Advertisement
Source : Canva.com/@kanchanachitkhamma

Berapa Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per Bulan? Ini Besaran dan Contoh Perhitungannya

Agar tidak semakin penasaran dengan berapa iuran JHT BPJS ketenagakerjaan per bulan, ini dia perkiraannya.

8 Juli 2026 Fanny

Setiap karyawan yang menjadi bagian dari peserta Penerima Upah (PU) berhak untuk mengikuti serta mendapatkan lima program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hampir sama seperti program lainnya, pada JHT ada perhitungan dan ketentuan tertentu. Lalu, berapa iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per bulan? 

Untuk mengetahui dan memahaminya lebih jauh, mari simak bersama penjelasan berikut ini. 🧑‍💻🌐🔍

Mengenal tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Perhitungannya 

Emang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal Masih Bekerja?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah suatu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya akan diberikan dalam bentuk uang tunai. 

Nantinya, uang tunai tersebut bisa dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, berhenti kerja (mengundurkan diri, meninggalkan Indonesia selamanya, PHK), atau meninggal dunia.

Jumlah yang akan diberikan kepada karyawan nantinya berdasarkan dari akumulasi total iuran yang telah dibayarkan setiap bulannya selama bekerja, dan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Besaran dari iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari gaji per bulan karyawan. Di mana 5,7% tersebut ditanggung oleh peserta dan juga perusahaan. 

Peserta membayar 2% dari gaji bulanannya, sementara itu perusahaan akan membayar 3,7% dari upah peserta.

Iuran JHT tidak menambah pada penghasilan peserta atau karyawan, tapi sebagai pengurangan penghasilan.

Sebagai contoh perhitungannya, Adam adalah peserta Penerima Upah PU dengan gaji setiap bulan adalah Rp10.000.000. Maka, iuran JHT yang harus dibayarkan adalah:

– Iuran yang harus dibayarkan Adam: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
– Iuran yang harus dibayarkan perusahaan: 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000

Sehingga, total iuran JHT Adam adalah Rp570.000

Sesuai dengan namanya, uang dari program Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh karyawan pada hari tua nanti. Walaupun begitu, karyawan juga dapat mengambil uangnya sebelum memasuki masa pensiun dengan syarat tertentu.

Tabungan JHT bisa dicairkan sekaligus atau bisa juga dicairkan sebagian jika karyawan telah memenuhi masa kepesertaan selama 10 tahun. 

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja?

Penutup

Demikian, informasi mengenai berapa iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per bulan yaitu 5,7% dan cara menghitungnya. Semoga membantu. 🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement