Advertisement
Source : Freepik.com/@Lifestylememory

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Cari tahu lebih jauh mengenai hukum dari menelan dahak ketika berpuasa. Apakah membuat puasa batal atau tidak?

18 Februari 2026 Fanny

Ketika melaksanakan puasa Ramadan, kita diwajibkan untuk menahan hawa nafsu dan juga lapar serta haus. Selain itu, jika ditelaah lebih jauh ada berbagai hal yang dapat membuat puasa kita batal

Lalu, muncul pertanyaan apakah jika menelan dahak puasa menjadi batal? Sebab terkadang kita tidak sengaja melakukannya. 

Hal ini pun kemudian dibahas oleh empat mazhab. Berikut, penjelasan hukumnya lebih jauh. 🌐🔍💡 

Tentang Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Melansir dari laman Detik yang bersumber dari buku karya Thariq Muhammad Suwaidan bertajuk Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, menerangkan jika pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi’i mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa. 

Tetapi, mazhab Hanbali dan Syafi’i juga berpendapat apabila dahak yang setelah dikeluarkan lalu ditelan kembali, maka puasanya menjadi batal dan wajib untuk mengganti puasa tanpa kafarat. 

Di samping itu, menurut mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat jika hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Pada mazhab Syafi’i, seperti yang dikutip dari laman Antara, bahwa hukum menelan dahak atau ingus bergantung pada situasinya. Jika dahak sudah sampai ke bagian luar tenggorokan lalu seseorang yang mampu mengeluarkan tapi memilih menelan, maka puasanya batal.

Tetapi, jika dahak atau ingus yang sudah mencapai bagian luar tidak bisa dikeluarkan, seperti halnya karena terlalu cepat kembali masuk ke dalam atau tertelan tanda adanya unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah. 

Hukum tersebut diterangkan dalam kitab yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Syafi’i, yaitu Kifayah al-Akhyar. Di mana menegaskan jika perbedaan hukum bergantung dari adanya atau tidaknya pada unsur kesengajaan ketika menelan ingus setelah mencapai bagian luar tenggorokan.

Buya Yahya juga menjelaskan jika dalam mazhab Syafi’i, batas dari makhraj huruf kho yang menjadi patokan. Artinya, apabila dahak sudah keluar dari batas tenggorokan dan dapat dibuang dengan mudah, maka wajib untuk membuangkan. Apabila tetap ditelan, maka puasanya batal. 

Orang Kerja Berat Boleh Tidak Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Ketentuannya

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai hukum dari menelan dahak ketika puasa yang dilihat dari pendapat empat mazhab. Semoga penjelasan ini dapat membantu. 🙂❇️

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement