Alur Cara Membuat SKCK Online Untuk Daftar CPNS

Alur Cara Membuat SKCK Online Untuk Daftar CPNS – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka. Sudahkah kamu mempersiapkan segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan? Dari tahun ke tahun, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan CPNS. Buat kamu yang belum mengetahui cara membuat SKCK online, simak informasi yang sudah Mamikos rangkumkan di bawah ini.

Berikut Info Terbaru Cara Membuat SKCK Online

coffeeandme.id

Hingga saat ini, pemerintah masih belum menetapkan kapan penerimaan CPNS 2021 akan dibuka. Meskipun begitu, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kepada masyarakat untuk terus memantau perkembangan info CPNS 2021 di portal sscasn.bkm.go.id.  Tak lupa masyarakat juga diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pendaftaran, salah satunya saja adalah SKCK.

Apa Itu SKCK?

Merujuk pada situs resmi skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat guna menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK sendiri berlaku hanya enam bulan sejak tanggal penerbitan surat tersebut. Apabila SKCK sudah melewati masa berlaku, maka SKCK harus diperpanjang kembali.

SKCK sendiri dapat dibuat secara offline maupun online. Jika ingin membuat SKCK offline, kamu dapat mengantri di loket pelayanan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Namun jika kamu ingin membuat SKCK online, maka kamu harus mengunggah terlebih dahulu dokumen dan form yang diperlukan guna penerbitan surat keterangan. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan tanda bukti dan nomor pendaftaran guna pembayaran serta pengambilan SKCK.

Syarat Pembuatan SKCK Online

Di bawah ini adalah syarat pembuatan SKCK online yang Mamikos rangkum dari situs resmi skck.polri.go.id.

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. 
  2. Fotokopi Paspor. 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. 
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. 
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI). 
  3. Fotokopi Paspor. 
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. 
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Setelah dokumen yang diminta lengkap, kamu bisa langsung mengajukan pembuat SKCK online dengan mengikuti cara di bawah ini.

  1. Pertama-tama, silahkan akses laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id.
  2. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran 
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
  4. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan kamu mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres Unggah foto sesuai ketentuan 
  5. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Adapun berikut dokumen yang harus dibawa ketika mengurus rumus sidik jari:
  6. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  7. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  8. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  9. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  10. Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
  1. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  
  2. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. 
  3. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Kemudian tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk lsurat SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Cara Memperpanjang SKCK Online

Bagi kamu yang sudah memiliki SKCK namun masa berlakunya sudah hampir habis, kamu juga bisa melakukan perpanjang SKCK secara online. Adapun untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Persiapkan surat pengantar dari kelurahan
  2. Jangan lupa untuk membawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
  3. Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  6. Setelah melengkapi segala persyaratan, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas. Kemudian, kamu pun akan mendapatkan kembali SKCK dengan masa berlaku baru selama enam bulan ke depan.

Daftar Situs Resmi Polri/Polda/Polres Pembuatan SKCK  Online Sesuai Domisili

Dengan semakin canggihnya teknologi, kini kamu dapat melakukan pembuatan SKCK online melalui gadget yang terhubung dengan koneksi internet. Fasilitas permohonan SKCK secara online tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili. Adapun berikut daftar situs resmi Polri/Polda/Polres guna melakukan pembuatan SKCK online sesuai domisili.

  1. SKCK Polri Jabodetabek (khusus untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melalui laman skck.polri.go.id.
  2. Polda Bali (khusus untuk warga Bali) bisa melalui laman bali.polri.go.id.
  3. Polda Jawa Timur (khusus untuk warga Jawa Timur) bisa melalui laman jatim.polri.go.id.
  4. Polres Sidoarjo (khusus untuk warga Sidoarjo) bisa melalui laman skckonline.polrestasidoarjo.com.
  5. Polres Malang (khusus untuk warga Malang) bisa melalui laman resmalangskck.com.
  6. Polres Pontianak (khusus untuk warga Pontianak bisa melalui laman skck.polrestapontianakkota.org.
  7. Polres Barelang (khusus untuk warga Batam) bisa melalui laman kepri.polri.go.id/barelang.
  8. Polres Banyuwangi (khusus untuk warga Banyuwangi) bisa melalui laman www.banyuwangi.jatim.polri.go.id.
  9. Polres Surabaya (khusus untuk warga Surabaya) bisa melalui laman polrestabessurabaya.com.

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara membuat SKCK Online untuk daftar CPNS 2021. Mamikos infokan kembali bahwa SKCK ini dapat dibuat secara offline ataupun online. Khusus untuk pembuatan SKCK online, kamu wajib untuk mengunggah terlebih dahulu dokumen dan form yang diperlukan guna penerbitan surat keterangan. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya khususnya terkait info kost-kostan, kamu bisa unduh aplikasi Mamikos di ponsel. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah