Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya
Apakah kamu sedang mencari informasi tentang rangkuman materi Mawaris untuk kelas 12 yang sudah dilengkapi dengan penjelasannya? Yuk, temukan jawabannya hanya di sini!
- Garis besar mawāris: sistem waris Islam bertujuan pembagian harta yang adil—membedakan harta peninggalan (belum dibersihkan untuk jenazah, wasiat, utang) dan harta warisan (setelah dibersihkan), serta memperhitungkan harta bersama (masa nikah) dan pilihan mengikuti hukum Islam, perdata, atau adat.
- Siapa yang berhak dan cara pembagian: ada 25 ahli waris (sekitar 15 laki‑laki, 10 perempuan) dengan prioritas tertentu; pembagian dikelompokkan ke Dzawil Furudh (penerima bagian tetap seperti 1/2, 1/4, 1/6, dsb.) dan Ashabah (penerima sisa berdasarkan kedekatan garis keturunan).
- Ketentuan penghalang dan penyelesaian sengketa: hak waris bisa hilang karena murtad, pembunuhan, menjadi budak, atau terhijab oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab hirman/nuqshan); sengketa disarankan diselesaikan lewat musyawarah keluarga atau Pengadilan Agama sesuai UU No.7/1989.
Mawaris atau tentang kewarisan merupakan salah satu bab di PAI kelas 12 SMA yang akan membuatmu tahu segala hal tentang warisan dalam pandangan islam.
Selain memberikan penjelasan siapa saja yang berhak menerima, berapa besar bagian yang diterima, dan bahkan hal-hal apa saja yang membuat seorang ahli waris batal mendapatkan warisan juga dijelaskan di artikel ini.
Nah, supaya kamu bisa lebih jelas dalam memahami tentang mawaris atau kewarisan, sebaiknya baca artikel ini sampai selesai! 🎒📔
Daftar Isi
- Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka
- Perbedaan Harta Peninggalan dengan Harta Warisan
- Penyebab Orang Menerima Warisan
- Penyebab Orang Gagal Menerima Warisan
- Golongan Ahli Waris
- Golongan Prioritas Utama
- Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah
- Dzawil Furudh
- Ashabah
- Hijab dan Mahjub: Mekanisme Penghalang
- Penyelesaian Sengketa Waris
Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka

Jika melihat kandungan surat An-Nisa ayat 27, islam memiliki aturan yang ketat dalam menjamin hak kepemilikan sebuah harta dan keberlangsungan hidup sebuah keluarga.
Makanya, Islam mengajarkan pembagian harta warisan dari orang yang sudah wafat harus dilakukan secara merata dan adil sehingga bisa menjamin kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal bisa disebut dengan harta warisan. Islam memiliki beberapa ketentuan untuk menjadikan sebuah harta yang ditinggalkan menjadi harta warisan.
Perbedaan Harta Peninggalan dengan Harta Warisan
Di bawah ini adalah perbedaan antara harta peninggalan dan harta warisan yang harus diketahui oleh ahli waris
1. Harta Peninggalan
Harta ini adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Jenis hartanya bisa berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Selain itu, termasuk pula hak-hak seperti hak atas tanah, piutang dan sebagainya.
Status harta ini masih belum bisa disebut warisan karena belum bersih. Pasalnya, harta ini masih harus dikurangi untuk pengurusan jenazah, pelaksanaan wasiat, pelunasan hutang, dan beberapa kewajiban lain untuk membuat harta bersih.
Selama harta peninggalan belum dibersihkan, tanggungjawab atas harta ini sepenuhnya ada di tangan para ahli waris secara bersama. Adapun contoh dari harta peninggalan antara lain: rumah, tanah, mobil, dan tabungan.
2. Harta Warisan
Harta ini adalah segala sesuatu yang diterima oleh ahli waris setelah harta peninggalan diproses atau dibersihkan untuk kebutuhan merawat jenazah, membayar hutang, melaksanakan wasiat dan beberapa kewajiban lain.
Setelah itu, barulah harta siap dibagikan kepada ahli waris. Besar harta yang diterima sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Status kepemilikan harta sudah berpindah kepada ahli waris. Contoh harta warisan adalah bagian bersih yang diterima ahli waris.
NB
- Harta Bersama, jika pewaris menikah, harta yang diperoleh selama menikah biasanya dibagi separuh terlebuh dahulu sebelum menjadi harta peninggalan. Dan penghitungan ini yang biasanya sering menjadi sengketa.
- Pembagian harta di Indonesia bisa mengikuti hukum islam, hukum perdata, atau hukum adat tergantung keputusan bersama.
Penyebab Orang Menerima Warisan
Seseorang berhak menerima warisan dikarenakan salah satu sebab di bawah ini:
- Berdasarkan hubungan kekerabatan atau nasab (Bisa karena hubungan darah seperti anak, orang tua, saudara, dll. Ini adalah penyebab utama).
- Berdasarkan perkawinan.
- Karena memerdekakan budak.
- Sesama muslim (jika pewaris tidak memiliki kerabat, keturunan, atau pasangan sah maka harta warisan bisa diserahkan ke baitul Mal).
Penyebab Orang Gagal Menerima Warisan
Meskipun seseorang termasuk ahli waris, tetapi ia bisa kehilangan haknya menjadi ahli waris karena beberapa hal di bawah ini:
1. Perbedaan agama
Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad maka ia akan kehilangan haknya sebagai pewaris meskipun yang bersangkutan adalah anak kandung, adik, pasangan, atau saudara dari pewaris.
2. Pembunuhan
Seorang ahli waris yang secara sengaja melakukan pembunuhan terhadap pewaris dengan alasan apapun akan membuatnya kehilangan hak menjadi ahli waris.
Halaman:



