Advertisement
Source : Canva.com/@terski from Pixabay

Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Dalil dan Hukumnya

Ini dia, penjelasan lebih jauh mengenai hukumnya merokok ketika tengah berpuasa.

19 Februari 2026 Fanny

Di dalam menjalankan puasa, ada berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Mulai dari makan, minum, muntah dengan sengaja, haid, dan sebagainya.

Namun, kemudian muncul pertanyaan mengenai merokok. Sebab, tidak sedikit yang masih kebingungan dengan hukumnya merokok ketika berpuasa. 

Lalu, apakah merokok membatalkan puasa ramadan? Berikut dalil dan hukumnya. 🚬🚭🔍

Tentang Hukum Merokok ketika Berpuasa 

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Mayoritas ulama, terutama dari empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Hambali, dan Syafi’i menjelaskan jika merokok dapat membatalkan puasa. 

Alasannya, menghirup asap rokok termasuk bagian aktivitas yang semacam dengan minum dan juga makan, sebab rokok mempunyai zat yang masuk ke tubuh serta memberikan suatu efek tertentu. 

Hal ini juga serupa dengan keterangan dari Imam Hajar al-Haitami, dalam Tuhfatul Muhtaj, sebagaimana dilansir dari laman NU Online. 

Imam Hajar al-Haitami menjelaskan jika rokok dinilai membatalkan puasa sebab mempunyai “sensasi” tertentu yang bisa dirasakan dari kandungan tembakaunya. 

Kemudian, melansir dari laman Detik, dalam kitab bertajuk Hasyiyatul Jamal ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman membagi dua kategori asap atau uap. Pertama, yang membatalkan puasa yaitu asap yang dihisap (rokok). Sedangkan asap yang tidak membatalkan yaitu seperti asap dari masakan. 

Kemudian, ada juga pendapat Imam Maliki yang menjelaskan jika segala sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan melalui hidung, mulur, atau telinga, baik itu sengaja maupun tidak sengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka hukumnya batal bagi yang berpuasa. 

Lalu, mengutip dari laman Tirto yang bersumber dari kitab bertajuk Majmu’ Fatawa wa Rosa’il, Ibnu Utsaimin yang terdapat dalam bab Ash Shiyam diterangkan jika merokok dapat dikategorikan sebagai syariba atau minum.

Sedangkan, menurut Syekh Utsaimin, mengisap rokok disebut dengan syariba ad dhukhon, dalam istilah bahasa Arab.  

Maka dari itu, merokok sama saja seperti halnya orang yang sedang minum. Sehingga, inilah kenapa alasan merokok dapat membuat puasa menjadi batal. 

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai hukum merokok ketika berpuasa, di mana mayoritas ulama berpendapat jika hal tersebut dapat membatalkan puasa. Semoga penjelasan ini membantu. 🙂❇️

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement