Inilah Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT Dan PKWTT

Inilah Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT Dan PKWTT – Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Bila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. Perjanjian kerja pun terdiri dari dua yaitu Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT, apa bedanya?

Inilah Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT Dan PKWTT Yang Bisa Kamu Pelajari

Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 mendefinisikan PKWT sebagai perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Berdasarkan definisi tersebut, perbedaan dari kedua jenis perjanjian kerja ini terdapat dari jangka waktu dan jenis pekerjaannya. Pekerja dengan PKWT disebut karyawan kontrak. Sebaliknya, pekerja dengan PKWTT disebut dengan karyawan tetap.

1. Perjanjian Kerja PKWT

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. PKWT mengatur hubungan pekerja dengan perusahaan atau pengusaha yang terdiri dari faktor jabatan, gaji, tunjangan, fasilitas, dan hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

2. Perjanjian Kerja PKWTT

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja, di mana pegawai dan pekerja memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap. Lain halnya dengan PKWT yang mana pekerjanya sering disebut sebagai karyawan kontrak.

3. Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT Dan PKWTT

Indikator PKWT PKWTT
Waktu Dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan Tidak ada batasan waktu hingga usia pensiun atau pekerja meninggal dunia
PHK PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian, tidak harus melalui proses LPPHI PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Kewajiban Ketika PHK PHK sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan pembayaran (keciali pada PHK tertentu)
Masa Percobaan Tidak boleh ada masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan batal demi hukum (batal otomatis secara hukum) Masa percobaan diperbolehkan
Kontrak Kerja Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia Perjanjian kerja bisa tertulis atau lisan
Pencatatan Wajib dicatatkan di instansi Ketenagakerjaan Tidak wajib dicatatkan

 

Klik dan dapatkan lowongan kerja idamanmu: