UMK Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Jawa Timur 2024, Daerahmu di Angka Berapa?
Bagi Anda pencari kerja wajib ketahui UMK di Jawa Timur 2024. Sudah tahu?
4. Perumusan Rekomendasi UMK
Berdasarkan hasil kajian dan diskusi, Dewan Pengupahan merumuskan rekomendasi besaran UMK untuk setiap kabupaten/kota di Jawa Timur.
Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi upah, seperti KHL, inflasi, dan kondisi ekonomi daerah.
5. Pengajuan Rekomendasi kepada Gubernur
Rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Gubernur memiliki kewenangan untuk menerima, menyesuaikan, atau menolak rekomendasi tersebut.
6. Penetapan UMK oleh Gubernur
Gubernur menetapkan besaran UMK melalui Surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan setiap tahun, biasanya menjelang akhir tahun.
Keputusan tersebut termasuk UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dan menjadi acuan resmi bagi pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja.
7. Sosialisasi dan Pengawasan
Setelah UMK ditetapkan, pemerintah provinsi bersama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat pekerja, dan masyarakat umum. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pengusaha mematuhi UMK yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi dan Penyesuaian
UMK dievaluasi setiap tahun untuk memastikan bahwa besaran upah tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di daerah. Jika terjadi perubahan signifikan dalam faktor-faktor ekonomi, UMK dapat disesuaikan kembali pada tahun berikutnya.
Daftar Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Jawa Timur 2024
Dikutip dari laman resmi BAPPEDA Jatimprov, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk tahun 2024.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023. UMK tertinggi ada di Kota Surabaya sebesar Rp4.725.479, naik Rp200.000 dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Gresik berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp4.642.031, diikuti oleh Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.638.582, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Inilah daftar upah minimum kota dan kabupaten di Jawa Timur 2024 dan perbandingan di tahun sebelumnya:
Halaman:

