Advertisement
Source : unsplash.com/id/@gettyimages

Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya

Apakah kamu sedang mencari informasi tentang rangkuman materi Mawaris untuk kelas 12 yang sudah dilengkapi dengan penjelasannya? Yuk, temukan jawabannya hanya di sini!

2 Juli 2026 Zuly Kristanto
Ringkasan Artikel
  • Garis besar mawāris: sistem waris Islam bertujuan pembagian harta yang adil—membedakan harta peninggalan (belum dibersihkan untuk jenazah, wasiat, utang) dan harta warisan (setelah dibersihkan), serta memperhitungkan harta bersama (masa nikah) dan pilihan mengikuti hukum Islam, perdata, atau adat.
  • Siapa yang berhak dan cara pembagian: ada 25 ahli waris (sekitar 15 laki‑laki, 10 perempuan) dengan prioritas tertentu; pembagian dikelompokkan ke Dzawil Furudh (penerima bagian tetap seperti 1/2, 1/4, 1/6, dsb.) dan Ashabah (penerima sisa berdasarkan kedekatan garis keturunan).
  • Ketentuan penghalang dan penyelesaian sengketa: hak waris bisa hilang karena murtad, pembunuhan, menjadi budak, atau terhijab oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab hirman/nuqshan); sengketa disarankan diselesaikan lewat musyawarah keluarga atau Pengadilan Agama sesuai UU No.7/1989.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

3. Budak

Seseorang akan kehilangan haknya menjadi ahli waris apabila yang bersangkutan dijadikan budak. Tetapi hal ini di masa seperti sekarang nampaknya sudah tidak relevan.

4. Hijab Mahjub

Seseorang akan kehilangan haknya menjadi ahli waris karena ada ahli waris yang lebih dekat dari pewaris. Sebagai gambarannya seorang adik yang masih termasuk ahli waris bisa berkurang atau hilang haknya menerima harta warisan apabila kakaknya memiliki anak.

Golongan Ahli Waris

Di dalam islam terdapat 25 ahli waris yang terdiri atas 15 laki-laki dan 10 perempuan. Di bawahn ini adalah rinciannya:

1. Daftar Ahli Waris Laki-laki

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Ayah
  • Kakek dari ayah (dan seterusnya ke atas)
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Saudara laki-laki seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki sebapak
  • Paman (sebapak/seibu)
  • Anak laki-laki paman, dll.
  • Suami
  • Orang yang memerdekakan pewaris
Materi Matriks Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka dan Contoh Soal

2. Daftar Ahli Waris Perempuan

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Ibu
  • Nenek dari ayah/ibu
  • Saudara perempuan sekandung
  • Saudara perempuan sebapak
  • Saudara perempuan seibu
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan pewaris

Golongan Prioritas Utama

  • Jika semua golongan di atas ada maka, ada beberapa golongan yang menjadi prioritas utama, sehingga golongan lain bisa berkurang dan bahkan kehilangan haknya.
  • Khusus untuk laki-laki ada tiga golongan utama yang wajib mendapatkan harta warisan. Mereka yang mendapat warisan antara lain ayah, anak laki-laki, dan suami.
  • Sedangkan untuk perempuan ada lima golongan utama yang wajib mendapatkan harta warisan, mereka adalah anak perempuan, istri, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan ibu.

NB

Jika semua 25 golongan di atas ada semuanya, maka pembagiannya menjadi: suami/istri,  ayah, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.

Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah

Di dalam hukum waris islam, para ahli waris umumnya dikelompokkan menjadi dua golongan utama yakni Dzawil Furudh dan Ashabah. Pembagian ini dilakukan dengan harapan supaya harta warisan dapat dibagikan secara adil sesuai dengan syariat agama islam.

Dzawil Furudh

Golongan ini merupakan ahli waris yang mendapatkan bagia harta dengan ukuran pasti yang telah ditetapkan oleh Al ‘an.

Mereka yang termasuk golongan ini sebagian besar adalah ahli waris perempuan dan beberapa ahli waris laki-laki dari kelompok tertentu (kecuali cucu laki-laki dari garis anak laki-laki dan anak laki-laki).

Besar bagian yang diterima golongan ini mulai dari setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Golongan Penerima 1/2 Bagian 

Mereka yang memiliki hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah Anak perempuan tunggal, cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak (jika tidak memiliki saudara sekandung), serta suami apabila pewaris tidak memiliki anak.

2. Golongan Penerima  1/4 Bagian

Mereka yang memiliki hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah suami jika pewaris memiliki anak, dan istri apabila pewaris tidak memiliki anak.

3. Golongan Penerima 1/6 Bagian 

Mereka yang memiliki hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah bu jika ada anak atau cucu, ayah jika ada anak atau cucu, kakek (jika ayah sudah tidak ada), nenek (jika ibu tidak ada), serta saudara seibu jika tidak ada anak.

4. Golongan Penerima 1/8 Bagian 

Bagian dengan besaran ini akan diberikan kepada istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak.

Halaman:

Advertisement