Gaji 4 Juta Bisa Beli Rumah Harga Berapa? Ini Contoh Perhitungan Cicilan dan Tips Agar Segera Memiliki
Bagi kamu yang mengantongi gaji Rp 4 juta per bulan, rumah dengan kategori sederhana masih mungkin untuk kamu miliki dengan KPR.
- Dengan gaji Rp4 juta/bulan KPR masih memungkinkan untuk rumah sederhana/subsidi: cicilan ideal â¤30% penghasilan (âRp1,2 juta/bulan); simulasi memberi batas harga ideal âRp168 juta (15 tahun) atau âRp224 juta (20 tahun); syarat KPR subsidi minimal sekitar Rp3 juta, KPR non-subsidi biasanya Rp4â5 juta.
- Pilihan paling realistis adalah rumah subsidi; menurut Keputusan PUPR batas harga per zona berkisar sekitar Rp166 jutaâRp240 juta (mis. Jawa/Sumatera âRp166 juta, Papua âRp240 juta).
- Persiapan praktis: menabung di awal bulan, buka rekening khusus, prioritaskan kebutuhan, hindari utang konsumtif, tentukan bujet realistis, gunakan kalkulator KPR dan konsultasi ke bank untuk menghitung cicilan dan biaya tambahan.
Setiap tahunnya harga rumah semakin mahal dan membuat Sebagian orang merasa pesimis untuk bisa memiliki hunian idaman.
Apalagi jika penghasilan yang didapat setiap bulannya dirasa tidak memungkinkan untuk melakukan proses down payment (DP) dan cicilan.
Bagi kamu yang berpenghasilan 4 juta, kamu masih bisa memiliki hunian idaman dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Simak ulasan lebih lengkapnya dalam artikel berikut. đ°đ
Daftar Isi
Berikut Info Tentang Gaji 4 juta Bisa Beli Rumah Harga Berapa

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak orang, khususnya generasi milenial dan gen Z. Namun sayangnya, para pekerja mendapatkan gaji saat ini dinilai tidak sebanding dengan lonjakan harga rumah.
Bagi kamu yang mengantongi gaji Rp4 juta per bulan, rumah dengan kategori sederhana masih mungkin untuk kamu miliki dengan KPR.
Namun, sebelum nekat mengajukan KPR, yuk cari tahu terlebih dahulu perhitungan untuk persiapkan rencana KPR kamu agar keuangan jangka panjang tetap aman terkendali.
Batas Harga Rumah yang Bisa Dibeli dengan Gaji Rp4 Juta
Masyarakat dengan nominal Rp4 juta per bulan perlu mengetahui batas harga rumah yang bisa dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pasalnya, setiap besaran penghasilan memiliki batasan harga rumah yang ideal untuk dibeli.
Dilansir dari laman Kompas.com, untuk dapat mengetahui harga KPR rumah subsidi yang bisa dibeli, Anda bisa melakukan simulasi di laman BTN Properti pada menu âHitung Harga Properti Maksimalâ.
Di dalam simulasi itu, kamu perlu memasukkan tiga data utama, yakni penghasilan per bulan, cicilan KPR per bulan, dan jangka waktunya. Sementara untuk jangka waktu, di dalam ulasan ini menggunakan jangka waktu cicilan KPR 15 tahun dan 20 tahun.Â
Hasil simulasi menunjukkan dengan gaji Rp4 juta per bulan, cicilan Rp1,2 juta per bulan, dan jangka waktu cicilan 15 tahun, batas harga rumah maksimal yang ideal untuk dibeli sebesar Rp168 juta.Â
Sementara untuk jangka waktu cicilan 20 tahun, batas harga rumah maksimal yang ideal untuk dibeli sebesar Rp224 juta. Dengan demikian, masyarakat bergaji Rp4 juta tidak disarankan membeli rumah yang harga melebihi Rp224 juta, ya.
Sebagai catatan, cicilan bulanan idealnya tidak boleh lebih dari 30% dari total penghasilan bulanan. Untuk gaji 4 juta, cicilan maksimal sekitar 1,2 juta per bulan. Gunakan kalkulator online untuk menghitung cicilan berdasarkan harga rumah dan tenor pinjaman.
Berbicara dengan bank atau lembaga pembiayaan dapat memberikan gambaran tentang besaran cicilan dan bunga yang dikenakan. Pastikan juga untuk menanyakan tentang biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pajak properti, ya.
Rumah yang Bisa Dibeli Masyarakat Bergaji Rp4 JutaÂ
Adapun opsi hunian yang bisa dibeli masyarakat bergaji Rp4 juta ialah rumah subsidi. Dikarenakan harga rumah subsidi masih di bawah batas tersebut.Â
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, berikut batas maksimal harga rumah subsidi di setiap zona wilayah:Â
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp166.000.000;Â
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp182.000.000;Â
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp173.000.000;Â
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp185.000.000;Â
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp240.000.000.
Halaman:



