Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
Cari tahu lebih jauh mengenai hukum dari menelan dahak ketika berpuasa. Apakah membuat puasa batal atau tidak?
Ketika melaksanakan puasa Ramadan, kita diwajibkan untuk menahan hawa nafsu dan juga lapar serta haus. Selain itu, jika ditelaah lebih jauh ada berbagai hal yang dapat membuat puasa kita batal.
Lalu, muncul pertanyaan apakah jika menelan dahak puasa menjadi batal? Sebab terkadang kita tidak sengaja melakukannya.
Hal ini pun kemudian dibahas oleh empat mazhab. Berikut, penjelasan hukumnya lebih jauh. 🌐🔍💡
Tentang Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?
Melansir dari laman Detik yang bersumber dari buku karya Thariq Muhammad Suwaidan bertajuk Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, menerangkan jika pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi’i mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa.
Tetapi, mazhab Hanbali dan Syafi’i juga berpendapat apabila dahak yang setelah dikeluarkan lalu ditelan kembali, maka puasanya menjadi batal dan wajib untuk mengganti puasa tanpa kafarat.
Di samping itu, menurut mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat jika hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Pada mazhab Syafi’i, seperti yang dikutip dari laman Antara, bahwa hukum menelan dahak atau ingus bergantung pada situasinya. Jika dahak sudah sampai ke bagian luar tenggorokan lalu seseorang yang mampu mengeluarkan tapi memilih menelan, maka puasanya batal.
Tetapi, jika dahak atau ingus yang sudah mencapai bagian luar tidak bisa dikeluarkan, seperti halnya karena terlalu cepat kembali masuk ke dalam atau tertelan tanda adanya unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah.
Hukum tersebut diterangkan dalam kitab yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Syafi’i, yaitu Kifayah al-Akhyar. Di mana menegaskan jika perbedaan hukum bergantung dari adanya atau tidaknya pada unsur kesengajaan ketika menelan ingus setelah mencapai bagian luar tenggorokan.
Buya Yahya juga menjelaskan jika dalam mazhab Syafi’i, batas dari makhraj huruf kho yang menjadi patokan. Artinya, apabila dahak sudah keluar dari batas tenggorokan dan dapat dibuang dengan mudah, maka wajib untuk membuangkan. Apabila tetap ditelan, maka puasanya batal.
Penutup
Demikian, penjelasan mengenai hukum dari menelan dahak ketika puasa yang dilihat dari pendapat empat mazhab. Semoga penjelasan ini dapat membantu. 🙂❇️
Referensi:
Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7258694/apakah-menelan-dahak-membatalkan-puasa
Menelan ingus atau dahak saat berpuasa, apa hukumnya? [Daring]. Tautan: https://www.antaranews.com/berita/4696785/menelan-ingus-atau-dahak-saat-berpuasa-apa-hukumnya
Hukum Menelan Dahak saat Berpuasa [Daring]. Tautan: https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-menelan-dahak-saat-berpuasa-5ml7K
Menelan Dahak Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukumnya [Daring]. Tautan: https://madiun.jatimtimes.com/amp/baca/334206/20250326/084700/menelan-dahak-saat-puasa-apakah-batal-ini-hukumnya
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


