Beli Rumah dengan AJB Apakah Aman? Ini Penjelasan dan Risikonya
Beli rumah yang hanya ber-ABJ bisa aman, bisa tidak. Ada beberapa hal yang perlu kamu tahu mengenai rumah status AJB. Cari tahu di sini!
Apakah Beli Rumah dengan AJB itu Aman?
Singkatnya: aman kalau hanya untuk transaksi, tapi tidak aman apabila didiamkan. Bisa aman apabila memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Validasi Data
Pembeli telah melakukan pengecekan terhadap keaslian surat tanah di kantor pemerintahan seperti kelurahan atau kecamatan (Buku C Desa). Tujuannya adalah memastikan bahwa properti tidak ada dalam sengketa.
2. Identitas Penjual Jelas
Penjual merupakan pemilik sah atau ahli waris yang semua datanya lengkap dan memiliki persetujuan dari ahli waris lain, bila ada.
3. Paling Penting: Segera Urus SHM!
Ini adalah komitmen pembeli yang ingin membeli rumah AJB. Segera setelah transaksi selesai, pembeli harus memprosesnya sehingga menjadi SHM.
Itulah beberapa persyaratan yang bisa menjadikan pembelian rumah dengan AJB aman. Intinya, tetap harus mengupdate AJB ke SHM.
Penutup
AJB merupakan bukti transaksi yang penting dalam hal jual beli rumah, tanah, atau jenis properti lain. Tetapi statusnya tidak aman apabila tidak segera diurus untuk mendapatkan SHM. 🏡 🧾
Segera setelah membeli rumah AJB, jangan berdiam diri tetapi harus cepat bergerak untuk menjadikannya bersertifikat SHM. Harganya mungkin murah, tetapi ya memang menuntut pembeli untuk proaktif.
Terima kasih telah menyimak hingga sejauh ini. Semoga bermanfaat! ☺️
FAQ
AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kekuatan sebagai akta otentik dan menjadi dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah melalui proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bisa. AJB bisa palsu dan bukan hal sepele. Kalau sampai dipakai balik nama, risikonya hak atas tanah bisa hilang dan masuk ranah pidana.
Biaya mengurus AJB ke SHM bervariasi, mencakup komponen PNBP (Pendaftaran, Pengukuran, Panitia) yang dihitung dari luas dan nilai tanah, serta biaya tambahan seperti BPHTB (jika ada), PPh Final (2,5% dari nilai transaksi untuk penjual), dan jasa Notaris/PPAT.
Biaya Akta Jual Beli (AJB) ditanggung tergantung kesepakatan pembeli dan penjual, bisa salah satu pihak, atau dibagi bersama, namun secara umum biaya jasa PPAT seringkali dibebankan ke pembeli atau dibagi rata.
Berbeda dengan AJB, SHM menjadi sertifikat yang berada di kedudukan tertinggi hukum Indonesia. SHM merupakan dokumen yang diberikan kepada perorangan yang memiliki tanah atau rumah sebagai status kepemilikan hak milik.
Referensi:
Beli Rumah Status Tanah AJB Apakah Aman? Ini Penjelasannya [Daring]. Tautan: https://www.99.co/id/panduan/status-tanah-ajb-apakah-aman/
Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Wajib Diketahui [Daring]. Tautan: https://www.banksinarmas.com/id/artikel/risiko-jual-beli-rumah-tanpa-notaris
Mengenal Apa Itu AJB: Fungsi, Syarat, hingga Cara Mengurusnya [Daring]. Tautan: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-72840-panduan-lengkap-mengurus-ajb-id.html
Hati-Hati! Tanpa Akta Jual Beli Tanah, Transaksi Bisa Gagal Total [Daring]. Tautan: https://aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/hati-hati-tanpa-akta-jual-beli-tanah-transaksi-bisa-gagal-total-169.html
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris Kredit Maupun Cash [Daring]. Tautan: https://wiraland.com/media/detail_berita/35734
Halaman:

