5 Cara Menghitung PPN dan PPh yang Benar Beserta Contohnya, Mudah dan Akurat

Warga negara yang baik adalah yang patuh membayar pajak tepat waktu dan transparan. Pelajari cara menghitungnya di artikel ini!

04 Juli 2022 Uyo Yahya

5 Cara Menghitung PPN dan PPh yang Benar Bserta Contohnya, Mudah dan Akurat – Cara menghitung PPN dan PPh yang benar perlu setiap warga negara Indonesia ketahui, terutama oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Berikut adalah ulasan tentang cara menghitung PPN dan PPh yang benar berdasarkan aturan Kementerian Keuangan. Simak hingga akhir, ya!

Ini Cara Menghitung PPN dan PPh yang Benar

Cara Menghitung PPN dan PPh yang Benar
Canva

Sebelum membahas mengenai cara menghitung PPN dan PPh yang benar, sudah tahukah Anda apa arti  serta tarif keduanya? Berdasarkan buku PPN 10% yang disusun Kemenkeu dan dipublikasikan di pajak.go.id, terdapat beberapa hal yang dikenai PPN.

Di antaranya adalah pengusaha kena pajak (PKP), ekspor atau impor oleh PKP, tempat usaha, dan lain sebagainya. Sementara itu, umumnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10 persen.

Namun, tarif PPN berkemungkinan lebih rendah minimal 5 persen atau lebih tinggi maksimal 15 persen tergantung pada kebijakan pemerintah. Beralih ke PPh, jenis pajak ini dibebankan pada pegawai ataupun non-pegawai yang punya penghasilan kena pajak.

Sebagaimana namanya, Pajak Penghasilan (PPh) dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh. Untuk tarifnya, Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 menyebutkan beberapa nominal tarif PPh.

Di antaranya, (1) 5% bagi masyarakat dengan penghasilan kurang dari Rp50.000.000 per tahun. (2) 15% bagi masyarakat dengan penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun.

(3) 25% bagi masyarakat dengan penghasilan Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun. (4) 30% bagi masyarakat dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun.

Khusus masyarakat kena pajak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tarif dikenakan 20% lebih tinggi dari DPP.

Ini 5 Rumus Cara Menghitung PPN dan PPh yang Benar

Setelah tahu besaran dua jenis pajak tadi, berikut adalah rumus serta cara menghitung PPN dan PPh yang benar. Simak hingga tuntas, ya.

1. Rumus Menghitung PPN

Ketika masyarakat wajib pajak melakukan penghitungan PPN, dasar DPP tidak boleh dilupakan. Anda bisa menggunakan rumus berikut untuk mendapatkan nominal PPN setiap tahun.

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Untuk diketahui, DPP merupakan jumlah harga jual, penggantian, atau nilai impor/ekspor/lainnya yang dijadikan dasar menghitung pajak terutang. Simak beberapa contoh cara menghitung PPN di poin berikut ini.

2. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Pengusaha XY menjual barang kena pajak (BKP) secara tunai dengan harga jual Rp35 juta. Nilai PPN yang dikenakan Pengusaha XY bisa didapatkan dengan cara berikut.

PPN = 10% × 35.000.000 = Rp3.500.000

Jadi, PPN yang dipungut oleh Pengusaha XY dari pembelinya adalah Rp3.500.000

3. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah

Perusahan CBA mengimpor barang kena pajak yang tergolong mewah dengan nilai impor sebesar Rp10 juta. Selain dikenakan PPN, barang tersebut juga dikenakan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah).

Contoh, tarifnya adalah 20%. Maka, jumlah PPN yang dipungut perusahaan bisa didapatkan dengan metode berikut ini.

DPP = 10.000.000

PPN = 10% × 10.000.000 = 1.000.000

PPnBM = 20% × 10.000.000 = 2.000.000

Kemudian, Perusahaan CBA menggunakan barang kena pajak yang diimpor sebagai bagian dari suatu BKP. Yang atas penyerahannya, barang dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 30%.

Dikarenakan PPnBM atas barang diimpor tidak dapat dikreditkan maka nominal sebesar Rp2.000.000 dapat ditambahkan ke harga barang. Selain itu, nominal tersebut juga bisa ditambahkan sebagai beban biaya oleh perusahaan.

Misalnya, Perusahaan CBA menjual barang kena pajak yang dihasilkannya. Jadi, penghitungan dengan rumus PPN dan PPnBM terutang yaitu sebagai berikut.

a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp100.000.000

b. PPN = 10% x Rp100.000.000

 = Rp10.000.000

c. PPnBM = 30% x Rp100.000.000,00

 = Rp30.00.000,00

Jadi, pajak dengan nominal Rp1.000.000 yang dibayar ketika pengimporan merupakan pajak masukan bagi perusahaan. Sementara itu, PPN dengan tarif Rp10.000.000 menjadi pajak pengeluaran bagi perusahaan CBA.

Kemudian, PPnBM dengan nominal Rp2.000.000 tidak masuk dalam pajak masuk maupun keluar, artinya tidak dapat dikreditkan. Begitu juga dengan PPnBM sebesar Rp30.000.000, tarif tersebut tidak bisa dikreditkan oleh perusahaan.

4. Rumus Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 adalah jenis pajak yang dibebankan pada berbagai pegawai. Penghitungannya disesuaikan dengan tarif yang ditetapkan DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah nominal penghitungan pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (1) Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk WP pribadi.

(2) Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan tambahan untuk WP yang telah menikah (tanpa tanggungan). (3) Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan sebagai pajak tambahan.

Poin tiga berlaku untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau anak angkat. Dalam hal ini, orang-orang yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

5. Cara Menghitung PPh yang Benar Berdasarkan Pasal 21

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur nominal pajak untuk setiap pegawai, tetapi setiap perusahaan mempunyai metodenya sendiri. Hal tersebut disesuaikan dengan gaji bersih atau tunjangan pajak yang diterima pegawai.

Contoh:

Seorang pegawai memiliki gaji tetap sebesar Rp12 juta per bulan dan dikenai pajak dengan tarif 5%. Maka, PPh per tahunnya bisa dihitung dengan cara berikut.

Gaji pokok = Rp12.000.000

PPh = 5% × Rp12.000.000

PPh yang ditanggung = Rp600.000 per bulan × 12 bulan = Rp7.200.000/tahun

Pentingnya Menghitung PPN dan PPh

Nah, sekarang Anda sudah tahu cara menghitung PPN dan PPh yang benar darikasus diatassebagaimana dalam aturan DJP. Dari ulasan, dapat disimpulkan bahwa PPN dan PPh tiap-tiap warga negara yang terkena pajak, nominalnya berbeda.

Namun, nominal tersebut kembali pada tarif pajak yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk PPN, yaitu antara 5% hingga 15%, tetapi umumnya adalah 10%.

Sementara itu, untuk PPh, tarifnya disesuaikan dengan penghasilan warga yang wajib pajak. Bagi Anda yang bekerja di perusahaan-perusahaan, cara menghitung PPN dan PPh yang benar mungkin terkesan tidak terlalu penting diketahui.

Sebab, setiap tahun pajak dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan memotong gaji karyawan. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika Anda ingin mempelajari cara menghitung PPN dan PPh yang benar.

Sebab, bukan tidak mungkin di suatu waktu Anda membutuhkannya. Suatu kegiatan transaksi di setiap negara pasti membutuhkan pajak. Termasuk juga pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan. Setiap bulannya, Anda akan dihadapkan pada fakta tentang penghitungan tersebut, terutama ketika sudah bekerja dan bertransaksi di masyarakat.

Kesimpulan

Demikianlah informasi seputar cara menghitung PPN dan PPh yang benar berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh DJP. Pahami aturan dalam pajak dan jangan lupa untuk menyetorkannya tepat waktu setiap tahunnya, ya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Close