Baru! Cara Mengajukan Pengurangan Biaya UKT 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Cara Mengajukan Pengurangan Biaya UKT – Wabah virus Corona ternyata memberikan banyak imbas yang buruk kepada sejumlah masyarakat di Indonesia. Rektor seluruh Indonesia yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun akhirnya memberikan ruang pengajuan perubahan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak ekonomi imbas wabah Corona ini. Untuk bisa mengajukan perubahan UKT, tentunya ada sejumlah syarat yang harus disiapkan. Guna mendapatkan info lebih banyaknya lagi, kamu bisa baca informasinya di bawah ini.

Info Terbaru Cara Mengajukan Pengurangan Biaya UKT 2021

non-indonesia-distribution.brta.in

Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terselesaikan memberikan dampak yang begitu besar pula bagi mahasiswa di tanah air. Tak sedikit mahasiswa di sejumlah PTN yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya kuliah. Menanggapi kondisi ini, pimpinan perguruan tinggi melalui wadah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun akhirnya mengeluarkan beberapa kebijakan terkait biaya kuliah. Salah satunya saja terkait pengurangan UKT bagi mahasiswa yang terkena imbas dari wabah Covid-19.

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Biaya UKT

Ketua MRPTNI juga menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 tak hanya dialami mahasiswa, namun juga dosen, tenaga kependidikan, dan pengelolaan perguruan tinggi secara umum. Untuk itu, kebijakan tentang UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan kuliah. Untuk mendapatkan pengurangan biaya UKT sendiri, mahasiswa terkait harus melengkapi sejumlah persyaratan. Diantaranya seperti menunjukkan bukti berupa surat putus hubungan kerja (PHK) yang diterima keluarga mahasiswa, atau surat kematian jika salah satu orang tua atau kerabat yang menjadi tulang punggung mahasiswa meninggal dunia.

Nantinya, syarat tersebut bisa diserahkan kepada Fakultas di PTN terkait. Terkait dengan pengurangan biaya UKT ini, setiap kampus tidak akan memasang kuota terkait mahasiswa yang mengajukan perubahan biaya UKT. Kesempatan untuk mendapatkan perubahan UKT pun terbuka luas bagi mahasiswa yang terdampak oleh virus Corona.

Kebijakan Pengaturan Pengajuan Pengurangan Biaya UKT

Kebijakan ini mengacu pada aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2019 tentang BKT dan UKT pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti. Menurut penelusuran Mamikos, pada Pasal 5 Permen tersebut dikatakan pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT bila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa. Dalam hal ini mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai harus mengajukan ketidaksesuaian kemampuan ekonomi. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur oleh pemimpin PTN.

Itu tadi informasi singkat seputar cara mengajukan pengurangan biaya UKT 2021 ditengah Pandemi Covid-19. Buat kamu yang juga terkena dampak dari virus Corona, silahkan mengajukan pengurangan UKT sesuai dengan syarat yang sudah Mamikos jelaskan di atas ya! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta