Apa Itu Outsourcing, Contoh Perusahaan Outsourcing & Sistem Kerjanya

Posted in: Tips Kerja Worker
Tagged: Outsourcing

Apa Itu Outsourcing, Contoh Perusahaan Outsourcing & Sistem Kerjanya – Outsourcing, kata yang terdengar tidak asing bagi para pekerja maupun pebisnis. Mungkin para pengguna Mamikos pernah mendengar kata ini. Namun, apa sebenarnya outsourcing itu? Lalu bagaimana cara kerja outsourcing? Mamikos akan membahas segala mengenai Outsourcing bagi para Pengguna Mamikos yang mungkin ingin mencari pekerjaan sampingan.

Outsourcing

unsplash.com/@austindistel

Di Era yang modern seperti sekarang ini, outsourcing merupakan Solusi bagi banyak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai masalah sumber daya manusia di perusahaan mereka. Outsourcing bisa dipakai menjadi strategi perusahaan dan dapat mengurangi biaya operasional. Dalam merekrut tenaga kerja Outsource, ada beberapa sistem kerja yang sedikit berbeda. Apa saja sistem kerja itu? Mamikos akan menjelaskan serba serbi Outsourcing hanya untuk Kamu.

Apa itu Outsourcing?

Menurut Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan sebagian pekerjaan terjadi melalui dua mekanisme, yaitu perjanjian kontrak kerja atau pemberian pekerja atau jasa tenaga kerja.

Outsourcing adalah tindakan yang diambil oleh perusahaan ketika perusahaan tersebut ingin menyampingkan sebagian pekerjaannya kepada pihak ketiga (Outside Provider). Pengalihan hak dan kewajiban para pihak biasanya diatur dalam perjanjian kerja sama.

Jumlah perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini karena perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas dan hak-hak pekerja, karena ini menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.” Bunyi pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Artinya, Outsourcing tidak boleh melakukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.

Menurut Amin Widjaja Tunggal di dalam bukanya yang berjudul “Outsourcing Konsep dan Kasus”, Outsourcing merupakan proses pemindahan pekerjaan dan layanan yang sebelumnya dilakukan di dalam perusahaan ke pihak ketiga.

Sistem Kerja dalam Outsourcing

Menurut Pasal 64 Undang Undang Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yamg dibuat secara tertulis. Perjanjian kerja karyawan outsourcing menggunakan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sistem Perekrutan Outsourcing

Tidak jauh berbeda dengan perekrutan perusahaan pada umumnya. Mulai dari menjalani tes tertulis, kemudian tes wawancara dan proses yang ditentukan oleh perusahaan itu sendiri.

Sistem Pembayaran Gaji Outsourcing

Belum ada regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur gaji karyawan outsourcing. Setiap perusahaan outsource memiliki kebijakan dan metode sendiri untuk menentukan gaji karyawannya dan umumnya berpatokan pada UMP. Namun, ada beberapa rumor yang mengatakan bahwa karyawan outsourcing mengalami pengurangan gaji hingga 30%, di mana beberapa perusahaan nakal akan memiliki 30%.

Menurut Asosiasi Bisnis Ahli Daya Indonesia (ABADI) , Perusahaan Outsourcing tidak boleh memotong gaji karyawannya dikarenakan mereka selalu menerima fee dari perusahaan klien setiap bulannya. Selain itu, ISS yang merupakan salah satu perusahaan outsourcing terbesar di Indonesia juga mendukung pernyataan itu. Perusahaannya Tidak akan memotong gaji karyawannya dan akan selalu membayarkan sesuai dengan perjanjian.

ISS menjamin bahwa perusahaan outsourcing yang mereka selalu membayar upah pekerjanya sesuai dengan perjanjian di awal. Jika ada perusahaan Outsourcing yang memotong gaji atau membayar karyawannya di bawah UMP, Perusahaan itu harus diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Setempat.

Perusahaan outsourcing dan karyawan akan menyepakati terlebih dahulu gaji yang akan mereka peroleh. Umumnya, biaya yang siepakati untuk tiap pekerja adalah 1,8 Kali dari upahnya. Misalnya, jika gaji seorang pekerja adalah Rp. 1 Juta, maka perusahaan user menambah gaji 1,8 kali lipat yang berarti Rp. 1,8 Juta. Adapun sisanya dikembalikan ke karyawan dalam bentuk yang lain seperti untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan biaya lain lain.

Contoh Perusahaan Outsourcing

Banyak Perusahaan Outsourcing yang bisa kalian cari di Internet, Mamikos akan memberikan beberapa nama perusahaan yang menyediakan jasa Outsource untuk Kamu ketahui. Berikut beberapa perusahaan penyedia Outsource.

PT Bintang Karya Sarana

PT Bintang Karya Sarana sudah berdiri sejak 2009, perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan outsourcing yang memberikan pelayanan yang terbaik. Hal itu karena perusahaan ini selalu memberikan pelayanan yang transparan dan cepat. Pengalaman perusahaan ini pun sudah banyak dan tidak perlu diragukan lagi kepercayaannya. PT Bintang Karya Sarana menyediakan layanan cleaning service untuk industri, perkantoran, hingga tempat tinggal.

PT Prima Karya Saran Sejahtera

Perusahaan ini hadir dengan tujuan memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia di berbagai bidang dan posisi. Posisi yang disediakan perusahaan ini adalah Sekretaris, Cleaning Service, Driver,  Security, IT Support, Frontliner, Penjaga Malam, Pramubakti, Marketing dan lain lain.

Perusahaan yang biasa disebut PKSS menawarkan berbagai tenaga kerja dengan sistem outsourcing.

PT Pelangi Fortuna Global

Perusahaan ini mempunyai fokus pada bidang recruitment center dan ingin membantu para pencari kerja, khususnya lulusan SMA – S1 yang ingin mencari pekerjaan. Banyak posisi yang dapat dipilih antara lain: Back Office dan Frontliner, Call Center, Customer Service, Administration, Customer Banking Officer, Project Executive, Branch Manager, Marketing, Teller, SPG, SPB  dan lain lain.

PT Exa Mitra Solusi

Perusahaan Outsourcing ini memiliki komitmen untuk menyediakan layanan yang dapat memberikan value untuk para kliennya. Perusahaan outsourcing ini berkomitmen mereka akan selalu konsisten, efektif, cepat dan efisien dan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

PT Exa Mitra Solusi mempunyai layanan business process services, yang meliputi back office, administration, supporting process, dan payroll services.

PT Harda Esa Raksa

PT Harda Esa awalnya hanya menyediakan tenaga sales di salah satu pebankan di Indonesia yang kemudian melebeakan sayapnya pada 2010 mnjadi jasa penyedia dan penempatan tenaga kerja. Perusahaan ini sudah tejamin kualitasnya. Layanan yang disediakan beragam, mulai darri level staff hingga managerial.

PT Dinamika Mitra Huresindo

Perusahaan in memiliki kapabilitas dalam penyediaan, pengelolaan, serta pengembangan Sumber Daya Manusia untuk mengisi berbagai posisi. Posisi yang diisi pun cukup banyak antara lain SPG, Waiter dan Waitress, Beauty Consultant, Receptionist, Admin Support, Cuistomer Service, Telemarketing, Cashier, Teller, Mechanical Engineer, dan lain sebagainya.

Itulah beberapa informasi tentang Outsourcing dari Mamikos yang bisa Kamu ketahui. Mulai dari Arti Outsourcing sampai dengan perusahaan yang sudah Mamikos Bahas di Artkel kali ini. Jika Kamu ingin mencari kos atau tempat tinggal sementara dari berbagai daerah, kamu bisa memasang aplikasi Mamikos yang bisa kamu Unduh di Google Play Store dan Apple Store. Semoga Informasi diatas tadi bermanfaat untuk Kamu.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah