dan Gajinya

Ingin mengetahui apa saja perbedaan masa probation dan kontrak? Artikel ini akan menjelaskannya secara komprehensif untuk kamu. Baca, yuk!

26 Mei 2026 M Ansor
Ringkasan Artikel
  • Probation adalah masa percobaan bagi karyawan baru untuk dievaluasi sebelum diangkat menjadi tetap; kontrak kerja adalah perjanjian (tertulis/lisan) yang mengikat hak, kewajiban, gaji, dan periode kerja antara karyawan dan perusahaan.
  • Probation hanya untuk PKWTT dan maksimal 3 bulan (perpanjangan batal demi hukum); PKWT (karyawan kontrak) memiliki batas maksimal total 5 tahun, sedangkan PKWTT bersifat tidak terbatas; kedua bentuk diatur oleh UU dan memerlukan persetujuan kedua pihak.
  • Gaji & perlindungan hukum: Selama probation upah tidak boleh di bawah UMR/UMP; kontrak memberi kepastian hukum, hak kompensasi saat berakhirnya PKWT, dan melarang perubahan sepihakโ€”pelanggaran berpotensi berakibat batal demi hukum, sanksi atau PHK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tujuan Kontrak Kerja

Tujuan kontrak kerja yaitu untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang jelas, terarah, serta melindungi hak dan kewajiban di antara karyawan dan perusahaan.

Dokumen kontrak dapat berfungsi untuk memberikan sebuah kepastian hukum, mencegah potensi munculnya perselisihan, sekaligus memastikan transparansi terkait besaran upah, jenis pekerjaan, serta syarat-syarat kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Aturan Masa Probation

Berdasarkan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pada masa percobaan kerja, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bisa menyaratkan masa percobaan kerja dengan periode maksimal selama 3 bulan dan pengusaha dilarang membayar upah kepada karyawan baru di bawah upah minimum yang telah berlaku.

Setelah Masa Probation Kerja Tahap Selanjutnya Apa? Ini Penjelasannya

Kemudian, berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, terdapat beberapa aturan yang mengikat terkait probation, diantaranya:

  • Probation hanya diperuntukkan untuk karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Masa probation paling lama hanya 3 bulan.
  • Selama masa probation berlangsung, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah diberlakukan.
  • Syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam kontrak perjanjian kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka probation kerja harus dibertahukan kepada karyawan yang bersangkutan serta dicantumkan dalam surat pengangkatan. Masa probation tidak dapat diberikan kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika perusahaan tetap menerapkannya, maka perjanjian kerja probation dianggap batal demi hukum.

Terkait pemberhentian kerja karyawan dalam masa probation, dapat dilakukan sebelum diangkat sebagai karyawan tetap apabila dianggap kurang atau tidak memenuhi standar perusahaan.

Mengacu pada Pasal 58 UU Cipta Kerja, terdapat dua ketentuan mengenai masa percobaan, yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak boleh diberikan masa percobaan kerja, dan jika diberikan, maka masa percobaan kerja tersebut batal demi hukum dan masa kerja akan tetap dihitung.

Aturan Kontrak Kerja

Kontrak kerja atau perjanjian kerja juga memiliki aturan ketat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan harus dilakukan atas dasar:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.
  • Kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan Undang-Undang yang telah berlaku.

Aturan mengenai kontrak kerja di Indonesia juga telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui PP No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Secara garis besar, jenis kontrak kerja terbagi ke dalam 2 bentuk, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Untuk PKWT, batas maksimal periode kerja adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan serta pembaruan kontrak. Sedangkan untuk PKWTT tanpa batas dan biasanya diberlakukan masa probation maksimal 3 bulan.

Halaman:

Advertisement