Source : Getty Images/Thitiphat Khuankaew

Beli Rumah dengan AJB Apakah Aman? Ini Penjelasan dan Risikonya

Beli rumah yang hanya ber-ABJ bisa aman, bisa tidak. Ada beberapa hal yang perlu kamu tahu mengenai rumah status AJB. Cari tahu di sini!

2 Maret 2026 Uyo Yahya

2. Sulit Mendapatkan Pembiayaan Bank

Untuk yang ingin membeli rumah dengan KPR atau ingin menjadikan rumah sebagai jaminan modal usaha, status rumah yang hanya memiliki legalitas AJB bisa menghambat.

Kebanyakan atau bahkan hampir semua bank baik yang konvensional maupun syariah memiliki syarat SHM sebagai jaminan. Risiko likuiditas AJB yang tinggi tidak baik bagi perbankan.

3. Proses Birokrasi yang Panjang

Orang yang membeli rumah AJB akan memiliki beban kewajiban mengurus sertifikasi yang harus dilakukan secara mandiri. Hal ini berarti bahwa harus ada waktu dan energi yang dialokasikan untuk mengurusnya ke PPAT dan BPN.

Perbedaan KPR Rumah Baru dan Bekas, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Sudah bukan rahasia bahwa urusan birokrasi bukanlah proses yang selalu bisa diprediksi kapan lancar dan kapan selesainya. Bisa memakan waktu bulanan, bahkan tahunan.

Itulah beberapa poin yang menjadi kekurangan dari rumah dengan status hanya AJB. Sejauh ini, beli rumah dengan AJB apakah aman? Sepertinya tidak. Apalagi banyak resiko-resiko lain yang menunggu.

Risiko Membeli Rumah dengan AJB

Catat dan ingat baik-baik, memiliki AJB namun tidak segera memproses sertifikatnya adalah ibarat sudah beli tiket pesawat tapi tidak berada di bandara 2 jam sebelum keberangkatan. Risikonya ada di depan mata dan pasti merugikan.

Berikut ini beberapa risiko apabila beli rumah dengan AJB:

1. Risiko Penjualan Ganda (Double Sale)

Perlu diketahui bahwa data AJB hanya tercatat di PPAT atau kelurahan, tetapi tidak tercatat di pusat data nasional pihak BPN. Hal ini menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjual properti yang sama kepada pihak lain.

Tanpa adanya SHM yang kuat, sulit untuk pihak-pihak yang berurusan mengetahui sebenarnya siapa pemilik yang sah akan tanah atau tanah tersebut.

2. Sengketa dengan Ahli Waris

Sengketa dengan ahli waris merupakan masalah yang paling sering terjadi. Hal ini terjadi saat rumah yang dipasarkan dengan AJB merupakan harta warisan yang sebelumnya belum terbagi.

Apabila ahli waris merasa bahwa mereka tidak terlibat dalam penjualan, mereka berhak dan bisa melakukan pembatalan AJB di ranah pengadilan. AJB tanpa diupdate ke sertifikat balik nama membuat posisi pembeli amat rentan.

3. Tumpang Tindih Lahan

Bila tidak ada peningkatan AJB ke sertifikat resmi, maka tidak ada pengukuran dari BPN sehingga batas-batas denah rumah seringkali hanya berdasarkan “katanya” dan hal ini membingungkan karena tak ada dasarnya.

Hal semacam ini sering memicu risiko adanya penyerobotan lahan atau tumpang tindih. Pihak ini mengaku berhak, lalu ada pihak lain lagi yang merasa berhak.

4. Lemahnya Perlindungan Hukum

Katakanlah negara akan membuat sebuah proyek yang membutuhkan pembukaan lahan untuk kepentingan umum. Pemilik SHM pasti bisa mendapatkan ganti rugi yang nilainya pasti.

Tetapi, apabila satu properti hanya memiliki AJB, maka tidak ada kepastian mendapatkan ganti rugi atau tidak.

Sekian beberapa risiko yang patut diingat apabila memiliki properti rumah atau tanah yang hanya ber-AJB, tak bersertifikat. Lalu, beli rumah dengan AJB apakah aman? Simak jawaban finalnya di bawah ini, ya.

Halaman: