Advertisement
Source : Freepik.com/@8photo

Apakah Uang THR Karyawan Dikenakan Pajak dan Berapa Persen? Ini Ketentuan PPh 21 Pajak THR untuk Karyawan

Ini dia, penjelasan lebih jauh mengenai THR karyawan dan pajak yang dikenakannya.

2 Maret 2026 Fanny

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh para pekerja. THR sendiri wajib diberikan oleh perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. 

Mengenai peroleh THR ini tidak sedikit yang bertanya apakah uang THR karyawan dikenakan pajak? 

Untuk menjawab hal tersebut, mari simak penjelasan berikut ini yang sudah Mamikos rangkum dari beberapa sumber. 💸🧑‍💻🔍

Tentang Pajak yang Dikenakan pada THR Karyawan 

THR Guru PNS dan PPPK Tanggal Berapa akan Dicairkan? Ini Kabar Terbaru dan Besarannya

Apakah uang THR karyawan dikenakan pajak? Jawabannya adalah iya. Hal ini didasarkan pada ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Melansir dari laman DJP, dijelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi bagian dari objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana pemotongannya harus mengikuti skema tarif pajak progresif. 

Diketahui, dengan diberlakukannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang ada, perhitungan pajak THR kini lebih terstruktur dan juga memudahkan para pekerja. 

Selain itu, THR juga masuk dalam kategori penghasilan tambahan yang sifatnya tidak rutin, sehingga dalam pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari perolehan penghasilan bulanan teratur yang diterima pegawai swasta. 

Namun, perlu diketahui jika besaran potongan gaji THR setiap orang akan berbeda-beda tergantung kategorinya dan status dengan atau tanpa tanggungan. 

Kategori tersebut merujuk pada kategori TER Tarif Efektif Bulanan A, B, C, dan di setiap kategorinya tersebut memiliki beberapa ketentuan masing-masing.

Cara menghitung pajak THR dengan memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai ketentuan, yaitu dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan total penghasilan pada bulan tersebut (gaji + THR).

Contoh perhitungan THR dan pajaknya, yaitu pegawai memiliki gaji Rp5.000.000 dan THR Rp5.000.000, dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0), sehingga total penghasilan bulanan adalah Rp10.000.000.

Ini masuk status TER (K/0) kategori A, di mana untuk penghasilan tersbeut tarif efektifnya sebesar 2%.  Sehingga, menghitung pajaknya adalah 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Dan nilai Rp200.000 inilah menjadi PPh 21 dipotong dan pekerja akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000. 

Lokasi Tukar Uang Baru Jakarta 2026 untuk THR, Cek Jadwal, Syarat, dan Jumlah Maksimal

Penutup 

Demikian, penjelasan singkat terkait pajak THR dan contohnya. Semoga membantu. 🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement