Advertisement
Source : unsplash.com/id/@gettyimages

Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya

Apakah kamu sedang mencari informasi tentang rangkuman materi Mawaris untuk kelas 12 yang sudah dilengkapi dengan penjelasannya? Yuk, temukan jawabannya hanya di sini!

2 Juli 2026 Zuly Kristanto
Ringkasan Artikel
  • Garis besar mawāris: sistem waris Islam bertujuan pembagian harta yang adil—membedakan harta peninggalan (belum dibersihkan untuk jenazah, wasiat, utang) dan harta warisan (setelah dibersihkan), serta memperhitungkan harta bersama (masa nikah) dan pilihan mengikuti hukum Islam, perdata, atau adat.
  • Siapa yang berhak dan cara pembagian: ada 25 ahli waris (sekitar 15 laki‑laki, 10 perempuan) dengan prioritas tertentu; pembagian dikelompokkan ke Dzawil Furudh (penerima bagian tetap seperti 1/2, 1/4, 1/6, dsb.) dan Ashabah (penerima sisa berdasarkan kedekatan garis keturunan).
  • Ketentuan penghalang dan penyelesaian sengketa: hak waris bisa hilang karena murtad, pembunuhan, menjadi budak, atau terhijab oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab hirman/nuqshan); sengketa disarankan diselesaikan lewat musyawarah keluarga atau Pengadilan Agama sesuai UU No.7/1989.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

5. Golongan Penerima 1/3 Bagian 

Mereka yang mendapat hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak maupun saudara perempuan, serta dua saudara perempuan atau lebih ketika pewaris tidak meninggalkan anak dan orang tua.

6. Golongan Penerima 2/3 Bagian 

Mereka yang mendapat hal untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah Dua orang anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki), dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, dua saudara perempuan sekandung atau lebih, serta dua saudara perempuan sebapak atau lebih (jika tidak ada saudara sekandung).

Ashabah

Jika semua Dzawil Furud telah selesai harta warisan yang menjadi bagiannya, sisa harta dapat diserahkan kepada golongan Ashabah.

Golongan ini mendapatkan harta secara pembulatan berdasarkan kedekatan tingkatan dan prioritas dengan pewaris. Di dalam islam ashabah dapat dibagi menjadi tiga yakni:

1. Ashabah Binafsihi

Golongan ini adalah mereka yang termasuk ahli waris laki-laki yang dapat berdiri sendiri (mandiri), seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.

2. Ashabah Bighairi

Golongan ini adalah mereka yang termasuk ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian bersama dengan ahli waris laki-laki tertentu.

3. Ashabah yang menghabiskan bagian tertentu

Golongan ini adalah mereka yang dapat mengambil sisa harta warisan sesuai kondisi khusus.

Hijab dan Mahjub: Mekanisme Penghalang

Dalam pelaksanaan pembagian waris, terdapat sebuah istilah Hijab (penghalang) yang dapat  memengaruhi siapa yang pada akhirnya menerima harta warisan. Hijab atau mekanisme penghalang ini ada dua macam yakni:

1. Hijab Hirman

Ini adalah penghalang total sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak mendapat bagian sama sekali. Contoh: keberadaan anak laki-laki yang akan menghalangi cucu laki-laki.

2. Hijab Nuqshan

Ini adalah penghalang yang hanya berdampak mengurangi jumlah bagian yang diterima ahli waris, bukan menghilangkan hak sepenuhnya.

Penyelesaian Sengketa Waris

Masalah warisan seringkali menimbulkan banyak sengketa karena menyangkut harta dan emosi keluarga.

Maka dari itu, langkah pertama yang disarankan saat pembagian harta warisan berlangsung adalah musyawarah kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan yang damai.

Jika musyawarah tidak berhasil, penyelesaian dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang berwenang menetapkan ahli waris, harta warisan, besaran bagian, hingga pelaksanaan pembagiannya.

Melalui pemahaman aturan Dzawil Furudh dan Ashabah ini, diharapkan setiap keluarga muslim bisa melaksanakan pembagian harta warisan dengan penuh kearifan, keadilan, dan keberkahan yang selaras dengan ajaran Islam.

Demikian informasi yang dapat Mamikos berikan tentang rangkuman materi mawaris untuk kelas 12 Kurikulum Merdeka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. 😉✍️

Referensi:


Halaman:

Advertisement