Apakah Uang THR Karyawan Dikenakan Pajak dan Berapa Persen? Ini Ketentuan PPh 21 Pajak THR untuk Karyawan
Ini dia, penjelasan lebih jauh mengenai THR karyawan dan pajak yang dikenakannya.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh para pekerja. THR sendiri wajib diberikan oleh perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai peroleh THR ini tidak sedikit yang bertanya apakah uang THR karyawan dikenakan pajak?
Untuk menjawab hal tersebut, mari simak penjelasan berikut ini yang sudah Mamikos rangkum dari beberapa sumber. 💸🧑💻🔍
Tentang Pajak yang Dikenakan pada THR Karyawan
Apakah uang THR karyawan dikenakan pajak? Jawabannya adalah iya. Hal ini didasarkan pada ketentuan perpajakan yang telah berlaku.
Melansir dari laman DJP, dijelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi bagian dari objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana pemotongannya harus mengikuti skema tarif pajak progresif.
Diketahui, dengan diberlakukannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang ada, perhitungan pajak THR kini lebih terstruktur dan juga memudahkan para pekerja.
Selain itu, THR juga masuk dalam kategori penghasilan tambahan yang sifatnya tidak rutin, sehingga dalam pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari perolehan penghasilan bulanan teratur yang diterima pegawai swasta.
Namun, perlu diketahui jika besaran potongan gaji THR setiap orang akan berbeda-beda tergantung kategorinya dan status dengan atau tanpa tanggungan.
Kategori tersebut merujuk pada kategori TER Tarif Efektif Bulanan A, B, C, dan di setiap kategorinya tersebut memiliki beberapa ketentuan masing-masing.
Cara menghitung pajak THR dengan memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai ketentuan, yaitu dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan total penghasilan pada bulan tersebut (gaji + THR).
Contoh perhitungan THR dan pajaknya, yaitu pegawai memiliki gaji Rp5.000.000 dan THR Rp5.000.000, dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0), sehingga total penghasilan bulanan adalah Rp10.000.000.
Ini masuk status TER (K/0) kategori A, di mana untuk penghasilan tersbeut tarif efektifnya sebesar 2%. Sehingga, menghitung pajaknya adalah 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Dan nilai Rp200.000 inilah menjadi PPh 21 dipotong dan pekerja akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000.
Penutup
Demikian, penjelasan singkat terkait pajak THR dan contohnya. Semoga membantu. 🙂✨
Referensi:
Buruh Minta THR Bebas PPh 21, Bagaimana Aturan dan Cara Hitung Pajak THR? [Daring]. Tautan: https://artikel.pajakku.com/buruh-minta-thr-bebas-pph-21-bagaimana-aturan-dan-cara-hitung-pajak-thr
Siap Terima THR? Begini Cara Hitung Pajaknya [Daring]. Tautan: https://pajak.go.id/id/artikel/siap-terima-thr-begini-cara-hitung-pajaknya
Lengkap dan Wajib Tau! Perhitungan Pajak THR dan Bonus Terbaru [Daring]. Tautan: https://www.bcalife.co.id/info/tahapan-kehidupan/membina-keluarga/lengkap-dan-wajib-tau-perhitungan-pajak-thr-dan-bonus-terbaru
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


